Jampidsus Tetapkan Eks Pejabat Askrindo Sebagai Tersangka

- Editor

Senin, 8 November 2021 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) 2016-2020. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Senin (8/11), menetapkan Anton Fadjar Siregar, mantan direktur operasional ritel di Askrindo sebagai tersangka.

“Pada hari ini, penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan AFS (Anton Fadjar Siregar) sebagai tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak di gedung Pidsus, Jakarta, Senin (8/11).

Dengan penetapan tersebut, sudah terdapat tiga orang tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi di Askrindo dan AMU. Pekan lalu, Jampidsus menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan direktur pemasaran di AMU Wahyu Wisambodo (WW) dan mantan direktur kepatuhan di Askrindo Firman Berahima (FB).

“Seperti dua tersangka sebelumnya, untuk tersangka AFS juga dilakukan penahanan,” ujar Ebenezer.

Dikabarkan dari republika, Ebenezer menerangkan, dalam kasus ini, AFS berperan sebagai pihak yang meminta dan menerima pembagian komisi yang tidak sah saat menjabat di Askrindo. Ia meminta AMU mengeluarkan sejumlah komisi sebagai pengganti seolah-olah menjadi pengeluaran Askrindo.

Baca Juga:  Edy Mulyadi Mangkir dari Panggilan Bareskrim

“Namun, besaran untuk komisi tersebut dari masing-masing tersangka masih ditelusuri dalam penyidikan,” ujar Ebenezer.

Ebenezer menerangkan, dari penyidikan sementara ini, Jampidsus sudah melakukan penyitaan sejumlah uang yang diduga sebagai share komisi tak sah tersebut. Total uang yang disita sebesar Rp 11,7 miliar yang terdiri dari Rp 611 juta, 762,9 ribu dolar AS (Rp 10,8 miliar), dan 32 ribu dolar Singapura (Rp 336,6 juta).

“Uang yang berhasil disita tersebut adalah total sementara dari keseluruhan share komisi yang tidak sah tersebut,” ujar Ebenezer.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Tim penyidik, kata Ebenezer masih menyelidiki adanya tersangka lain dalam kasus ini.

“Tim penyidikan di Jampidsus akan tetap mendalami adanya dugaan-dugaan keterlibatan oknum-oknum penerima share komisi fiktif, baik di PT Askrindo maupun di anak perusahaannya di PT AMU,” kata dia.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjukkan Wajah Baru Polri: Dekat Ulama, Hormati Sejarah, Hadir untuk Pekerja
Direktur Etos Indonesia: Golkar Harus Bongkar Pola Lama, Jika Mau Hidup di Era Gen Z
Buntut Karhutla 4 Bulan Tak Padam, Prabu Peduli Lingkungan Desak Raja Juli Antoni Mundur
Yusuf Blegur Skakmat Dedi Mulyadi: Pencitraan Pro Rakyat, Giliran Warga Ciamis Ngeluh Jalan Rusak Malah Ngamuk
KPK Buka Suara Soal Wacana Jemput Paksa Nusron Wahid
Dua Kali Mangkir, MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron Wahid di Bandara Senin Besok
Analis Politik Sentil Golkar: Citra Hancur Diterpa Korupsi, Kader Bekasi Malah Paksakan Istri Tersangka KPK Jadi Ketua
Sidang Gugatan Pelda Satria Nusantara Ditunda, Pengacara Soroti Netralitas Sekretaris Pusat

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:26 WIB

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjukkan Wajah Baru Polri: Dekat Ulama, Hormati Sejarah, Hadir untuk Pekerja

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:19 WIB

Direktur Etos Indonesia: Golkar Harus Bongkar Pola Lama, Jika Mau Hidup di Era Gen Z

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:50 WIB

Buntut Karhutla 4 Bulan Tak Padam, Prabu Peduli Lingkungan Desak Raja Juli Antoni Mundur

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:52 WIB

Yusuf Blegur Skakmat Dedi Mulyadi: Pencitraan Pro Rakyat, Giliran Warga Ciamis Ngeluh Jalan Rusak Malah Ngamuk

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Dua Kali Mangkir, MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron Wahid di Bandara Senin Besok

Berita Terbaru