Jampidsus Tetapkan Eks Pejabat Askrindo Sebagai Tersangka

- Penulis

Senin, 8 November 2021 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) 2016-2020. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Senin (8/11), menetapkan Anton Fadjar Siregar, mantan direktur operasional ritel di Askrindo sebagai tersangka.

“Pada hari ini, penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan AFS (Anton Fadjar Siregar) sebagai tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak di gedung Pidsus, Jakarta, Senin (8/11).

Dengan penetapan tersebut, sudah terdapat tiga orang tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi di Askrindo dan AMU. Pekan lalu, Jampidsus menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan direktur pemasaran di AMU Wahyu Wisambodo (WW) dan mantan direktur kepatuhan di Askrindo Firman Berahima (FB).

“Seperti dua tersangka sebelumnya, untuk tersangka AFS juga dilakukan penahanan,” ujar Ebenezer.

Dikabarkan dari republika, Ebenezer menerangkan, dalam kasus ini, AFS berperan sebagai pihak yang meminta dan menerima pembagian komisi yang tidak sah saat menjabat di Askrindo. Ia meminta AMU mengeluarkan sejumlah komisi sebagai pengganti seolah-olah menjadi pengeluaran Askrindo.

Baca Juga:  Pengembalian Uang Suap Tidak Gugurkan Proses Hukum

“Namun, besaran untuk komisi tersebut dari masing-masing tersangka masih ditelusuri dalam penyidikan,” ujar Ebenezer.

Ebenezer menerangkan, dari penyidikan sementara ini, Jampidsus sudah melakukan penyitaan sejumlah uang yang diduga sebagai share komisi tak sah tersebut. Total uang yang disita sebesar Rp 11,7 miliar yang terdiri dari Rp 611 juta, 762,9 ribu dolar AS (Rp 10,8 miliar), dan 32 ribu dolar Singapura (Rp 336,6 juta).

“Uang yang berhasil disita tersebut adalah total sementara dari keseluruhan share komisi yang tidak sah tersebut,” ujar Ebenezer.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Tim penyidik, kata Ebenezer masih menyelidiki adanya tersangka lain dalam kasus ini.

“Tim penyidikan di Jampidsus akan tetap mendalami adanya dugaan-dugaan keterlibatan oknum-oknum penerima share komisi fiktif, baik di PT Askrindo maupun di anak perusahaannya di PT AMU,” kata dia.(qq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Muktamar NU 2026 Dipastikan Digelar Pada Agustus
Mensos, Kota Dan Kabupaten Harus Punya Gedung Permanen Untuk Sekolah Rakyat
Mensos Ingatkan SR Untuk Jaga Barang Milik Negara
Berkelit dari Kerugian dengan Beras Khusus
Ketua Komisi III DPR RI: KUHAP Baru Jawab Tuntutan Reformasi Polri
Politisi PKB Ini Sebut Kasus Kejahatan Seksual di Ponpes Pati Pelanggaran HAM Berat
Tindaklanjut Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri Ujian Sesungguhnya
Diduga Terlibat Penghasutan dan Ujaran Kebencian, PSI Ogah Beri Bantuan Hukum  Grace Natalie
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:12 WIB

Muktamar NU 2026 Dipastikan Digelar Pada Agustus

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:57 WIB

Mensos, Kota Dan Kabupaten Harus Punya Gedung Permanen Untuk Sekolah Rakyat

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:03 WIB

Mensos Ingatkan SR Untuk Jaga Barang Milik Negara

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:41 WIB

Ketua Komisi III DPR RI: KUHAP Baru Jawab Tuntutan Reformasi Polri

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:23 WIB

Politisi PKB Ini Sebut Kasus Kejahatan Seksual di Ponpes Pati Pelanggaran HAM Berat

Berita Terbaru

Sekjen PBNU Saifullah Yusuf

Megapolitan

Muktamar NU 2026 Dipastikan Digelar Pada Agustus

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:12 WIB

Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat memberikan sambutan kepada peserta pelatihan Pengelolaan Barang Milik Negara

Daerah

Mensos Ingatkan SR Untuk Jaga Barang Milik Negara

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:03 WIB