Kenapa Ketua DPRD Saat Menerima Suap Tidak Langsung Dilaporkan ke KPK?

- Editor

Kamis, 27 Januari 2022 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar hukum pidana Prof. Arif Amrullah

Pakar hukum pidana Prof. Arif Amrullah

JAKARTA, Mediakarya – Pakar hukum pidana Prof. Arif Amrullah menilai kasus pengembalian uang negara hasil suap atau korupsi ke KPK yang diduga dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro tidak bisa menghentikan proses pidananya.

Menurut Arif, pengembalian uang suap itu karena si-pemberi itu terjerat kasus hukum dan tengah berurusan dengan KPK.

“Bagaimana kalau itu tidak ketahuan, tentunya uang suap itu dinikmati oleh si penerimanya. Jadi pengembalian uang tidak bisa menggugurkan proses hukumnya,” ujar Prof. Arip kepada Mediakarya, Kamis (27/1/2022).

Arif mengatakan, terkait dengan pengembalian uang hasil korupsi atau suap, untuk meringankan hukuman mungkin bisa. Sebab, yang dapat meringankan hukuman di antaranya mengembalikan hasil uang tindak pidana, kemudian berprilaku sopan dan koperatif saat menjalani proses hukum.

“Jadi tidak benar kalau mengembalikan hasil suap itu lantas proses hukumnya terhenti,” katanya.

Oleh karena itu, Arif memita KPK untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap dalam rangka memuluskan anggaran di DPRD Kota Bekasi tersebut.

Menurutnya, kalau pejabat atau pelaku tindak pidana mengembalikan uang hasi korupsi lantas bisa menggugurkan proses hukum, maka akan banyak pelaku tindak pidana yang coba-coba.

Baca Juga:  Formappi: Uji Kelayakan Calon Pejabat Oleh DPR Perlu Dikaji Ulang

“Karena nanti yang ada dibenak pelaku tindak pidana itu, kalau ketahuan dikembalikan. Namun kalau tidak ketahuan bisa dinikmati. Nah ini tentunya sangat berbahaya bagi proses penegakkan hukum di Indonesia,” kata dia.

Arif mengatakan, bahwa pengembalian uang hasil korupsi atau uang suap itu bisa dikatakan sebagai bentuk niat baik yang terpaksa.

“Kalau si pejabat itu memang ada niat mengembalikan, kenapa saat menerima uang suap itu tidak langsung dilaporkan ke KPK, giliran si pemberi suap itu terseret kasus hukum baru dikembalikan. Di situ saja telah terjadi unsur permufakatan jahat. Maka baik si-pemberi maupun penerima harus diberikan sanksi pidana,” tegas Guru Besar Hukum Pidana Universitas Negeri Jember ini.

Padahal, kata Arif saat diangkat menjadi Ketua DPRD, pejabat itu tentunya diambil sumpahnya agar menjalankan amanatnya dengan baik.

“Pertanyaannya saat diampil sumpahnya, si pejabat itu bersumpah kepada siapa? Oleh karena itu, segala bentuk tindak pidana korupsi harus diberikan sanksi tegas agar menjadi epek jera bagi pelakunya,” tegas Arif.**

 

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira
Belum Sepekan, Pakuwon Mall Bongkar Kembali Padar Besi Setinggi 2 Meter
Dalami Keterangan Saksi, Ketua Tri Nusa Bekasi Raya Desak KPK Segera Periksa Daud Husin
Akankah Peristiwa Agustus Kelam 2025 Bakal Terulang di 2026
Komjen Pol (Purn) Oegroseno Telah Beri Teladan: Datang, Jelaskan Fakta, dan Percaya pada Kebenaran
Kapolrestro Bekasi Kota Berganti, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Serahkan Tongkat Komando Ke Kombes Pol Putu Kholis Aryana
IAW Sebut Konflik Pulau Rempang Bukti Kegagalan Rezim Jokowi dalam Tata Kelola Agraria
Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:38 WIB

PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:29 WIB

Belum Sepekan, Pakuwon Mall Bongkar Kembali Padar Besi Setinggi 2 Meter

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Dalami Keterangan Saksi, Ketua Tri Nusa Bekasi Raya Desak KPK Segera Periksa Daud Husin

Minggu, 2 Agustus 2026 - 10:12 WIB

Akankah Peristiwa Agustus Kelam 2025 Bakal Terulang di 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Komjen Pol (Purn) Oegroseno Telah Beri Teladan: Datang, Jelaskan Fakta, dan Percaya pada Kebenaran

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

Ekonomi & Bisnis

Kebocoran Devisa Terbongkar: Mengubah Peta Hubungan RI-Singapura 

Selasa, 4 Agu 2026 - 21:55 WIB

Warga berunjuk rasa di Kantor Kepala Desa Burangkeng dan mendesak BPD bertindak tegas terhadap Panitia Pilkades yang dinilai bekerja tidak profesional.

Daerah

BPD Bekukan Panitia Pilkades Burangkeng usai Didemo Warga

Selasa, 4 Agu 2026 - 21:45 WIB