KOTA BEKASI, Mediakarya – Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawati, mengingatkan jajarannya yang berada di lingkup Pemkot Bekasi untuk memperhatikan dan memaksimalkan Standar Pelayanan Maksimal (SPM).
Hal tersebut disampaikannya langsung saat melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Aula Nonon Sonthanie, Pemkot Bekasi.
Reny menegaskan, SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan Pemerintah wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.