Oleh: Dr. Adi Suparto
Tepat tujuh tahun yang lalu, pada 8 Agustus 2019, terbit Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Strata Satu dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) bernomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019. Surat itu menyetarakan ijazah Universitas Bradford milik Gibran Rakabuming Raka dengan gelar Sarjana di Indonesia.
Dokumen ini berdiri terpisah dari Surat Penyetaraan jenjang pendidikan menengah yang diterbitkan dua hari sebelumnya, pada 6 Agustus 2019. Kini, tujuh tahun berselang, kedua surat itu kembali menjadi sorotan. Surat penyetaraan jenjang menengah telah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara dan dinilai mengandung kejanggalan, baik dari segi prosedur maupun isinya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, publik menanti dua hal: kejujuran dari yang bersangkutan terkait riwayat pendidikan yang sesungguhnya, serta kemandirian dan ketegasan para hakim PTUN dalam memeriksa, menguji, dan memutus perkara ini semata-mata berdasarkan bukti dan kebenaran. Yang dipertaruhkan bukan sekadar sah atau tidaknya selembar surat, melainkan pertanggungjawaban atas syarat dasar yang dipersyaratkan Konstitusi bagi jabatan tinggi negara.
Riwayat Pendidikan dalam Catatan Terbuka
Berdasarkan data yang tercantum dalam dokumen pencalonan dan sumber yang telah dipublikasikan, jenjang pendidikan yang ditempuh bermula di Sekolah Dasar Negeri 16 Mangkubumen Kidul, Surakarta. Selanjutnya dilanjutkan ke Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Surakarta. Kedua jenjang ini, menurut keterangan yang diberikan, keberadaannya telah dikonfirmasi oleh pihak sekolah. Polemik belum muncul pada masa-masa awal pendidikan tersebut.
Beranjak dari jenjang menengah atas, yang bersangkutan diketahui menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, sejak tahun 2002 hingga 2004. Terkait masa pendidikan ini, status kelulusannya belum dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat luas. Selanjutnya, pada tahun 2004 hingga 2007, tercatat melanjutkan ke program UTS Insearch di Sydney, Australia. Pendidikan di UTS Insearch inilah yang kemudian dinilai setara dengan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan melalui Surat Penyetaraan tertanggal 6 Agustus 2019.
Pada jenjang perguruan tinggi, tercatat menempuh pendidikan di Management Development Institute of Singapore, yang bekerja sama dengan University of Bradford, Inggris, dan memperoleh gelar Sarjana Sains Pemasaran dengan Pujian. Ijazah inilah yang kemudian disetarakan dengan gelar Sarjana di Indonesia melalui Surat Keputusan tertanggal 8 Agustus 2019.
Seluruh perdebatan yang kini bergulir berpusat pada jenjang pendidikan menengah di luar negeri beserta keabsahan penyetaraannya, dan sejauh ini belum menyentuh jenjang Sekolah Dasar maupun Sekolah Menengah Pertama yang telah dikonfirmasi keberadaannya.
Dua Surat, Terpisah Sejak Awal
Dalam rentang dua hari yang berdekatan, tepatnya pada 6 dan 8 Agustus 2019, terbit dua surat penyetaraan yang berbeda jenjang dan diterbitkan oleh dua unit kerja yang berbeda pula. Surat pertama, tertanggal 6 Agustus 2019, diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, bernomor 9149/D.DI/KS/2019. Surat ini menetapkan bahwa pendidikan di UTS Insearch, Sydney, pada tingkat Kelas 12 tahun 2006 dinilai setara dengan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan bidang Akuntansi dan Keuangan. Surat inilah yang kini menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Surat kedua, tertanggal 8 Agustus 2019, diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, bernomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019. Surat ini menyetarakan ijazah University of Bradford dengan gelar Sarjana di Indonesia. Sejauh ini, surat penyetaraan jenjang sarjana belum digugat secara langsung di pengadilan. Namun keberadaannya pun tidak lepas dari keterkaitan: penyetaraan tingkat sarjana pada dasarnya mensyaratkan kelulusan jenjang menengah yang sah dan diakui. Jika fondasinya dipertanyakan, maka bangunan di atasnya pun tak luput dari keraguan.
