JAKARTA, Mediakarya – Tata kelola pertanahan nasional diapndang perlu dilakukan pembenahan secara menyeluruh, hal itu guna mengatasi tumpang tindih regulasi, maraknya sengketa agraria, serta lemahnya integrasi data.
Oleh karena itu Forum Forum Akselerasi Sistem Tata Kelola Pertanahan (FAST) Indonesia Synergy memandang perlu adanya kolaborasi antara kementerian dan lembaga untuk memastikan sistem tata kelola pertanahan nasional, hal itu guna memastikan data antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertnahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Ketua Umum FAST Indonesia Synergy Idrus Mony mendorong adanya kolaborasi data antara kementerian dan lembaga sehingga adanya kepastian hukum terhadap hak atas tanah, hal ini berpengaruh kepada iklim investasi jangka panjang yang notabene melibatkan investor dari luar negeri yang ingin menanamkan modalnya di dalam negeri.
“Selama ini kita melihat adanya carut marut data Kementerian ATR BPN dengan data Kementerian Kehutanan terkait status tanah, di satu sisi ATR BPN mengidentifikasi sebagai lahan hak guna usaha namun di satu pihak melalui Kemenhut mengidentifikasi sebagai kawasan hutan lindung,” ungkap Idrus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/8/2026).
Idrus menilai bahwa sengkarut pertanahan sangat berpengaruh buruk pada iklim investasi karena menciptakan ketidakpastian hukum, memicu sengketa berkepanjangan, dan menghambat pembangunan. Kondisi ini membuat para investor ragu menanamkan modal
“Bagaimana iklim investasi mau berjalan baik, antar-kementerian saja berbeda pandangan sejak awal. Oleh karenanya FAST mendrong pentingnya kolaborasi antara kementerian dan lembaga,” katanya.
Selain itu, pihaknya menghmbau kementerian terkait untuk sedikit menurunkan ego sektoral agar tercipta sisitem tata kelola pertanahan yang lebih baik dan memberikan kemanfaatan untuk masyarakat sebagaimana tujuan negara yang dicantumkan dalam konstitusi.
Dari pengalaman empiris yang dilakukan oleh FAST Indonesia Synergy terhadap berbagai persoalan di lapangan, kecenderungan masyarakat untuk dilibatkan langsung dalam program pertanahan khususnya pendaftaran tanah sehingga memiliki legalitas masih perlu didorong.
“Oleh karena itu hadirnya FAST sebagai jembatan antara lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan terselenggaranya program-program pemerintah yang langsung berdampak dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” jelasnya.
FAST Indonesia Synergy sangat percaya bahwa di bawah pemerintahan Presiden Prabowo, Indonesia akan lebih baik dan sejahtera, baik dari sisi sumber daya manusianya maupun pengelolaan sumber daya alam yang terukur dan profesional dengan selalu menjunjung tinggi amanah konstitusi.
“Sebagaimana tertuang dalam pasal 33 UUD 45, bahwa bumi air dan segala sesuatu yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Idrus.
Lebih lanjut, FAST Indonesia Synergy berharap adanya sebuah ekosistem tata kelola Pertanahan yang terintegrasi. Hal itu dapat terwujud jika kolaborasi yang dibangun antar-kementerian dan lembaga dilakukan dengan baik.
“Kehadiran FAST Indonesia Synergy bukan untuk melakukan kritik kepada kerja-kerja pemerintah, namun lebih pada suatu gagasan kolaboratif, karena kehadiran FAST diarahkan sebagai jembatan dengan melakukan kegiatan kegiatan berdasarkan lima pilar utama. Yakni, Kolaborasi, edukasi, pendampingan, inovasi dan rekomendasi kebijakan,”pungkasnya.









