ACEH UTARA, Mediakarya – Nasrizal alias Cek Bay mendesak pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh segera menyelesaikan polemik Bendera Bintang Bulan yang hingga kini masih menjadi persoalan dalam implementasi Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Cek Bay, selaku Ulee Kompi eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Sagoe Kulam Meudelat, Daerah IV Tgk. Chik di Tunong, Wilayah Samudera Pasee, menilai pemerintah perlu memberikan kejelasan hukum agar polemik pengibaran bendera tersebut tidak terus berulang dan berpotensi menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat.
Menurutnya, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 telah disahkan dan diundangkan. Namun, implementasinya di lapangan dinilai masih menyisakan persoalan, terutama ketika masyarakat mengibarkan Bendera Bintang Bulan.
“Qanun telah disahkan dan diundangkan pada 2013 lalu. Namun, dalam implementasinya di lapangan, ketika masyarakat mengibarkan Bendera Bintang Bulan, masih terjadi tindakan represif dari aparat keamanan,” kata Cek Bay, Selasa (27/10/2026)
Ia meminta aparat keamanan, baik Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), mengedepankan pendekatan persuasif dalam menyikapi persoalan tersebut. Menurutnya, tindakan yang dianggap berlebihan dapat memperkeruh keadaan dan mengganggu upaya menjaga perdamaian Aceh.
“Jangan lagi ada aparat keamanan, baik dari TNI maupun Polri, yang menurunkan Bendera Bintang Bulan ketika masyarakat mengibarkannya karena, menurut kami, hal tersebut telah sah dan diundangkan. Jangan ada lagi sikap agresif dari pihak keamanan terhadap masyarakat yang mengibarkan Bendera Bintang Bulan,” ujarnya.
Cek Bay juga mengimbau masyarakat agar tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik. Ia menilai penyelesaian polemik tersebut harus ditempuh melalui dialog serta kejelasan kebijakan pemerintah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, ia mendesak Pemerintah Aceh agar memperjelas sikap terkait pengibaran Bendera Bintang Bulan di lingkungan Kantor Gubernur Aceh dan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Menurut Cek Bay, keberadaan tiang bendera di kedua lokasi tersebut perlu disertai kejelasan mengenai kebijakan dan mekanisme pengibaran Bendera Bintang Bulan, sehingga tidak menimbulkan penafsiran berbeda di tengah masyarakat.
Ia menegaskan, pemerintah tidak cukup hanya menyediakan fasilitas pengibaran bendera, tetapi juga perlu mengambil langkah konkret untuk menjawab persoalan implementasi qanun tersebut.
Cek Bay berharap pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh dapat segera membuka ruang dialog bersama pihak-pihak terkait untuk mencari penyelesaian yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepastian hukum, menurutnya, menjadi hal penting agar polemik Bendera Bintang Bulan tidak terus berlarut-larut serta tidak mengganggu stabilitas keamanan dan perdamaian yang telah terbangun di Aceh. (Zulmalek)











