BANDUNG, Mediakarya – Kebijakan efisiensi anggaran yang digembar-gemborkan Pemkot Bandung di tengah defisit APBD Rp200 miliar berujung ironi. Rombongan 30 camat se-Kota Bandung, pejabat DLHK, Bagian Tapem, hingga Wali Kota diduga plesiran ke Bali menggunakan pos anggaran hasil efisiensi.
Ketua Umum DPP LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) Rohimat alias Kang Joker mengecam keras manuver tersebut.
“Ini bentuk ironi dan manipulasi kebijakan anggaran yang sangat telanjang. Di satu sisi rakyat diminta memaklumi proyek infrastruktur jalan dan fasilitas publik ditunda karena defisit Rp200 miliar. Namun di sisi lain, anggaran efisiensi justru diakal-akali untuk membiayai rombongan pejabat plesiran ke Bali dengan dalih studi banding sampah. Ini tidak masuk akal dan sangat melukai perasaan warga Bandung,” tegas Kang Joker, dalam keterangan tertulisnya Rabu (21/10/2026).
Berdasarkan investigasi PMPRI, kunjungan kerja ke Bali itu berlangsung 8–10 Oktober 2026 dengan menginap di kawasan elit Seminyak. Anggaran yang dipakai disinyalir berasal dari pengalihan atau refocussing kegiatan yang sebelumnya dibatalkan atas nama penghematan, termasuk anggaran mobil rias Hari Jadi Kota Bandung (HJKB).
Kang Joker menilai pola ini adalah indikasi kuat ketidakberesan tata kelola keuangan daerah.
“Kalau alasannya efisiensi, ya anggarannya disimpan untuk menutupi defisit atau dialokasikan langsung ke pelayanan dasar rakyat, bukan malah dipindahkan ke pos perjalanan dinas dengan baju studi banding. Apalagi pembahasannya diselipkan dalam rapat di hotel sebelum berangkat. Apakah masalah sampah Kota Bandung selesai hanya dengan menginap di hotel Seminyak Bali?” sentilnya.
Atas temuan itu, PMPRI melayangkan empat tuntutan keras:
*Pertama*, mendesak Wali Kota Bandung mengklarifikasi secara terbuka urgensi, total biaya, dan output nyata kunjungan 30 camat tersebut.
*Kedua*, meminta Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan audit investigatif terhadap pengalihan pos anggaran efisiensi yang diduga melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah.
*Ketiga*, menuntut Pemkot membuka transparansi alokasi anggaran pengelolaan sampah dan retribusi sampah yang ditarik dari warga di tingkat RT/RW.
*Keempat*, menyoroti peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dinilai tidak cermat dan tidak sensitif mengawal postur APBD.
“Jangan jadikan studi banding sebagai stempel legal untuk menghambur-hamburkan uang rakyat. Jika Wali Kota dan TAPD tidak mampu memberikan penjelasan yang transparan, kami tidak segan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum dan menggelar aksi unjuk rasa menuntut akuntabilitas Pemkot Bandung,” pungkas Kang Joker.









