MK Gelar Sidang Pengujian UU 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

- Penulis

Selasa, 18 Januari 2022 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim MK menolak seluruh permohonan dari tim hukum pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 atau pihak pemohon. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak/aww.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim MK menolak seluruh permohonan dari tim hukum pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 atau pihak pemohon. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak/aww.

JAKARTA, Mediakarya – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dengan nomor perkara 4/PUU/-XX/2022. Hal ini digugat oleh pemohon yang diwakili oleh Kuasa Hukum pemohon yaitu Alvin Lim. Alvin Lim ingin menguji pasal 5 ayat 1 di dalam UUD Nomor 8 1981 dan menambahkan di dalam pasalnya bahwa penyidikan tidak boleh dihentikan.

“Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, bagian a. Karena kewajibannya mempunyai wewenang. Pertama, menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana, kedua mencari keterangan dan barang bukti,ketiga, menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri dan keempat mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab,” kata Alvin Lim pada Selasa (18/1/2022).

Kemudian, ia menjelaskan atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa satu penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan, kedua pemeriksaan dan penyitaan surat, ketiga mengambil sidik jari dan memotret seorang dan membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik. Bagian dua Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada penyidik.

Ia memohon kepada MK untuk memberikan putusan dan menerima permohonan seluruhnya. Ia menyatakan pasal 5 ayat 1 di dalam UUD nomor 8 1981 bertentangan UUD dan tidak punya kekuatan hukum.

Baca Juga:  Hak Cuti Menteri Berkampanye Pemilu 2024 Dibatasi Sehari Dalam Sepekan

Sementara itu, Ketua Majelis dari MK Suhartoyo mengatakan kalau permintaan kuasa hukum Alvin Lim itu harus diperbaiki. Pertama, perhatikan pasal dan ayat. Menguji pasal 5 ayat 1 harus dilihat dari serangkaian isi dari penyelidikan. Jika dipaksakan untuk tidak boleh menghentikan penyelidikan namun tidak ada unsur pidana. Hal ini bisa fatal. Sehingga jika ingin menambahkan kata tidak boleh menghentikan penyidikan harus mempunyai argument yang kuat.

“Penyidikan itu bermacam-macam dan memiliki karakteristrik. Bisa berbulan-bulan serta bertahun-tahun. Namun, kalau penyidikan itu tidak ada unsur pidana tidak bisa dipaksakan. Dan tidak boleh juga mengurung seseorang yang tidak bisa dibuktikan terlibat dalam unsur pidana. Itu Namanya merampas hak,” kata dia dikutip dari Youtube Mahkamah Konstitusi, Selasa.

Lalu, ia menjelaskan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Sehingga dalam hal ini aparat akan menangkap tersangka jika ditemukan bukti dan terjerat pidana. Kalau tidak berarti penyidikan dihentikan.

“Hal ini bisa diuji kembali dengan diperbaiki kembali pada 31 Januari 2022. Sidang hari ini ditutup,” kata dia, dikutip dari republika.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah
WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik
Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen
Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 
Penyidik Dalami Kerja Sama Publikasi di Kementan, Beberapa Pegawai Jalani Pemeriksaan
Polri Libatkan Eksternal Dalam Assessment Jenderal
Bea Cukai Ungkap Jutaan Batang Rokok Ilegal, Total Kerugian Negara Rp8,66 Miliar
Anggaran MBG Ratusan Triliun Disorot, Adi Suparto Minta Audit Menyeluruh
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:38 WIB

Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:42 WIB

WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:34 WIB

Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:29 WIB

Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:59 WIB

Polri Libatkan Eksternal Dalam Assessment Jenderal

Berita Terbaru