JAKARTA, Mediakarya – Polda Metro Jaya telah menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka bersama dengan kekasih dan manajernya dalam kasus kabur dari karantina.
Kendati demikian polisi tidak melakukan penahanan terhadap Rachel Vennya. “Nggak ditahan karena ancaman pidananya cuma satu tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (3/11/2021).
Dia mengatakan bahwa keputusan penahanan atau tidak merupakan kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif. “Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas baru kita tahan,” katanya.