JAKARTA, Mediakarya – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid dijadwalkan kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (28/10/2026) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
Informasi penjadwalan ulang pemeriksaan itu diungkap Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Ia menyebut surat panggilan telah dikirim penyidik untuk pemeriksaan hari ini.
“Berdasarkan informasi yang saya terima dari dua pihak yang kepercayaannya saya anggap tinggi, diperoleh informasi bahwa Nusron Wahid telah dikirim surat panggilan untuk hadir besok, tanggal 28 Oktober 2026, hari Rabu besok,” kata Boyamin, Selasa (27/10/2026).
Hingga Selasa sore, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jadwal masih dipertimbangkan penyidik. Namun KPK memastikan akan segera memanggil kembali Nusron karena keterangannya dibutuhkan setelah delapan orang di lingkaran dekatnya ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya Nusron telah dua kali mangkir dari panggilan. Panggilan pertama Rabu (7/10/2026) tidak dipenuhi dengan alasan agenda internal kementerian, dan panggilan kedua Kamis (15/10/2026) tidak hadir karena disebut sedang berada di luar negeri, Singapura dan Malaysia.
Terkait pemanggilan tersebut, Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Syakur Ali Mahdi Alhamid meminta KPK agar tidak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan suap HGB yang menyeret Nusron Wahid.
Syakur juga meminta kepada pihak-pihak yang selama ini diduga memberikan imunitas terhadap Nusron segera mundur. Karena jika tidak bakal berhadapan dengan rakyat.
“Publik sudah muak dengan sederet kasus korupsi yang menjerat sejumlah tokoh yang berlindung di balik jubah keagamaan,” ujarnya.
Syakur menilai, penanganan kasus ini menjadi ujian integritas KPK di mata publik.
“Jangan lagi ada malaikat palsu, saat ini publik sudah muak dengan kasus korupsi yang menyeret sejumlah publik figur yang kerap berlindung di balik jubah keagamaan. Inilah ciri munafik yang sebenarnya,” tegas Syakur kepada Mediakarya, Rabu (28/10/2026).
Ia juga meminta agar Nusron kooperatif dalam panggilan KPK hari ini. Sebab jika kembali mangkir, tidak hanya menimbulkan stigma negatif pada pribadi Nusron sendiri, namun juga akan berdampak pada organisasi keagamaan yang kerap ia agungkan.
Seperti diketahui, KPK menyidik dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Status Nusron hingga kini masih sebagai saksi, bukan tersangka. (Ugy)











