Kenapa Ketua DPRD Saat Menerima Suap Tidak Langsung Dilaporkan ke KPK?

- Penulis

Kamis, 27 Januari 2022 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar hukum pidana Prof. Arif Amrullah

Pakar hukum pidana Prof. Arif Amrullah

JAKARTA, Mediakarya – Pakar hukum pidana Prof. Arif Amrullah menilai kasus pengembalian uang negara hasil suap atau korupsi ke KPK yang diduga dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro tidak bisa menghentikan proses pidananya.

Menurut Arif, pengembalian uang suap itu karena si-pemberi itu terjerat kasus hukum dan tengah berurusan dengan KPK.

“Bagaimana kalau itu tidak ketahuan, tentunya uang suap itu dinikmati oleh si penerimanya. Jadi pengembalian uang tidak bisa menggugurkan proses hukumnya,” ujar Prof. Arip kepada Mediakarya, Kamis (27/1/2022).

Arif mengatakan, terkait dengan pengembalian uang hasil korupsi atau suap, untuk meringankan hukuman mungkin bisa. Sebab, yang dapat meringankan hukuman di antaranya mengembalikan hasil uang tindak pidana, kemudian berprilaku sopan dan koperatif saat menjalani proses hukum.

“Jadi tidak benar kalau mengembalikan hasil suap itu lantas proses hukumnya terhenti,” katanya.

Oleh karena itu, Arif memita KPK untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap dalam rangka memuluskan anggaran di DPRD Kota Bekasi tersebut.

Menurutnya, kalau pejabat atau pelaku tindak pidana mengembalikan uang hasi korupsi lantas bisa menggugurkan proses hukum, maka akan banyak pelaku tindak pidana yang coba-coba.

Baca Juga:  Hakim se-Indonesia akan Mogok Massal

“Karena nanti yang ada dibenak pelaku tindak pidana itu, kalau ketahuan dikembalikan. Namun kalau tidak ketahuan bisa dinikmati. Nah ini tentunya sangat berbahaya bagi proses penegakkan hukum di Indonesia,” kata dia.

Arif mengatakan, bahwa pengembalian uang hasil korupsi atau uang suap itu bisa dikatakan sebagai bentuk niat baik yang terpaksa.

“Kalau si pejabat itu memang ada niat mengembalikan, kenapa saat menerima uang suap itu tidak langsung dilaporkan ke KPK, giliran si pemberi suap itu terseret kasus hukum baru dikembalikan. Di situ saja telah terjadi unsur permufakatan jahat. Maka baik si-pemberi maupun penerima harus diberikan sanksi pidana,” tegas Guru Besar Hukum Pidana Universitas Negeri Jember ini.

Padahal, kata Arif saat diangkat menjadi Ketua DPRD, pejabat itu tentunya diambil sumpahnya agar menjalankan amanatnya dengan baik.

“Pertanyaannya saat diampil sumpahnya, si pejabat itu bersumpah kepada siapa? Oleh karena itu, segala bentuk tindak pidana korupsi harus diberikan sanksi tegas agar menjadi epek jera bagi pelakunya,” tegas Arif.**

 

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah
WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik
Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen
Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 
Penyidik Dalami Kerja Sama Publikasi di Kementan, Beberapa Pegawai Jalani Pemeriksaan
Polri Libatkan Eksternal Dalam Assessment Jenderal
Bea Cukai Ungkap Jutaan Batang Rokok Ilegal, Total Kerugian Negara Rp8,66 Miliar
Anggaran MBG Ratusan Triliun Disorot, Adi Suparto Minta Audit Menyeluruh
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:38 WIB

Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:42 WIB

WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:34 WIB

Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:29 WIB

Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:27 WIB

Penyidik Dalami Kerja Sama Publikasi di Kementan, Beberapa Pegawai Jalani Pemeriksaan

Berita Terbaru