NCW Bekasi Raya Soroti Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan Dana Hibah KONI

- Editor

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua NCW Bekasi Raya Herman Parulian Simaremare (Foto: Ist)

Ketua NCW Bekasi Raya Herman Parulian Simaremare (Foto: Ist)

KABUPATEN BEKASI, Mediakarya — Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya menyoroti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan dokumen pemeriksaan yang menjadi bahan telaah NCW, KONI Kabupaten Bekasi menerima dana hibah sebesar Rp29.000.000.000.

Dari nilai tersebut, terdapat pertanggungjawaban belanja sebesar Rp13.911.337.800 yang menjadi perhatian pemeriksaan karena terdapat penggunaan yang belum didukung dokumen secara lengkap dan/atau tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana dokumen hibah yang berlaku.

“NCW menilai angka tersebut bukan persoalan yang dapat dipandang sebelah mata karena menyangkut penggunaan uang publik dalam jumlah besar,” ujar Ketua DPD NCW Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/8/2026).

Menurut dia, salah satu bagian yang menjadi perhatian NCW adalah Bidang Pembinaan Prestasi, dengan nilai yang disebut dalam bahan telaah sebesar Rp12.599.650.000.

Di mana di dalamnya terdapat sejumlah komponen, antara lain Rp7.444.750.000 untuk bantuan dana pelatihan dan pembinaan atlet, Rp4.449.900.000 untuk transportasi atlet dan pelatih dan Rp425.000.000 untuk bantuan pembinaan/DOP cabang olahraga.

Menurut NCW, titik pentingnya bukan sekadar besaran anggaran, melainkan apakah setiap rupiah tersebut benar-benar sampai kepada penerima dan digunakan sesuai peruntukannya.

Karena itu, NCW meminta KONI Kabupaten Bekasi memberikan penjelasan mengenai siapa saja penerima dana, berapa nominal yang diterima, kapan pembayaran dilakukan, serta bukti penerimaan masing-masing pihak.

Pihaknya juga menyoroti adanya dokumen pertanggungjawaban yang menurut hasil pemeriksaan menjadi perhatian, antara lain terkait identitas penerima, BAST, bukti transfer, bukti penerimaan dan/atau tanda tangan penerima.

“Yang ingin kami pastikan sederhana. Ketika dalam dokumen pertanggungjawaban tercantum seseorang atau pihak sebagai penerima, apakah benar pihak tersebut menerima uangnya? Kalau benar, berapa yang diterima dan apa buktinya?” ujarnya.
Menurut Herman, pertanyaan tersebut penting karena dokumen pertanggungjawaban harus dapat menggambarkan transaksi yang benar-benar terjadi.

“Jangan sampai kita berhenti pada tumpukan kuitansi. Yang harus dapat diverifikasi adalah aliran dan penggunaan uangnya, siapa penerima akhirnya, serta apakah kegiatan yang dibiayai benar-benar dilaksanakan,” tegasnya.

Baca Juga:  Jawab Somasi, NCW Tegaskan Kritik Dana Hibah KONI Kota Bekasi Bukan Pencemaran Nama Baik

NCW juga mencermati waktu penyampaian pertanggungjawaban hibah yang seharusnya disampaikan paling lambat 10 Januari 2026, namu dalam kenyataannya baru diterima pada 2 Maret 2026.

Bagi NCW, kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk alasan keterlambatan dan apakah seluruh dokumen yang sebelumnya belum lengkap telah diperbaiki atau dilengkapi.

Menurutnya, hasil pemeriksaan harus ditempatkan sesuai konteks dan kewenangan lembaga pemeriksa. “Temuan pemeriksaan tidak boleh langsung kami ubah menjadi vonis pidana. Kami menghormati BPK, APIP, aparat penegak hukum dan asas praduga tak bersalah,” kata Herman.

Namun demikian, lanjutnya, hasil pemeriksaan BPK juga tidak boleh dianggap sekadar formalitas.

