Mabes Polri Minta Maaf, Akui Penggerebekan Pesantren Sukoharjo Timbulkan Rasa Takut

- Editor

Minggu, 1 November 2026 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir,

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir,

JAKARTA, Mediakarya – Mabes Polri akhirnya buka suara resmi terkait penggeledahan kontroversial di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Sukoharjo, yang viral dan memicu kecaman publik.

Melalui Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, Polri menyampaikan keprihatinan mendalam dan permohonan empati kepada keluarga besar pesantren.

“Polri menyampaikan keprihatinan atas keresahan yang dirasakan oleh para santri, orang tua, pengasuh dan keluarga besar Pesantren Hamalatul Quran setelah pelaksanaan penggeledahan di Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar pada tanggal 27 Oktober 2026,” ungkap Johnny dalam konferensi persnya, Ahad (1/11/2026).

Jenderal bintang dua itu mengakui bahwa operasi dini hari yang dilakukan jajarannya itu menimbulkan rasa takut, terutama bagi santriwati.

“Polri sangat memahami bahwa peristiwa dini hari itu meninggalkan adanya rasa takut khususnya bagi anak-anak kita dan perempuan atau santriwati yang berada di lokasi. Oleh karena itu, pertama-tama kami ingin menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua dan seluruh keluarga yang merasa terdampak,” ujarnya

Irjen Johnny menegaskan, Polri menghormati pesantren sebagai lembaga pembina akhlak dan keilmuan umat, dan penegakan hukum tersebut bukan untuk memberikan stigma.

“Polri terbuka untuk mendengar berbagai kritikan dan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi,” katanya.

Baca Juga:  Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Diamankan

Kadiv Humas menjelaskan duduk perkara operasi tersebut. Menurut Polda Jawa Tengah, penggeledahan itu merupakan bagian dari proses penegakan hukum terkait penyidikan kasus pembakaran, ancaman dan perusakan di Desa Parangjoro, Sukoharjo, pada 12 September 2026.

“Dalam penyidikan tersebut, polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik kemudian melakukan pencarian terhadap seorang tersangka lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” jelas Johnny.

Janji Evaluasi dan Diperiksa Propam

Terkait keluhan soal prosedur penggeledahan yang dinilai tidak manusiawi, termasuk dugaan santriwati disuruh keluar tanpa hijab dan tengkurap, Mabes Polri memastikan akan melakukan pendalaman secara objektif dan profesional.

“Khusus terkait adanya keluhan mengenai pelaksanaan penggeledahan, Polri memastikan bahwa telah ada laporan dan keluhan terhadap tindakan kepolisian. Oleh karena itu kita akan dalami secara objektif dan tentunya profesional melalui mekanisme yang berlaku, termasuk oleh Profesi dan Pengamanan atau Propam,” tegasnya.

Johnny juga mengungkapkan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian serius dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI.

“Pendalaman diperlukan untuk memastikan bahwa setiap tahapan tindakan kepolisian tentunya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan,” pungkas mantan Kapolda Papua itu. (Ugy)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Politisi PKS Desak Kapolri Copot Kapolda Jateng
MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, Denny Indrayana Syarat Wapres Tak Terpenuhi
Kuasa Hukum MRN Polisikan Akun Medsos atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Inisiator GNK: Penegakan Korupsi Tidak Ditakuti, Dilawan Dengan Kekuatan Politik Ala Firaun
Diduga Miliki KTP Makassar, WNA Malaysia MKB Bebas Berkeliaran di Jakarta
Karyawan 911 Billiard Depok Gugat Hak Upah, Didampingi Kantor Hukum Ksatria Stifan Heriyanto
Bukan Sekadar Seremoni, Kapolres Nias Selatan Pacu Pemuda Lahirkan Inovasi Positif
Korupsi Rp2 Trilun KSO Migas Kota Bekasi Terbongkar, IAW: Jangan Ulur Waktu, Seret Kepala Daerahnya

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 20:08 WIB

Mabes Polri Minta Maaf, Akui Penggerebekan Pesantren Sukoharjo Timbulkan Rasa Takut

Minggu, 1 November 2026 - 18:22 WIB

Politisi PKS Desak Kapolri Copot Kapolda Jateng

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:38 WIB

MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, Denny Indrayana Syarat Wapres Tak Terpenuhi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:28 WIB

Kuasa Hukum MRN Polisikan Akun Medsos atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Inisiator GNK: Penegakan Korupsi Tidak Ditakuti, Dilawan Dengan Kekuatan Politik Ala Firaun

Berita Terbaru

Anggota DPR RI Fraksi PKS, Tifatul Sembiring (ist)

Hukum

Politisi PKS Desak Kapolri Copot Kapolda Jateng

Minggu, 1 Nov 2026 - 18:22 WIB