KOTA BEKASI, Mediakarya – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi diminta selektif dan memperketat penelusuran rekam jejak aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat penyalahgunaan narkotika.
Langkah preventif ini krusial demi menjaga wibawa birokrasi, memastikan teladan positif bagi masyarakat, serta menegakkan aturan disiplin kepegawaian yang tegas.
Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi menanggapi polemik penggusuran sejumlah bangunan liar yang dilakukan oleh Satpol PP Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi.
Di mana, dalam proses penggusuran sejumlah bangunan liar yang dipimpin langsung oleh Camat Medansatria, Budi Rahman mendapat kecaman dan perlawanan dari dari kaum hawa (ibu-ibu korban penggusuran).
Bahkan, di antara mereka dengan terang-terangan menyebut bahwa Camat yang pernah terlibat penyalahgunaan narkoba itu tak memiliki rasa empati terhadap warga di tengah himpitan ekonomi dan sulitnya lapangan kerja.
Menurut Maksum di era digitalisasi ini, publik dapat dengan mudah mencari rekam jejak pejabat. Termasuk jejak digital Camat Medansatria yang menggusur bangunan liar milik warga.
“Bahkan di antara mereka yang meminta agar Wali Kota Bekasi memecat Camat Medansatria Budi Rahman lantaran pernah terlibat penyalahgunaan narkoba,” ungkap pria yang akrab disapa Mandor Baya ini kepada Mediakarya, Senin (24/8/2026).
Artinya, segarang apapun pejabat tersebut jika memiliki rekam jejak yang buruk di mata publik, apalagi keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba, maka akan menurunkan wibawa pemerintahan.
Lebih lanjut Mandor Baya mengungkapkan, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Budi Rahman alias Budin Bin H. Abdul Rahman (saat ini menjabat Camat Medansatria), pada 2013 silam pernah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara atas keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba.
Namun dalam putusan tersebut, Budi Rahman diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi selama satu tahun di Yayasan Kelima di Desa Mega Mendung, Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor.
“Artinya, Camat Medansatria Budi Rahman memiliki catatan kelam. Bahkan di mata publik, pejabat tersebut dianggap tidak berintegritas. Kebijakan apapun yang diambil dipastikan menuai cibiran masyarakat. Meski itu dalam rangka menegakkan Perda,” tegasnya.
Tri Nusa Bekasi Raya berharap agar Pemkot Bekasi menutup celah bagi oknum bermasalah agar tidak menduduki posisi strategis di pemerintahan.
Selain itu, memastikan aparatur yang memimpin unit kerja memiliki rekam jejak bersih dari tindak pidana maupun obat terlarang.
“Oleh karenanya, komitmen kepala daerah diperlukan untuk menindak tegas atau memecat pegawai yang terbukti terlibat,” tandasnya.
Menurut dia, kasus yang menimpa Camat Medansatria harus menjadi pembelajaran berharga bagi kepala daerah agar lebih selektif dalam mengangkat pejabat.
Selain itu memastikan agar figur yang menempati jabatan tertentu wajib celar dan clean dari persoalan hukum.
Mandor Baya menilai kasus Camat Medansatria merupakan kode keras buat Wali Kota Bekasi Tri Adhianto agar kedepannya memperhatikan rekam jejak ASN yang akan dipromosikan dan menduduki jabatan strategis.
“Terkait dengan keberadaan Camat Medansatria, LSM Tri Nusa Bekasi Raya menyarankan agar Wali Kota segera melakukan evaluasi. Bila perlu dicopot, hal itu guna menjaga wibawa pemerintahan Tri Adhianto,” pungkasnya. (Pri)










