JAKARTA, Mediakarya – Rektor Universitas Paramadina Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D. menilai pernyataan keras Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang liarnya politik Indonesia saat ini, secara tidak langsung ditujukan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan itu disampaikan Prof. Didik dalam keterangan tertulisnya menanggapi unggahan SBY di akun X resminya, yang memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menghidupkan kembali politik yang berkeadaban.
“SBY selama bertahun-tahun menahan diri tidak ikut campur ke dalam politik. Bahkan hanya sekadar komentar pun beliau menahan diri dan lebih banyak melukis. Tetapi saat ini beliau meluapkan pernyataan yang keras, politik di Indonesia begitu liar, kenapa begini negara kita,” ujar Didik, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/11/2026).
SBY sebelumnya menulis: “Saya bermohon kepada Presiden Prabowo untuk menghidupkan kembali politik yang berkeadaban. Ini panggilan sejarah.”
Menurut Didik, keheranan bahkan kegeraman SBY itu muncul karena ada mantan presiden yang masuk ke dalam kekuasaan sangat dalam dan menjadi hantu di dalam demokrasi dan ketatanegaraan.
“Jika dielaborasi lebih lanjut, keheranan SBY ini secara tidak langsung kritik diarahkan kepada pemimpin sebelumnya,” kata Didik.
Lima Praltik Perusakan Negara
Didik memaparkan lima praktek yang menurutnya telah merusak pilar demokrasi dan tata negara selama 10 tahun terakhir, hingga berpotensi menjadikan Indonesia sebagai negara gagal sebagaimana digambarkan dalam buku _Why Nations Fail_ karya Daron Acemoglu dan James A. Robinson.
Pertama, manipulasi aturan untuk kepentingan diri. Didik mencontohkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden yang membuka jalan bagi pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Kasus ini mengindikasikan bahaya perubahan aturan yang menguntungkan kepentingan Gibran dan Presiden serta adanya persoalan konflik kepentingan yang berat dan sangat tidak etis,” ujarnya.
Didik menilai, dalam kasus tersebut Jokowi mempertontonkan standar moral politik dan etis yang rendah. Ia juga menyoroti keterlibatan paman Gibran yang saat itu menjabat Ketua MK dalam proses tersebut.
“Dari sudut pandang demokrasi, kerusakannya mempunyai tiga lapisan: kredibilitas hakim yang bermartabat rendah, legitimasi proses konstitusional yang dipermainkan, dan kepercayaan masyarakat terhadap independensi lembaga peradilan berada pada titik nadir,” kata Didik.
Kedua, penguasaan lembaga penegak hukum. Didik menyebut penyalahgunaan wewenang kepolisian dalam kasus penyadapan saat ini adalah turunan dari penguasaan penegak hukum oleh presiden.
“Jokowi menempatkan lembaga tersebut berada di bawah pengaruh kekuasaannya secara eksklusif dan dipakai untuk menekan pihak lain yang dianggap mengganggu kekuasaannya,” ujarnya.
Menurut Didik, polisi hanyalah alat dan agen yang berjalan sesuai pengaruh dan perintah prinsipalnya. Karena itu, demi tegaknya demokrasi, agen dan prinsipalnya harus diusut tuntas.
“Penyalahgunaan kekuasaan lembaga kepolisian dalam kasus penyadapan sudah pasti tidak berdiri sendiri,” tegasnya.
Ketiga, penyalahgunaan sumber daya negara atau _abuse of incumbency_. Didik menyebut Jokowi memanfaatkan birokrasi, fasilitas negara, program bantuan, dan instrumen kebijakan publik secara maksimal dan eksklusif untuk kepentingan dirinya, keluarga dan kroninya, dengan niat terus berkuasa secara ilegal di bawah tanah atau underground power.
Keempat, membeli dukungan elite dan melemahkan oposisi. Didik mengatakan pada periode kedua Jokowi sudah tidak ada lagi kontrol oposisi terhadap pemerintah. Parlemen melalui ketua partainya ditekan secara halus tapi represif, sehingga fungsi pengawasan melemah.
Didik mengutip pernyataan Muhaimin Iskandar dalam sebuah diskusi tertutup pada periode pertama tahun ketiga Jokowi, yang menyebut oposisi tidak ada, nol, kecuali hanya Faisal Basri.
“Ini terjadi selama dua tahun terakhir ini dimana institusi rusak karena ada kekuasaan di luar kekuasaan. Yang satu adalah kekuasaan formal dan yang lain adalah kekuasaan bawah tanah, yang beroperasi seperti hantu,” ujarnya.
Menurut Didik, karena gagal mengubah konstitusi untuk berkuasa tiga periode, Jokowi melakukan praktek kekuasaan seperti ini sehingga pemerintah yang formal terbebani dan terganggu.
Kelima, politik dinasti dan patronase. Didik menyebut praktek ini menghasilkan akses istimewa terhadap institusi dan sumber daya yang tidak dinikmati pihak lain, menimbulkan ketimpangan akses dan konflik kepentingan, serta melemahkan meritokrasi karena pihak yang profesional disingkirkan.
Evaluasi Demokrasi
Didik menegaskan, praktek demokrasi selama ini harus dievaluasi kembali karena pilar-pilarnya sudah dirusak selama 10 tahun terakhir.
“Pemilu berlangsung secara berkala tetapi substansi demokrasi tidak terwujud di lapangan. Aparat penegak hukum tidak mendukung bahkan merusak demokrasi karena dijadikan alat politik, lembaga peradilan kehilangan independensi, KPK dilemahkan, dan pengawasan parlemen lemah,” ujarnya.
Didik menyebut pemimpin yang dipuja-puja seperti _messiah_ penyelamat bangsa itu, ternyata adalah bandit demokrasi.
Ia mengungkapkan, hingga pertengahan 2024, dukungan publik kepada Jokowi masih mencapai 82 persen dan sudah dirancang untuk mengubah konstitusi agar presiden bisa dipilih tiga kali atau lebih, tetapi gagal.
“Semua partai sudah berada di bawah pengaruh kekuasannya, tetapi jasa Ibu Megawati yang menolak keras sehingga kerusakan demokrasi dan konstitusi tidak terjadi lebih jauh lagi,” kata Didik.
Didik menutup pernyataannya dengan menyebut pemilu berhasil memilih pemimpin secara demokratis, tetapi pemimpin itu dengan kekuasannya merusak lembaga-lembaga demokrasi seperti terjadi sekarang. (Adt)









