BALI,MediaKarya: Di balik hebohnya laporan polisi dan tuduhan miring di media sosial yang dilayangkan pihak lawan, Kuasa Hukum Nikolas Johan Kilikily dari Kantor Hukum Lissa V & Partners, Insank Nasruddin, S.H., M.H., membeberkan kronologi asli sengketa Villa Pisang Mas di Bali.
Insank menegaskan bahwa seluruh opini publik yang digiring pengacara pihak sebelah hanyalah narasi tidak benar, tuduhan tidak berdasar, dan terindikasi dilakukan oleh oknum yang bahkan diduga tidak memiliki legalitas ijazah advokat.
Insank membongkar secara gamblang awal mula transaksi hukum yang melibatkan pihak calon pembeli dengan klien Niko (Nikolas Johan Kilikily).
Kronologi: Ingin Beli Uang Tak Cukup, Ada Invoice Pembayaran yang Diteruskan ke Klien
Insank menceritakan, kejadian berawal saat pihak pembeli berniat membeli properti di Bali dengan anggaran hanya sekitar Rp5 miliar, padahal harga villa yang mereka incar mencapai Rp7,5 miliar. Karena dana tidak mencukupi, pihak tersebut mendatangi Niko untuk meminta solusi.
“Saat itu Niko dengan jujur menyampaikan bahwa ada Villa Pisang Mas di Bali milik kliennya, Lenny Yuliana Tombokan, namun status tanahnya masih dalam proses sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Niko menegaskan dari awal, kalau untuk transaksi jual-beli saat itu belum bisa dilakukan sampai ada putusan hukum yang inkracht (berkekuatan hukum tetap),” tegas Insank.
Namun, karena pihak pembeli mengaku sudah merasa cocok setelah mengecek langsung lokasi villa bersama suaminya, mereka bersepakat untuk menempati villa tersebut terlebih dahulu secara sementara.
“Mengenai mekanisme pembayaran, dana memang ditransfer ke rekening Bank BNI milik Niko berdasarkan invoice pembayaran yang diterbitkan. Namun, seluruh dana dari invoice yang sudah dibayarkan ke Nfżiko tersebut langsung diserahkan dan diteruskan sepenuhnya oleh Niko kepada sang klien. Bukti transaksi penerimaan uang dari Niko ke klien beserta surat perjanjiannya pun tercatat lengkap secara hukum. Pihak kami menilai sangat tidak masuk akal jika pihak pembeli ingin menempati villa mewah tersebut secara cuma-cuma. Masa tinggal di villa orang mau gratis, di dunia ini yang gratis cuma kentut saja yang gratis,” terang Kuasa Hukum.

Tunjukkan Bukti Dokumen Sah, Bantah Tudingan Penipuan
Pernyataan Insank ini diperkuat oleh keberadaan Surat Kesepakatan Penerimaan Uang tertanggal 29 Juli 2026 dan Kuitansi Resmi Cash Receipt nomor #24157 tertanggal 15 April 2024.
“Jadi narasi di media sosial yang menyebutkan seolah-olah Niko melakukan penipuan atau penggelapan dana adalah fitnah yang sangat kejam dan menyesatkan! Semua transaksi berdasarkan invoice ada bukti hitung-hitungannya, tercatat secara sah, dan dana tersebut dikelola langsung oleh kliennya untuk operasional perkara sengketa objek villa,” lanjut Insank.

Pengacara Pihak Sebelah Dinilai Asal “Koar-Koar” dan Dipertanyakan Legalitasnya
Terkait dengan manuver pengacara pihak lawan yang gencar membeberkan cetakan buku rekening bank BNI milik Niko di akun TikTok @KETUM PKN tanpa izin, Insank menilai hal itu sebagai tindakan asal “koar-koar” dan bentuk kepanikan tanpa dasar hukum yang matang.
“Pengacara pihak sebelah yang koar-koar di media sosial itu sama sekali tidak memahami duduk perkara sebenarnya. Bahkan kami mempertanyakan kapasitas dan legalitasnya, sebab kuat dugaan oknum pengacara tersebut tidak memiliki ijazah atau legalitas hukum yang sah sebagai advokat,” sindir Insank tajam.
Atas tindakan sewenang-wenang menyebarkan dokumen perbankan pribadi milik Nikolas ke publik, pihak Niko melalui Tim Kantor Hukum Lissa V & Partners telah melayangkan laporan pidana secara resmi ke SPKT Polda Metro Jaya dengan Nomor Laporan STTLP/B/6967/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan kejahatan Perlindungan Data Pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Juncto Pasal 65 UU Nomor 27 Tahun 2022.
“Niko adalah pihak yang teguh berdiri di atas jalur hukum yang benar. Siapapun yang berupaya merusak nama baiknya dengan fitnah dan cara-cara ilegal seperti menyebarkan data pribadi, pasti akan kami kawal dan seret hingga ke meja hijau,” pungkas Insank Nasruddin, S.H., M.H.
Sementara itu, terkait persoalan legalitas Mangapul Sirait yang disebut-sebut dalam polemik tersebut, Mastaria Manurung mengungkapkan bahwa penyidik telah meminta ijazah yang bersangkutan.
“Jadi penyidik meminta ijazah Mangapul Sirait, jadi sampai detik ini ijazahnya belum ada,” ujar Mastaria Manurung melalui akun TikTok pribadinya, dikutip Senin (21/9/2026).
“Itu dari keterangan penyidik loh, jadi sampai saat ini belum ada ijazahnya, kalau dia kuliah sampai S1 itu akan saya pertanyakan,” lanjutnya.











