KOTA BEKASI, Mediakarya — Nasional Corruption Watch (NCW) Bekasi Raya menyoroti adanya kejanggalan dalam proses pembangunan GOR Terpadu Kota Bekasi. Hal tersebut terungkap berdasarkan penelusuran data pengadaan, dokumen laporan hasil pemerikasan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta pemantauan kondisi fisik bangunan.
Ketua NCW Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, mengungkapkan bahwa berdasarkan LHP BPK atas LKPD Pemerintah Kota Bekasi TA 2025, nilai kontrak pembangunan GOR Terpadu periode 2023–2025 mencapai Rp121.721.889.880, terdiri dari pekerjaan 2023 sebesar Rp9.478.986.000, 2024 sebesar Rp48.232.102.880 oleh PT Citra Karya Agung, dan 2025 sebesar Rp64.010.801.000 oleh PT Bona Jati Mutiara.
“BPK menemukan bahwa Pekerjaan Belanja Modal Konstruksi Lanjutan Pembangunan GOR Terpadu belum memenuhi persyaratan teknis struktur dan terindikasi belum memenuhi aspek struktur yang dipersyaratkan dalam kontrak serta berpotensi belum dapat dimanfaatkan sesuai tujuan,” ungkap Herman dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mediakarya, Senin (10/8/2026).
BPK merekomendasikan pengujian kekuatan kolom, balok dan plat lantai secara menyeluruh dengan melibatkan tenaga ahli tersertifikasi yang independen, disertai tindakan pemulihan berdasarkan hasil pengujian.
Dalam hal ini, BPK juga merekomendasikan peningkatan pengendalian kontrak serta meminta Inspektorat memantau dan melaporkan hasil pengujian struktur kepada Wali Kota.
Herman menegaskan, bahwa BPK telah menemukan persoalan teknis struktur. Untuk itu, pihaknya meminta agar kasus tersebut tidak berhenti pada laporan administratif.
“Struktur harus diuji, hasilnya harus jelas, dan rekomendasi BPK harus benar-benar ditindaklanjuti. Ini uang publik. Pemerintah Kota Bekasi harus menjelaskan apakah pengujian telah dilakukan, siapa tenaga ahlinya, apa hasilnya, serta bagaimana status tindak lanjut rekomendasi BPK,” katanya.
NCW juga menyoroti pembangunan yang berlangsung lintas tahun dengan penyedia berbeda. NCW menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak otomatis merupakan pelanggaran.
Namun, dengan nilai kontrak yang besar, pemerintah perlu menjelaskan dasar perencanaan, pola kontrak, kesinambungan pekerjaan, efisiensi serta pengendalian proyek.
“Kami tidak menuduh penyedia tertentu dan tidak menyimpulkan adanya afiliasi tanpa bukti. Yang kami minta adalah transparansi dan pemeriksaan. Kalau mekanismenya sudah sesuai, silakan dibuktikan melalui dokumen,” ujar Herman.
Kondisi Fisik Perlu Diverifikasi
Berdasarkan temuan di lapangan, pada 6 Agustus 2026, NCW mendokumentasikan sejumlah kondisi fisik, antara lain bercak pada plafon, indikasi kelembapan dan pengelupasan pada beberapa bagian dinding.
Dokumentasi tersebut bukan pemeriksaan teknis dan tidak dijadikan dasar tunggal untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Kondisi tersebut perlu diverifikasi dengan kontrak, spesifikasi teknis, laporan konsultan, PHO/FHO, masa pemeliharaan dan hasil pengujian struktur.
NCW sebelumnya telah menyampaikan surat permohonan klarifikasi resmi terkait pembangunan GOR Terpadu. Namun hingga kajian disusun, NCW menyatakan belum memperoleh jawaban substantif secara tertulis.
“Kami sudah memberikan ruang untuk klarifikasi. Kami tidak langsung menuduh. Tetapi ketika pertanyaan resmi belum mendapatkan jawaban, kami akan menggunakan mekanisme pengawasan yang tersedia,” tegas Herman.
Segera Melaporkan ke KPK
NCW DPD Bekasi Raya akan segera menyampaikan hasil kajian dan Dossier Investigasi kepada KPK sebagai informasi awal untuk diverifikasi dan didalami sesuai kewenangan.
Dossier tersebut akan dilengkapi data LPSE, dokumen kontrak, LHP dan temuan BPK, dokumen tindak lanjut rekomendasi BPK, surat klarifikasi NCW, dokumentasi lapangan serta hasil analisis NCW.
“Kami membawa fakta, dokumen dan indikator yang kami miliki kepada KPK. Bukan untuk menghakimi atau menetapkan siapa yang bersalah, tetapi agar lembaga yang berwenang melakukan verifikasi dan pendalaman secara objektif,” kata Herman.
NCW juga akan mendorong Inspektorat/APIP dan DPRD Kota Bekasi menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.
“Apabila dalam pendalaman ditemukan fakta atau bukti yang mengarah pada pelanggaran hukum atau kerugian keuangan daerah, NCW akan menyampaikannya kepada APH untuk diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tutup Herman.











