Oleh: Indra D Himrat – Redaktur Pelaksana Mediakarya.id
Wacana tentang ekonomi kerakyatan selama ini lebih banyak menjadi jargon politik ketimbang praktik nyata. Padahal, konstitusi kita sudah memberikan fondasi yang sangat jelas. Pasal 33 UUD 1945 adalah jalan pulang untuk membangkitkan ekonomi nasional yang berkeadilan. Kuncinya ada pada keberanian negara untuk berpihak.
Gagasan menempatkan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Masyarakat (SPPGM) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah terobosan fundamental yang harus dikawal. Ini bukan sekadar soal bagi-bagi makanan gratis. Ini adalah strategi membangunkan raksasa yang selama ini tidur: ekonomi rakyat.
MBG Sebagai Motor Penggerak Ekonomi Lokal
Dalam pengertian ini, pergerakan KDKMP sebagai pelaksana MBG akan menjadi faktor pendorong untuk membangun kekuatan ekonomi rakyat di tingkat bawah.
Peran KDKMP adalah menyatukan kekuatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam satu kesatuan tugas pelaksanaan MBG di masing-masing wilayah, desa dan kelurahan. Siapa UMKM itu? Mereka adalah petani, peternak, pengrajin, nelayan hingga pedagang tradisional yang tersebar di seluruh Indonesia.
Melalui strategi ini, ke depan akan terbangun mekanisme pengelolaan ekonomi setempat secara masif. MBG menjadi pasarnya, UMKM menjadi produsen dan pemasoknya, dan KDKMP menjadi manajer serta wadahnya.
Logikanya sederhana: bahan pangan untuk MBG tidak perlu didatangkan dari konglomerat di kota besar. Berasnya dari petani desa itu sendiri, ayam dan telurnya dari peternak lokal, sayurnya dari kebun warga. Uang negara yang digelontorkan untuk MBG akan berputar di desa itu juga, tidak bocor keluar.
KDKMP Tetap Kuat Meski MBG Selesai
Bila misalnya suatu saat MBG dipandang tidak perlu lagi dilanjutkan karena target pemenuhan gizi sudah terwujud, maka KDKMP akan tetap berdiri kokoh. Ia akan tetap mewadahi pengembangan UMKM di setiap desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Artinya, kolaborasi KDKMP, UMKM dan MBG menjadi fondasi bagi pengembangan koperasi bersama UMKM. MBG adalah pemantiknya, KDKMP adalah mesinnya.
Dalam pola kolaboratif satu atap ini, negara bahkan tidak memerlukan modal besar. Berbagai pos pengeluaran seperti sekarang bisa diminimalisir bahkan dihilangkan. Contohnya pos anggaran dapur.
Tugas dapur dan tugas-tugas lain diemban oleh para usahawan mikro, kecil dan menengah yang sudah eksis dengan usaha masing-masing. Hanya bila ada yang berkekurangan dalam penyediaan bahan pangan, perlu diatur mekanisme dukungan pembiayaan melalui perbankan. Yang diperlukan adalah anggaran untuk supervisi sebagai bagian dari keberhasilan pelaksanaan MBG dalam pola kolaboratif.
Bukankah dengan langkah ini seluruh usaha rakyat akan bergerak dan tumbuh dalam wadah KDKMP? Selanjutnya pertumbuhan KDKMP ini akan menjadi sentral kekuatan ekonomi lokal sebagai fondasi ekonomi nasional.
Pengejawantahan Pasal 33 UUD 1945
Bangun pengelolaan ekonomi dalam suatu kesatuan pengelolaan ekonomi negara oleh negara ini merupakan pengejawantahan konstitusi, yang pengaturannya terdapat dalam Pasal 33 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 UUD 1945.
Secara berturut-turut: Ayat (1) perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan; Ayat (2) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan Ayat (3) bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Berdasarkan tiga ayat yang saling terkait ini, pengelolaan perekonomian akan memenuhi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Fondasinya, sebagaimana Ayat (1), terbangun dari kekuatan KDKMP yang menjadi wadah dan payung UMKM. Berikutnya Ayat (2), negara mengurus usaha melalui perusahaan yang dibangun negara yaitu BUMN. Perusahaan negara ini akan menghasilkan cuan sebagai pendapatan bagi negara dan dipergunakan untuk memenuhi segala kebutuhan rakyat.
Kenapa bukan swasta? Karena tidak masuk akal bila swasta menguasai perekonomian negara lalu diharapkan akan menyejahterakan seluruh rakyat secara merata. Pihak swasta lebih mementingkan diri dan kelompoknya daripada mengurus orang banyak.
Bayangkan saja seperti diungkapkan Menteri Pertanian Amran Sulaiman, sekarang 70% industri ternak ayam dikuasai oleh dua taipan dan berarti hanya 30% saja usaha ini menjadi usaha peternakan UMKM. Suatu ketimpangan yang tidak wajar, sekaligus gambaran negara kalah oleh swasta.
Gambaran penguasaan swasta itu juga mengungkapkan bahwa perekonomian yang berjalan saat ini tidak pada relnya menurut Pasal 33 UUD 1945. Akibatnya, pelaku UMKM yang merupakan usaha individual seperti sekarang, menghadapi kesulitan untuk berkembang. UMKM akan selalu berada dalam fluktuasi pasar karena pasar dikuasai oleh produk-produk perusahaan besar yang mempunyai kekuatan jaringan konglomerasi dari hulu hingga hilir.
Keadaan ini membuat UMKM tidak berdaya, selalu terpinggirkan. Sektor ini sulit bahkan tidak bakal berdaya saing. Produknya sudah dijual sebelum jadi, di-ijon oleh tengkulak yang merupakan ujung tombak usaha besar di lapangan.
Ibarat Sapu Lidi
Karena itu kekuatannya harus dibangun dengan cara menghimpunnya. Ibarat sapu lidi, UMKM menjadi kuat bila dihimpun menjadi suatu kesatuan usaha dalam wadah dan payung KDKMP. Itu alasannya kenapa negara diharuskan menunjukkan keberpihakan dengan mengorganisir mereka dalam wadah koperasi sebagaimana dimaksudkan Ayat (1) Pasal 33 UUD 1945.
Dalam pemahaman ini, program MBG menjadi sangat penting mengawali pergerakan KDKMP dan UMKM. Jadi antara MBG, UMKM dan KDKMP paralel dalam pergerakan ekonomi masyarakat lokal.
Ibarat pepatah, sekali merangkuh dayung dua tiga pulau terlampaui. Dengan melancarkan program MBG akan ikut terbangun seluruh UMKM secara lokal sebagai pemasok kebutuhan pangan untuk diolah menjadi makanan bergizi bagi masyarakat setempat.
Sehingga semua sektor usaha rakyat akan bergerak dalam langkah besar membangun ekonomi secara bersama-sama.
Nah, dengan pergerakan ini UMKM bersama KDKMP memulai penguasaan distribusi pangan “untuk kebutuhan sendiri” yaitu pemasokan kebutuhan pangan bagi MBG di setiap desa/kelurahan di seluruh Indonesia.
Karena itu tidak pada tempatnya memberikan pelaksanaan program ini kepada pihak lain yang justru membuat UMKM dan KDKMP dikerdilkan bahkan potensial mematikannya.
Pelaksanaan MBG adalah kesempatan emas membangun kedaulatan ekonomi menuju perekonomian berkeadilan dan membuahkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat dari Sabang sampai Merauke dan dari Miangas di Utara sampai Rote Selatan.***











