Dosa Besar Rezim Penguasa dalam Tata Kelola Sumber Daya Alam Indonesia

- Editor

Minggu, 25 Oktober 2026 - 06:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kerusakan alam yang kian memperihatinkan (Ist)

Kerusakan alam yang kian memperihatinkan (Ist)

Oleh: Yusuf Blegur – Direktur Eksekutif Institute for Public Policy Strategic (IPPS)

Tata kelola sumber daya alam (SDA) di Indonesia adalah sejarah panjang pengkhianatan. Lintas rezim, dari Orde Baru hingga era Reformasi, polanya sama. Kerakusan, persekongkolan, dan pembelaan diri dengan tameng legalitas. Inilah dosa besar yang tak pernah diampuni oleh alam dan rakyatnya sendiri.

Jika kita jujur, krisis lingkungan, banjir bandang, kebakaran hutan, dan konflik agraria yang tak berkesudahan hari ini bukanlah bencana alam. Itu adalah bencana politik. Bencana akibat tata kelola SDA yang dikelola secara serakah dan koruptif.

Dosa Pertama: State Capture Corruption dan Cengkeraman Oligarki

Dosa paling fundamental adalah state capture corruption. Pembuatan regulasi SDA di negeri ini tidak pernah steril. Ia disetir oleh relasi kuasa yang mesra antara pemegang kekuasaan dan kelompok oligarki pemilik modal.

Undang-undang dibuat bukan untuk melindungi rakyat dan alam, tetapi untuk memuluskan karpet merah bagi korporasi. Dari UU Minerba hingga UU Cipta Kerja yang menyederhanakan izin lingkungan, semua menunjukkan cengkeraman oligarki.

Akibatnya, lahirlah mafia hukum, mafia tambang, dan mafia pajak. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat kerugian negara dari korupsi sektor SDA, didominasi sektor tambang, mencapai triliunan rupiah. Angka itu melampaui kerugian dari korupsi sektor lain seperti perbankan maupun transportasi. Ini bukti bahwa SDA adalah ladang korupsi paling subur dan paling brutal.

Dosa Kedua: Rezim Legalistik yang Buta Ekologi

Rezim pemerintahan kerap terjebak dalam pembelaan diri yang bersifat positivistik-legalistik. Sebuah dalih klasik yang munafik.

Selama mengantongi izin resmi, mengantongi AMDAL yang dipesan, dan mengantongi aturan tertulis, maka kerusakan alam dianggap sah. Hutan primer dibabat, bukit dikeruk, laut diuruk reklamasi, dianggap legal karena ada stempel pejabat.

Rezim lupa, alam tidak mengenal pasal dan ayat. Alam hanya mengenal daya dukung dan daya tampung. Ketika hutan di hulu digunduli atas nama investasi yang sah secara hukum, maka banjir dan longsor di hilir adalah tagihan yang harus dibayar rakyat. Legalitas tidak bisa menghapus dosa ekologis.

Ini diperparah dengan ketidakjelasan aturan serta tumpang tindih regulasi antara pusat dan daerah yang sengaja dipelihara. Ketidakjelasan itu adalah ruang gelap untuk memudahkan eksploitasi tanpa akuntabilitas. Aturan dibuat abu-abu agar mudah ditafsirkan sesuai pesanan modal.

Baca Juga:  Soal Isu Wapres Diganti Puan Maharani, IPPS: Prabowo Sedang Kelola Krisis Ijazah

Dosa Ketiga: Ekosida dan Kekerasan Struktural

Dosa paling nyata adalah pembukaan lahan tambang, perkebunan monokultur sawit, hingga deforestasi masif yang menyebabkan penurunan kualitas lingkungan, sedimentasi, dan pencemaran air serta udara.

Hilangnya hutan primer dan lahan gambut memicu bencana ekologis tahunan seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta banjir. Kita menghirup asap, meminum air keruh, dan menanggung kerugian kesehatan, sementara keuntungan tambang dan sawit mengalir ke rekening segelintir orang di Jakarta dan Singapura.

Kontrol dan akses yang tidak adil terhadap SDA melahirkan sengketa lahan berkepanjangan antara masyarakat lokal dan adat dengan korporasi atau negara. Di banyak wilayah, terutama di Indonesia Timur, di Papua, di Halmahera, di Weda Bay, ekspansi eksploitasi SDA kerap diiringi dengan kekerasan, intimidasi, dan pelanggaran HAM terhadap masyarakat yang menolak wilayah adatnya dirusak.

Negara hadir bukan sebagai pelindung rakyat, tetapi sebagai centeng korporasi.

Dosa Paling Besar: Pengkhianatan Konstitusi

Dan inilah dosa pamungkas yang merangkum semuanya. Pengkhianatan terhadap Mandat Konstitusi, Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945.

Konstitusi kita sangat jelas dan tegas: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Tafsirnya tidak bisa dibelokkan. Dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat, bukan dikuasai negara lalu diserahkan kepada oligarki untuk kemakmuran segelintir elite.

Praktik hari ini adalah pengkhianatan telanjang. Kekayaan alam lebih banyak dinikmati segelintir elit dan korporasi, sementara masyarakat lokal hanya menanggung beban kerusakan lingkungannya. Rakyat di lingkar tambang tetap miskin, rakyat di sekitar kebun sawit raksasa tetap tidak sejahtera, nelayan kehilangan laut karena reklamasi.

Inilah dosa besar rezim penguasa. Ketika SDA yang seharusnya menjadi modal kemakmuran bersama, justru menjadi alat untuk memperkaya kroni dan memiskinkan rakyatnya sendiri, serta merusak rumah masa depan anak cucu kita.

Tata kelola SDA harus direbut kembali ke tangan rakyat. Jika tidak, kita bukan hanya kehilangan hutan dan tambang, kita kehilangan kedaulatan sebagai bangsa. ***

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Membangkitkan Fondasi Perekonomian: Dari KDKMP, UMKM, dan MBG Menuju Ekonomi Berkeadilan
Kota Bekasi Bukan Sekadar Penyangga: Saatnya Menjadi Mitra Setara Jakarta dengan Kekuatan Ekonomi Rp279 Triliun
Bubarkan SPPG, Bentuk SPPGM – Kunci Satu Atap KDMP dan MBG
Saatnya Satu Atap – Manyatukan KDMP dan MBG agar Tidak Boros dan Bocor
Gerakan Rakyat Lebih dari Sekadar Partai Politik
Ekopol Konstitusi Itu Peta Jalan Kedaulatan Kita
Peluang Letkol Teddy Indra Wijaya dan Dinamika Kursi Wakil Presiden
Skandal Migas Bekasi Rp2 Triliun, Pakta Integritas Hanya di Atas Kertas

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 06:09 WIB

Dosa Besar Rezim Penguasa dalam Tata Kelola Sumber Daya Alam Indonesia

Minggu, 25 Oktober 2026 - 05:59 WIB

Membangkitkan Fondasi Perekonomian: Dari KDKMP, UMKM, dan MBG Menuju Ekonomi Berkeadilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:15 WIB

Bubarkan SPPG, Bentuk SPPGM – Kunci Satu Atap KDMP dan MBG

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:57 WIB

Saatnya Satu Atap – Manyatukan KDMP dan MBG agar Tidak Boros dan Bocor

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:35 WIB

Gerakan Rakyat Lebih dari Sekadar Partai Politik

Berita Terbaru