Pemerintah Segera Terapkan Uang Rupiah Digital

Pengamat Perbankan, Dr. Husnul Khatimah, menjelaskan syarat penerapan Uang Digital Rupiah

KOTA BEKASI, Mediakarya – Pemerintah berencana menerapakan uang rupiah digital pada tahun 2022 mendatang. Hal ini pun menarik perhatian Pengamat Perbankan, Dr. Husnul Khatimah.

Kepada Mediakarya.id, dirinya menuturkan, terkait rencana penerbitan uang rupiah digital, ada beberapa pertimbangan Pemerintah, diantaranya pertama, mata uang digital merupakan kewenangan BI sebagai Bank Sentral. Sebagai amanat Undang-undang Dasar 1945 yang kemudian dijabarkan dalam UU Mata Uang dan UU Bank Indonesia.

Dalam konteks itu, BI akan mengeluarkan CBDC (Central Bank Digital Currencies) sebagai alat pembayaran yang sah di NKRI.

“Untuk mengaplikasikannya, Bank Sentral akan menyiapkan secara end-to-end, baik dari sisi perancangan hingga peredaran, sebagaimana yang dilakukan pada uang kertas, kartu kredit dan kartu debit,” katanya, Jumat (26/11/2021).

Pertimbangan kedua, CBDC akan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial dan sistem pembayaran, termasuk dari kesiapan infrastruktur di pasar uang, pasar valuta asing, maupun di sektor keuangan.

“Terakhir, yaitu pilihan teknologi yang digunakan di negara-negara. Dalam hal ini, BI tengah melakukan perumusan terkait dengan platform teknologi mana yang akan digunakan,” tambahnya menjelaskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *