JAKARTA, Mediakarya – Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja mendapat kritik tajam dari pakar terkait dengan sikap bungkamnya dalam kasus dugaan penghinaan wartawan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Donny Sirait. Tindakan Asep dinilai sebagai pembiaran dan preseden buruk bagi birokrasi.
Pakar komunikasi dan kebijakan publik Dr. Adi Suparto menyayangkan sikap diam Asep. Padahal sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Asep memiliki kewajiban hukum untuk menegur bahkan memberi sanksi berat kepada bawahan yang berperilaku tidak etis.
“Justru dengan sikap diamnya Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja seolah ada pembiaran. Dan ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bekasi,” tegas Adi kepada Mediakarya, Kamis (15/10/2026).
Menurut Adi, jika dibiarkan, pejabat Pemkab Bekasi bisa seenaknya menghina masyarakat atau kelompok lain tanpa takut sanksi.
Langgar UU ASN dan PP Disiplin PNS
Adi mengingatkan, dalam sistem birokrasi, tindakan tegas kepala daerah adalah kunci menjaga netralitas dan integritas. Ia merujuk dua aturan keras:
1. UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara: ASN wajib berorientasi pada pelayanan publik, menjaga persatuan bangsa, dan bebas dari perilaku diskriminatif.
2. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: ASN wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam ucapan dan tindakan. Pelanggaran yang berdampak negatif pada negara atau masyarakat bisa dijatuhi hukuman disiplin sedang hingga berat, berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian.
“Dalam sistem birokrasi dan tata kelola pemerintahan Indonesia, tindakan tegas ini sangat penting untuk menjaga netralitas, integritas, dan kondusivitas masyarakat,” ungkap Adi.
Bisa Picu Krisis Kepercayaan
Adi memperingatkan dampak yang lebih luas. Jika kepala daerah mendiamkan bawahan yang melakukan penghinaan terhadap kelompok tertentu, baik suku, agama, ras, maupun profesi seperti wartawan, maka itu bisa memicu ketegangan dan mengganggu stabilitas daerah.
Lebih fatal, diamnya Plt Bupati bakal memunculkan krisis kepercayaan publik terhadap netralitas dan keadilan pemerintah daerah.
“Konsekuensinya, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap netralitas dan keadilan pemerintah daerah,” ucapnya.
Bahkan, kata Adi, kepala daerah yang lalai menegakkan disiplin bawahannya dapat dinilai melanggar kewajiban undang-undang dan bisa mendapat teguran langsung dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Hingga berita ini diturunkan, Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penghinaan wartawan oleh Kadis LH Donny Sirait.
Sebelumnya, ksus dugaan penghinaan dan pengusiran wartawan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, terhadap Kimsan Indra Simaremare, resmi dilaporkan ke Polres Metro Bekasi, Kamis (8/10/2026).
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/2576/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Oktober 2026, pukul 17.33 WIB. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa (6/10/2026), ketika Kimsan bersama dua rekannya mendatangi Kantor DLH Kabupaten Bekasi untuk melakukan konfirmasi kepada kepala dinas terkait persoalan kedinasan.
Namun, kedatangannya justru berujung pada tindakan pengusiran dan ucapan yang dinilainya yang diduga merendahkan martabat dirinya sebagai wartawan.
Dalam uraian laporan, Kimsan menyebut terlapor mengucapkan kalimat, “Aku hanya mengusir kau aja, karena jelek muka mu, bau badan mu,” serta, “Saya tidak menghina tapi memang sudah hina.”
Ucapan tersebut menjadi salah satu pokok persoalan yang dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. (Supri)











