Ketua Komisi III DPR RI: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kekuasaan

- Editor

Selasa, 8 September 2026 - 05:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Foto: dok. Fraksi Gerindra)

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Foto: dok. Fraksi Gerindra)

JAKARTA, Mediakarya – DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana rampung dan disahkan paling lambat pada Desember 2026.

Komisi III DPR RI memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset terus berproses melalui berbagai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan kunjungan kerja.

Namun demikian, dalam merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, diperlukan kehati-hatian, dengan mempertimbangkan beberapa aspek, agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.

Pernyataan tersebut mengemuka saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Peradi Professional dan Shri Hardjuno Wiwoho, di Gedung Parlemen Senayan, Senin, (7/9/2026).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan bahwa pihaknya dalam merumuskan RUU Perampasan Aset dengan penuh kehati-hatian mengingat kondisi integritas aparat penegak hukum di Indonesia.

Politisi Gerindra ini menegaskan, salah satu hal yang perlu menjadi perhatian ialah perbedaan kondisi penegakan hukum Indonesia dengan negara-negara maju yang kerap dijadikan rujukan dalam penerapan perampasan aset.

“Kita selalu membandingkan penerapan perampasan aset di negara kita dengan di negara maju, contoh Amerika dan Inggris. Tapi yang harus kita pertimbangkan juga adalah apakah pelaksananya nanti aparat penegak hukum kita sama berintegritasnya dengan di negara-negara maju,” ujar Habiburokhman.

Baca Juga:  Inilah UU yang Paling Ditakuti Oleh Para Koruptor

Dalam rangka mendalami masukan terhadap pembahasan RUU tentang Perampasan Aset, dia menekankan kewenangan yang luas dalam perampasan aset harus diiringi dengan mekanisme pengawasan dan perlindungan yang memadai.

Menurutnya hal itu penting agar hukum tidak justru digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk mengkriminalisasi pihak yang berseberangan dengan kekuasaan.

“Sakit sekali rasanya ketika hukum jadi alat politik, alat kekuasaan. Bagaimana kalau ketika kita tidak di kekuasaan, undang-undang ini digunakan oleh orang yang berkuasa untuk alat kekuasaannya,” ujarnya.

Untuk itu, Habiburokhman menegaskan, prinsip tersebut menjadi salah satu pertimbangan Komisi III DPR RI dalam membahas RUU Perampasan Aset. Ia menyatakan pembentukan regulasi tidak boleh hanya mempertimbangkan kondisi kekuasaan saat ini, tetapi juga kemungkinan penerapannya pada masa mendatang.

“Itulah yang selalu kami pikirkan. Kita itu bikin undang-undang harus berpikir, jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi alat abuse of power,” tegasnya. (Ugy)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jangan Umumkan Kebijakan Mentah, Legislator Ini Desak Prabowo Benahi 3 Program Dinilai Bermasalah
Petugas Gabungan Ungkap 1,2 Ton Sabu Cair dan Laboratorium Narkoba Raksasa di Pidie, 2 WNA Tiongkok Diamankan
Dugaan Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022 Beredar, Kuasa Hukum Berharap Putusan MA Dipatuhi
Sekjen LPKAN: Jangan Sederhanakan Korupsi Jadi Suap, Business Judgment Rule Bukan Tameng Kebal Hukum
Pakar Komunikasi Politik Ungkap Capaian Tinggi Tapi Kepuasan Menurun, Bukti Ada Kesenjangan Komunikasi Pemerintah
Ahmad Doli Kurnia: Jika Nusron Merasa Tidak Melanggar, Kalau Dipanggil Ya Datang Saja
Lewat Program ‘Poliran’, Polres Nias Selatan Sentuh Persoalan Pengangguran Pemuda
NCW Tuding Wali Kota Bekasi Bohongi Publik Soal BEP PT Migas, Kejagung Justru Bongkar Korupsi Rp2 Triliun

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Jangan Umumkan Kebijakan Mentah, Legislator Ini Desak Prabowo Benahi 3 Program Dinilai Bermasalah

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Petugas Gabungan Ungkap 1,2 Ton Sabu Cair dan Laboratorium Narkoba Raksasa di Pidie, 2 WNA Tiongkok Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Sekjen LPKAN: Jangan Sederhanakan Korupsi Jadi Suap, Business Judgment Rule Bukan Tameng Kebal Hukum

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Pakar Komunikasi Politik Ungkap Capaian Tinggi Tapi Kepuasan Menurun, Bukti Ada Kesenjangan Komunikasi Pemerintah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:15 WIB

Ahmad Doli Kurnia: Jika Nusron Merasa Tidak Melanggar, Kalau Dipanggil Ya Datang Saja

Berita Terbaru