Apa yang Diperdebatkan di Pengadilan?
Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara mempersoalkan hal-hal pokok yang menyentuh dasar hukum penerbitan surat tersebut. Pertama, kewenangan penerbit yang dinilai tidak tepat: penyetaraan jenjang Sekolah Menengah Kejuruan seharusnya diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, bukan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Kedua, masa pendidikan yang belum memenuhi syarat, karena aturan mensyaratkan masa pendidikan minimal tiga tahun, sedangkan yang bersangkutan diketahui hanya menempuh masa pendidikan sekitar dua tahun. Ketiga, status lembaga yang diperdebatkan: UTS Insearch sejatinya merupakan program persiapan studi, dan bukan lembaga pendidikan menengah formal. Keempat, kelengkapan dokumen pendukung seperti rapor dan bukti kelulusan formal belum dipublikasikan secara utuh sehingga dapat diperiksa oleh publik.
Pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sempat mengakui adanya kekeliruan dalam penerbitan surat tersebut, namun sikap resmi terakhir belum mencabut dokumen itu. Sidang perkara ini masih berlangsung. Majelis hakim telah memanggil pejabat terkait untuk memberikan keterangan dan klarifikasi. Hingga saat ini, belum ada putusan akhir yang dijatuhkan.
Di Persimpangan Konsekuensi Hukum
Apabila pengadilan kelak menyatakan Surat Penyetaraan jenjang menengah batal, maka muncul persoalan mendasar: syarat minimal pendidikan untuk menduduki jabatan Wakil Presiden — yaitu lulus Sekolah Menengah Atas atau yang setara; akan diragukan pemenuhannya sejak awal masa pencalonan. Di sisi lain, penyetaraan jenjang sarjana masih berdiri sebagai dokumen terpisah, yang kemudian menjadi argumen bahwa syarat pendidikan tetap terpenuhi. Namun penggugat memandang penyetaraan jenjang sarjana tidak dapat berdiri sendiri tanpa fondasi jenjang menengah yang sah.
Apabila dalam proses pembuktian kelak ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan kenyataan, maka konsekuensi hukum dapat menjalar ke ranah yang lebih luas. Ancaman ketentuan hukum pidana mengenai penggunaan dokumen yang tidak benar dapat menjadi pertimbangan. Namun hal ini tetap harus melalui proses pembuktian yang teliti dan putusan pengadilan yang sah. Perlu ditegaskan: sejauh ini belum ada putusan yang menyatakan ijazah tidak ada atau palsu. Seluruh dalil masih dalam tahap pemeriksaan dan pembuktian.
Penutup
Tujuh tahun lalu, dalam jarak dua hari, terbit dua surat penyetaraan yang menjadi dasar pemenuhan syarat konstitusional seseorang menduduki jabatan Wakil Presiden. Kini, salah satunya sedang diperiksa keabsahannya di pengadilan. Yang lain berdiri, namun tak sepenuhnya terlepas dari bayang keraguan.
Publik tidak menuntut penghakiman sebelum putusan dijatuhkan. Yang dituntut sesungguhnya hanyalah dua hal sederhana namun mahal harganya: kejujuran dari yang bersangkutan atas riwayat pendidikannya, dan kemandirian para hakim dalam memutus perkara ini semata-mata berdasarkan bukti, kebenaran, dan aturan hukum yang berlaku. Bukan untuk kepentingan pihak mana pun, melainkan demi menjaga kemurnian Konstitusi dan kepercayaan rakyat: bahwa jabatan tinggi negara hanya boleh diemban oleh mereka yang memenuhi syarat secara sah, terbuka, dan tak menyisakan keraguan.
Penulis: Pakar Komunikasi Politik dan Kebijakan Publi