“Kalau ada pertanggungjawaban yang menjadi perhatian pemeriksaan sebesar hampir Rp14 miliar, maka publik berhak mendapatkan penjelasan. Ini uang APBD. Prinsipnya sederhana: jelaskan penggunaannya, tunjukkan penerimanya, buktikan transaksinya, dan sampaikan tindak lanjutnya,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, NCW DPD Bekasi Raya akan menyampaikan surat permintaan klarifikasi dan konfirmasi resmi kepada KONI Kabupaten Bekasi.

NCW meminta penjelasan sekurang-kurangnya mengenai:

1. penggunaan dana hibah sebesar Rp29 miliar;
2. pertanggungjawaban Rp13,911 miliar yang menjadi perhatian pemeriksaan;
3. penerima bantuan pelatihan dan pembinaan atlet sebesar Rp7,444 miliar;
4. penerima biaya transportasi atlet dan pelatih sebesar Rp4,449 miliar;
5. penggunaan bantuan/DOP cabang olahraga sebesar Rp425 juta;
6. kelengkapan bukti transaksi dan penerimaan;
7. transaksi yang dilakukan secara tunai, apabila ada;
8. alasan keterlambatan penyampaian pertanggungjawaban; dan
9. status tindak lanjut atas hasil pemeriksaan.

NCW juga meminta dokumen pendukung yang dapat diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain NPHD, RAB, LPJ, rincian realisasi, daftar penerima, bukti transfer, tanda terima, BAST dan dokumen tindak lanjut pemeriksaan.

Herman menegaskan bahwa langkah NCW tersebut sekaligus merupakan bentuk penghormatan terhadap hak jawab pihak KONI Kabupaten Bekasi.

“Kami memberikan ruang yang cukup kepada KONI untuk menjelaskan. Kalau seluruh penggunaan dana memang dapat dipertanggungjawabkan, silakan tunjukkan dokumennya. Kalau ada kekurangan administratif yang sudah diperbaiki, jelaskan juga. Kami akan menilai berdasarkan fakta dan bukti, bukan berdasarkan asumsi,” ujarnya.

 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

KPK Dikabarkan OTT Sejumlah Pejabat di Kabupaten Bogor
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan & KTP dalam Pengurusan Akta Kematian Bur Maras, Derek Prabu Maras Siapkan Langkah Hukum
Dinilai Sosok Humanis, Etos Indonesia Dukung Komjen Asep Edi Suheri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Komjen Asep Edi Suheri Dinilai Figur Tepat untuk Gantikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sidang Kasus Pengadaan Lahan BUMD Cilacap, Letjen Widi Tak Pernah Beri Perintah Jual Lahan
Mediasi Buntu, Gugatan Pengurus Koperasi Karyawan Epson Berlanjut ke Persidangan
RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Pejabat Korup Bersiap Jatuh Miskin
Pakar Komunikasi Ini Apresiasi atas Penghargaan Diraih Polres Pamekasan dari Kapori

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:37 WIB

KPK Dikabarkan OTT Sejumlah Pejabat di Kabupaten Bogor

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:09 WIB

NCW Bekasi Raya Soroti Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan Dana Hibah KONI

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan & KTP dalam Pengurusan Akta Kematian Bur Maras, Derek Prabu Maras Siapkan Langkah Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Dinilai Sosok Humanis, Etos Indonesia Dukung Komjen Asep Edi Suheri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:03 WIB

Komjen Asep Edi Suheri Dinilai Figur Tepat untuk Gantikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Berita Terbaru

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Foto: dok.Mediakarya

Hukum

KPK Dikabarkan OTT Sejumlah Pejabat di Kabupaten Bogor

Kamis, 20 Agu 2026 - 19:37 WIB

Puluhan warga Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, mendatangi lokasi pabrik CV Energi Bio Pelangi untuk memprotes aktivitas pabrik yang menimbulkan asap tebal.

Megapolitan

Resah Asap Pabrik, Warga Burangkeng Geruduk CV Energi Bio Pelangi

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:34 WIB