Selama Tahun 2021, KPK Setorkan PNBP Senilai Rp203,29 Miliar

- Editor

Kamis, 30 Desember 2021 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi

JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara senilai Rp203,29 miliar selama 2021.

“Dari hasil kerja tahun ini, KPK telah menyetorkan PNBP ke kas negara senilai Rp203,29 miliar yang real ke kas negara berupa PNBP,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers capaian kinerja KPK 2021 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Adapun perinciannya, yaitu pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara sebesar Rp1,67 miliar, pendapatan uang sitaan hasil korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan uang pengganti yang telah diputuskan dan ditetapkan pengadilan Rp166,48 miliar.

Melansir laman Antara, selanjutnya pendapatan denda dan penjualan hasil lelang korupsi serta TPPU sebesar Rp24,63 miliar dan pendapatan lainnya Rp10,51 miliar.

Dalam kesempatan tersebut, Ghufron juga menyampaikan bahwa KPK pada tahun 2021 mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp1,048 triliun.

Baca Juga:  Fraksi Instruksikan Anggota Lapor LHKPN Usai Disindir KPK

“Sampai dengan 20 Desember 2021, realisasi penggunaan anggaran KPK secara aktual mencapai Rp1,001 triliun atau 95,5 persen serapan dari pagu anggaran yang diberikan kepada KPK sehingga kinerja KPK dari sisi anggaran mencapai 95 persen,” kata Ghufron.

Dalam rangka mendukung percepatan penanganan dan pencegahan COVID-19, kata dia, KPK melakukan refocusing anggaran sebesar Rp256,9 miliar atau sebesar 19,68 persen dari total anggaran KPK pada tahun 2021.

KPK juga mengklaim telah menyelamatkan keuangan negara maupun daerah senilai Rp35,965 triliun selama 2021 terdiri atas piutang pajak daerah (PAD) yang berpotensi tidak tertagih senilai Rp4.952.126.642.195,00.

Selain itu, penyertifikatan aset Rp11.222.298.928.435,00, penyelamatan aset (pemulihan/penertiban aset daerah) Rp10.318.185.982.907,00, dan penyelamatan aset daerah yang bersumber dari Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (fasilitas sosial-fasilitas umum) sejumlah Rp9.472.598.523.971,00.**

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

KPK Bidik Bobby Nasution! Pergeseran Anggaran Rp165 Miliar Jadi Pintu Masuk Pengembangan Korupsi Jalan di Sumut
Sat Lantas Nias Selatan Bidik 11 Pelanggaran Ini Mulai Senin Depan
Petugas Gabungan Ungkap 1,2 Ton Sabu Cair dan Laboratorium Narkoba Raksasa di Pidie, 2 WNA Tiongkok Diamankan
Dugaan Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022 Beredar, Kuasa Hukum Berharap Putusan MA Dipatuhi
Sekjen LPKAN: Jangan Sederhanakan Korupsi Jadi Suap, Business Judgment Rule Bukan Tameng Kebal Hukum
Pakar Komunikasi Politik Ungkap Capaian Tinggi Tapi Kepuasan Menurun, Bukti Ada Kesenjangan Komunikasi Pemerintah
Ahmad Doli Kurnia: Jika Nusron Merasa Tidak Melanggar, Kalau Dipanggil Ya Datang Saja
Lewat Program ‘Poliran’, Polres Nias Selatan Sentuh Persoalan Pengangguran Pemuda

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 05:15 WIB

KPK Bidik Bobby Nasution! Pergeseran Anggaran Rp165 Miliar Jadi Pintu Masuk Pengembangan Korupsi Jalan di Sumut

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:24 WIB

Sat Lantas Nias Selatan Bidik 11 Pelanggaran Ini Mulai Senin Depan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Petugas Gabungan Ungkap 1,2 Ton Sabu Cair dan Laboratorium Narkoba Raksasa di Pidie, 2 WNA Tiongkok Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:17 WIB

Dugaan Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022 Beredar, Kuasa Hukum Berharap Putusan MA Dipatuhi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Sekjen LPKAN: Jangan Sederhanakan Korupsi Jadi Suap, Business Judgment Rule Bukan Tameng Kebal Hukum

Berita Terbaru