Pengamat Ini Tidak Sependapat Bila Polri di Bawah Kementerian

- Penulis

Senin, 3 Januari 2022 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Polri

Logo Polri

JAKARTA, Mediakarya – Adanya usulan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian terus mengemuka di ruang publik.  Hal tersebut menyusul pernyataan gubernur Lemhannas Letjen Agus Widjojo yang mengusulkan agar dibentuk Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri yang menaungi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Kendati demikian, Agus menegaskan bahwa usulan itu masih sebatas kajian di internal Lemhannas. Pasalnya, masalah keamanan masuk dalam portofolio Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).  Namun, jika memang tugas dan beban Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah banyak maka perlu dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri, yang Polri berada di bawah koordinasinya. Hal itu juga seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berada di bawah naungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Menanggapi usul agar Polri di bawah Kementerian, Komunikolog Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing menilai bahwa usulan tersebut masih sebatas ide. Karena itu,  memerlukan penggalian data yang mendalam.

Oleh karena itu, kata Emrus, perlu dilakukan kajian serius, mendalam yang konprehenship dari aspek konstitusi, hukum, geo politik  (lebih khusus geostrategi) Indonesia.

Sebab, jika Polri berada di suatu kementerian, maka Polri, suka tidak suka, menjadi subordinat dan kendali langsung oleh menteri yang bersangkutan. Dengan demikian, tak terhindarkan terjadi subyektivitas menteri “mewarnai” tugas pokok kepolisian. Polisi sebagai penegak hukum yang independent menjadi sulit diwujudkan.

“Muncul pertanyaan lanjutan kritis, bagaimana jadinya kepolisian kita, jika menteri yang menaungi Polri berasal dari sebuah partai politik? Untuk itu, sudah sangat tepat yang berlaku selama ini bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden, sehingga Polri dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai sebuah lembaga negara. Dengan demikian, secara kelembagaan, Polri di bawah Presiden pasti lebih kuat dan lebih independent daripada di bawah seorang menteri,” kata Emrus dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Senin (3/1/2022).

Menurut Emrus, bila dilihat dari aspek formal, Kepolisian Negara Republik Indonesia selama ini sudah tepat, kuat, dan strategis. Eksistensi kepolisian tertuang secara eksplisit pada UUD 1945, Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 pasal 6 hingga 10, dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Bahkan pada pasal 30 ayat (4), UUD 1945 tegas menyebutkan bahwa, Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum,” ujar dia lagi.

Lebih lanjut, berdasarkan berbagai aspek formal di atas, jelas terlihat posisi kelembagaan kepolisian di negara sangat kuat dan harus terus dijaga. Untuk itu, dirinya tidak sependapat bila Polri di bawah sebuah kementerian. Sebab, dengan posisi yang sudah ada selama ini, Polri sudah dapat melaksanakan tugas dan kewenangan secara maksimal dan prima dalam rangka memberikan pelayanan kesejahteraan setiap warga negara di bidang keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah tanah air.

Baca Juga:  Kemendikbud: Kurikulum Jadi Aspek Vokasi Responsif Terhadap Industri

“Oleh karena itu, menurut hemat saya, sangat tidak tepat dan tidak produktif Polri berada di bawah kementerian tertentu. Selain itu, nama lembaga Polri pada ayat (4) tersebut tertulis dengan huruf besar pada setiap awal kata dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengandung makna bahwa posisi Polri sangat strategis dan penting sebagai salah satu organ negara di negeri ini,” imbuh Emrus.

Selanjutnya, kata Emrus, dengan merujuk ayat (4) tersebut, Polri harus diposisikan sebagai alat negara, bukan alat kekuasaan dari sebuah rezim pemerintahan pada suatu periode tertentu. Juga bukan pula alat politik pragmatis para aktor politik, baik sebagai individu maupun kelompok, termasuk partai politik.

Emrus mengatakan, sebagai alat negara, narasi ayat (4) ini sangat jelas mengandung makna bahwa Polri mempunyai kewenangan penuh di bawah Presiden menjaga keamanan dan ketertiban serta menegakkan hukum di tengah masyarakat, sebagai tugas mulia.

“Karena itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sangat tepat  menggagas Polri yang Presisi (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan). Polri yang presisi inilah yang dirindukan oleh seluruh rakyat Indonesia.

Dengan prediktif, dapat dimaknai bahwa semua aparat polisi mempunyai kemampuan untuk mengantisipasi segala kebutuhan masyarakat yang terkait dengan tugas pokok polisi yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum,” ungkap Emrus.

Dengan demikian, kata dia, masyarakat akan lebih terlindungi karena aparat polisi sudah lebih awal melakukan langkah antisipasi. Artinya, setidaknya polisi sudah selangkah di depan dari semua kemungkinan yang bisa merugikan masyarakat.

Responsibilitas dapat dimaknai bahwa setiap aparat kepolisian kita memiliki tanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugas pokoknya yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

“Transparansi berkeadilan dapat dimaknai bahwa  setiap aparat polisi memegang prinsip terbuka, akuntabel dan berbasis pada keadilan dalam melakukan tugas pokoknya yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum,” katanya.

Selanjutnya, transparasi berkeadilan bidang komunikasi sebagai teladan, jika sejumlah pihak terkait perkara, semua pihak tersebut disampaikan ke publik dengan menggunakan inisial. “Jangan sampai terjadi yang satu disebut inisialnya, yang lain disebut sebagai pihak tertentu, tanpa inisial. Contoh lain, yang satu disebut profesinya, yang lain tidak disebut profesi yang digeluti,” pungkasnya. **

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah
WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik
Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen
Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 
Penyidik Dalami Kerja Sama Publikasi di Kementan, Beberapa Pegawai Jalani Pemeriksaan
Polri Libatkan Eksternal Dalam Assessment Jenderal
Bea Cukai Ungkap Jutaan Batang Rokok Ilegal, Total Kerugian Negara Rp8,66 Miliar
Anggaran MBG Ratusan Triliun Disorot, Adi Suparto Minta Audit Menyeluruh
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:38 WIB

Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:42 WIB

WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:34 WIB

Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:29 WIB

Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:27 WIB

Penyidik Dalami Kerja Sama Publikasi di Kementan, Beberapa Pegawai Jalani Pemeriksaan

Berita Terbaru