JAKARTA, Mediakarya – DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana rampung dan disahkan paling lambat pada Desember 2026.
Komisi III DPR RI memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset terus berproses melalui berbagai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan kunjungan kerja.
Namun demikian, dalam merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, diperlukan kehati-hatian, dengan mempertimbangkan beberapa aspek, agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
Pernyataan tersebut mengemuka saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Peradi Professional dan Shri Hardjuno Wiwoho, di Gedung Parlemen Senayan, Senin, (7/9/2026).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan bahwa pihaknya dalam merumuskan RUU Perampasan Aset dengan penuh kehati-hatian mengingat kondisi integritas aparat penegak hukum di Indonesia.
Politisi Gerindra ini menegaskan, salah satu hal yang perlu menjadi perhatian ialah perbedaan kondisi penegakan hukum Indonesia dengan negara-negara maju yang kerap dijadikan rujukan dalam penerapan perampasan aset.
“Kita selalu membandingkan penerapan perampasan aset di negara kita dengan di negara maju, contoh Amerika dan Inggris. Tapi yang harus kita pertimbangkan juga adalah apakah pelaksananya nanti aparat penegak hukum kita sama berintegritasnya dengan di negara-negara maju,” ujar Habiburokhman.
Dalam rangka mendalami masukan terhadap pembahasan RUU tentang Perampasan Aset, dia menekankan kewenangan yang luas dalam perampasan aset harus diiringi dengan mekanisme pengawasan dan perlindungan yang memadai.
Menurutnya hal itu penting agar hukum tidak justru digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk mengkriminalisasi pihak yang berseberangan dengan kekuasaan.
“Sakit sekali rasanya ketika hukum jadi alat politik, alat kekuasaan. Bagaimana kalau ketika kita tidak di kekuasaan, undang-undang ini digunakan oleh orang yang berkuasa untuk alat kekuasaannya,” ujarnya.
Untuk itu, Habiburokhman menegaskan, prinsip tersebut menjadi salah satu pertimbangan Komisi III DPR RI dalam membahas RUU Perampasan Aset. Ia menyatakan pembentukan regulasi tidak boleh hanya mempertimbangkan kondisi kekuasaan saat ini, tetapi juga kemungkinan penerapannya pada masa mendatang.
“Itulah yang selalu kami pikirkan. Kita itu bikin undang-undang harus berpikir, jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi alat abuse of power,” tegasnya. (Ugy)











