KABUPATEN BEKASI, Mediakarya — Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya menyoroti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan yang menjadi bahan telaah NCW, KONI Kabupaten Bekasi menerima dana hibah sebesar Rp29.000.000.000.
Dari nilai tersebut, terdapat pertanggungjawaban belanja sebesar Rp13.911.337.800 yang menjadi perhatian pemeriksaan karena terdapat penggunaan yang belum didukung dokumen secara lengkap dan/atau tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana dokumen hibah yang berlaku.
“NCW menilai angka tersebut bukan persoalan yang dapat dipandang sebelah mata karena menyangkut penggunaan uang publik dalam jumlah besar,” ujar Ketua DPD NCW Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/8/2026).
Menurut dia, salah satu bagian yang menjadi perhatian NCW adalah Bidang Pembinaan Prestasi, dengan nilai yang disebut dalam bahan telaah sebesar Rp12.599.650.000.
Di mana di dalamnya terdapat sejumlah komponen, antara lain Rp7.444.750.000 untuk bantuan dana pelatihan dan pembinaan atlet, Rp4.449.900.000 untuk transportasi atlet dan pelatih dan Rp425.000.000 untuk bantuan pembinaan/DOP cabang olahraga.
Menurut NCW, titik pentingnya bukan sekadar besaran anggaran, melainkan apakah setiap rupiah tersebut benar-benar sampai kepada penerima dan digunakan sesuai peruntukannya.
Karena itu, NCW meminta KONI Kabupaten Bekasi memberikan penjelasan mengenai siapa saja penerima dana, berapa nominal yang diterima, kapan pembayaran dilakukan, serta bukti penerimaan masing-masing pihak.
Pihaknya juga menyoroti adanya dokumen pertanggungjawaban yang menurut hasil pemeriksaan menjadi perhatian, antara lain terkait identitas penerima, BAST, bukti transfer, bukti penerimaan dan/atau tanda tangan penerima.
“Yang ingin kami pastikan sederhana. Ketika dalam dokumen pertanggungjawaban tercantum seseorang atau pihak sebagai penerima, apakah benar pihak tersebut menerima uangnya? Kalau benar, berapa yang diterima dan apa buktinya?” ujarnya.
Menurut Herman, pertanyaan tersebut penting karena dokumen pertanggungjawaban harus dapat menggambarkan transaksi yang benar-benar terjadi.
“Jangan sampai kita berhenti pada tumpukan kuitansi. Yang harus dapat diverifikasi adalah aliran dan penggunaan uangnya, siapa penerima akhirnya, serta apakah kegiatan yang dibiayai benar-benar dilaksanakan,” tegasnya.
NCW juga mencermati waktu penyampaian pertanggungjawaban hibah yang seharusnya disampaikan paling lambat 10 Januari 2026, namu dalam kenyataannya baru diterima pada 2 Maret 2026.
Bagi NCW, kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk alasan keterlambatan dan apakah seluruh dokumen yang sebelumnya belum lengkap telah diperbaiki atau dilengkapi.
Menurutnya, hasil pemeriksaan harus ditempatkan sesuai konteks dan kewenangan lembaga pemeriksa. “Temuan pemeriksaan tidak boleh langsung kami ubah menjadi vonis pidana. Kami menghormati BPK, APIP, aparat penegak hukum dan asas praduga tak bersalah,” kata Herman.
Namun demikian, lanjutnya, hasil pemeriksaan BPK juga tidak boleh dianggap sekadar formalitas.
“Kalau ada pertanggungjawaban yang menjadi perhatian pemeriksaan sebesar hampir Rp14 miliar, maka publik berhak mendapatkan penjelasan. Ini uang APBD. Prinsipnya sederhana: jelaskan penggunaannya, tunjukkan penerimanya, buktikan transaksinya, dan sampaikan tindak lanjutnya,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, NCW DPD Bekasi Raya akan menyampaikan surat permintaan klarifikasi dan konfirmasi resmi kepada KONI Kabupaten Bekasi.
NCW meminta penjelasan sekurang-kurangnya mengenai:
1. penggunaan dana hibah sebesar Rp29 miliar;
2. pertanggungjawaban Rp13,911 miliar yang menjadi perhatian pemeriksaan;
3. penerima bantuan pelatihan dan pembinaan atlet sebesar Rp7,444 miliar;
4. penerima biaya transportasi atlet dan pelatih sebesar Rp4,449 miliar;
5. penggunaan bantuan/DOP cabang olahraga sebesar Rp425 juta;
6. kelengkapan bukti transaksi dan penerimaan;
7. transaksi yang dilakukan secara tunai, apabila ada;
8. alasan keterlambatan penyampaian pertanggungjawaban; dan
9. status tindak lanjut atas hasil pemeriksaan.
NCW juga meminta dokumen pendukung yang dapat diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain NPHD, RAB, LPJ, rincian realisasi, daftar penerima, bukti transfer, tanda terima, BAST dan dokumen tindak lanjut pemeriksaan.
Herman menegaskan bahwa langkah NCW tersebut sekaligus merupakan bentuk penghormatan terhadap hak jawab pihak KONI Kabupaten Bekasi.
“Kami memberikan ruang yang cukup kepada KONI untuk menjelaskan. Kalau seluruh penggunaan dana memang dapat dipertanggungjawabkan, silakan tunjukkan dokumennya. Kalau ada kekurangan administratif yang sudah diperbaiki, jelaskan juga. Kami akan menilai berdasarkan fakta dan bukti, bukan berdasarkan asumsi,” ujarnya.










