KAB. BOGOR, Mediakarya – Aparat gabungan bongkar 79 bangunan liar di Pasar Cisarua Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor pada Selasa pagi (22/9/2026. Pembongkaran bangunan dikarenakan tidak memiliki izin.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Satpol PP Kabupaten Bogor, Rama Khodara mengatakan penertiban dilakukan atas perintah Bupati Bogor terhadap bangunan yang dinilai melanggar ketentuan dan sebagai bagian dari penataan kawasan Puncak.
“Atas perintah Bupati Bogor sebagai bagian penataan kawasan Puncak, kami lakukan penertiban bangunan tanpa izin di wilayah Kecamatan Cisarua sebanyak 79 bangunan yang sebelumnya sudah kami berikan pemberitahuan untuk bongkar mandiri,” ujar Rama
Masih kata Rama, bangunan yang berada di depan Pasar Cisarua berdiri di atas area yang akan dikembalikan fungsinya untuk penghijauan. Penataan lahan tersebut juga berkaitan dengan kebutuhan sistem drainase di kawasan tersebut.
“Kami akan kembalikan lagi sesuai fungsinya karena memang lahan hijau dan drainase supaya tidak banjir ,” tambah Rama
Ditempat yang sama, Camat Cisarua, Heri Risnandar mengatakan lahan yang telah ditertibkan nantinya dikembalikan fungsinya menjadi ruang terbuka hijau.
Selain penataan kawasan, pemerintah juga menyiapkan rekayasa lalu lintas di sekitar Pasar Cisarua dan kawasan depan Pafesta sebagai bagian dari upaya mengurai kemacetan.
“Yang kita bongkar ini kan lahan untuk penghijauan. Bagaimanapun Puncak kawasan wisata. Ini juga untuk drainase untuk mengurangi debit air, sehingga bisa menjaga banjir,” ujar Heri.
Pihaknya lanjut Heri mengapresiasi sikap kooperatif para pedagang dalam penertiban bangunan.
“Kami ucapkan terima kasih untuk semua pihak yang terlibat termasuk para pedagang yang kooperatif sehingga proses penertiban berjalan lancar dan kondusif. Sebagian pedagang yang terdampak sudah kita akomodir di Pasar Tohaga.” pungkasnya (Nyto)











