JAKARTA, Mediakarya – Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) 2016-2020. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Senin (8/11), menetapkan Anton Fadjar Siregar, mantan direktur operasional ritel di Askrindo sebagai tersangka.
“Pada hari ini, penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan AFS (Anton Fadjar Siregar) sebagai tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak di gedung Pidsus, Jakarta, Senin (8/11).
Dengan penetapan tersebut, sudah terdapat tiga orang tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi di Askrindo dan AMU. Pekan lalu, Jampidsus menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan direktur pemasaran di AMU Wahyu Wisambodo (WW) dan mantan direktur kepatuhan di Askrindo Firman Berahima (FB).