JAKARTA Media Karya – Tiga pimpinan DPR RI Yakni, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa, menandatangani surat komitmen untuk mundur apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut disampaikan saat pimpinan DPR menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Surat tersebut kemudian dibacakan perwakilan AMPB, Supriyono alias Botok, di hadapan massa AMPB.
Botok membacakan hasil pertemuannya dengan pimpinan DPR sekitar pukul 11.55 WIB. Ia menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah memberikan komitmen tertulis terkait target pengesahan RUU Perampasan Aset.
“Kali ini saya akan menyampaikan hasil audiensi kami di dalam DPR RI di Jakarta,” kata Botok.
Dalam surat itu, DPR RI menyatakan pembentukan RUU Perampasan Aset merupakan salah satu agenda legislasi penting untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus mendukung pemulihan aset hasil tindak pidana.
Pimpinan DPR juga berkomitmen mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU tersebut, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, agar menjalankan setiap tahapan pembahasan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, dan efektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada poin berikutnya, pimpinan DPR menegaskan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen paling tegas tercantum pada poin keempat. Pimpinan DPR menyatakan kesediaannya mengundurkan diri dari jajaran DPP, pimpinan, ataupun anggota DPR RI apabila hingga 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset belum disahkan dalam rapat paripurna.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membenarkan komitmen tersebut. Ia memastikan dirinya bersama pimpinan DPR lainnya siap menerima konsekuensi apabila target pengesahan RUU Perampasan Aset tidak tercapai.
“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” kata Dasco saat merespons tuntutan AMPB.
Dasco meminta masyarakat tidak meragukan keseriusan DPR dalam menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, parlemen memiliki komitmen untuk menyelesaikan pembahasan dan membawa RUU tersebut hingga pengesahan sesuai tenggat yang telah disepakati.
“Kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian,” ujarnya.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari respons pimpinan DPR terhadap aspirasi AMPB yang sebelumnya meminta adanya kepastian mengenai penyelesaian RUU Perampasan Aset. AMPB menilai regulasi tersebut penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memastikan aset hasil tindak pidana dapat dipulihkan kepada negara.
Dengan adanya pernyataan tertulis tersebut, pimpinan DPR kini menetapkan 15 Desember 2026 sebagai batas waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset sekaligus tenggat atas komitmen yang telah disampaikan kepada masyarakat.











