Pembukaan Mal akan Diperluas ke Wilayah PPKM Level 4 Lainnya

- Editor

Selasa, 17 Agustus 2021 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemberlakuan pembukaan sektor perbelanjaan akan diperluas ke wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level empat lainnya. Kebijakan ini dilakukan menyusul hasil pembukaan sektor perbelanjaan seperti mal yang cukup terkendali selama seminggu terakhir di wilayah penerapan (PPKM) level empat.

“Melalui hasil pembukaan yang cukup terkendali selama seminggu terakhir pada minggu ini, pemberlakuan pembukaan sektor perbelanjaan seperti mal akan diperluas kepada kabupaten kota level empat lainnya,” kata Wiku dalam konferensi pers, Selasa (17/8).

Namun demikian, kata Wiku, untuk detil wilayah level empat yang sektor perbelanjaannya akan dibuka akan diumumkan lebih lanjut melalui intruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam waktu dekat.

Wiku menekankan, setiap kebijakan pembukaan sektor perbelanjaan akan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Ini untuk memastikan pembukaan sektor perbelanjaan tidak menimbulkan penularan virus Covid-19.

“Perlu ditekankan bahwa pembukaan sektor pembelanjaan yang dilakukan ini diikuti dengan protokol kesehatan yang ketat, demi menekan peluang penularan seoptimal mungkin melekat dengan kebijakan ini,” kata Wiku.

Bahkan, kata Wiku, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menutup sementara pusat perbelanjaan jika terjadi klaster penularan Covid-19 setelah dibuka.

Baca Juga:  Kemen PPPA Dorong Sanksi Tegas Pelaku KDRT di Kota Tangerang Selatan

Jika terjadi klaster setelah pembukaan dilakukan, maka operasional pusat perbelanjaan wajib untuk ditutup sementara.

“Dan berbagai kebijakan yang ditetapkan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah melakukan relaksasi dengan penuh kehati-hatian,” ungkap Wiku, dilansir dari republika.

Sebelumnya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakat (PPKM) dilanjutkan oleh pemerintah hingga 23 Agustus mendatang. Meski begitu, pembukaan sektor perbelanjaan dilanjutkan, bahkan kapasitas mal saat ini ditambah dari yang semula 25 persen menjadi 50 persen.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan kebijakan ini diambil dari hasil uji coba pembukaan mal pada sepekan lalu. Melalui skrining vaksin, didapati bahwa aktivitas di mal bisa dilanjutkan.

“Hasil Evaluasi menunjukkan penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan dan mall sudah dilakukan secara disiplin. Untuk itu Pemerintah akan memperluas cakupan kota di Level 4 yang dapat melakukan uji coba ini,” ujar Luhut dalam konferensi pers, Senin (16/8).

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan kebijakan ini diambil dari hasil uji coba pembukaan mal pada sepekan lalu. Melalui skrining vaksin, didapati bahwa aktivitas di mal bisa dilanjutkan.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Ketua BPKN: Blokir Rekening Mandiri Wajib Dibuka Jika Tidak Ada Dasar Hukum
Pernyataan Budi Ari Soal Pilpres Dipercepat Sebelum 2029 Diduga Atas Persetujuan Jokowi
Pembangunan PSEL Bekasi Merupakan Proyek Kedua Setelah Bali
Gerakan Eksternal Jelang Muktamar NU ke-35: Khidmah, Kontestasi, dan Independensi Jam’iyyah Dipertaruhkan
Komisi III DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Pada Desember 2026
Melalui Kemensos, OT Peduli Serahkan Bantuan Kepada Korban Gempa NTT
Maki-maki PKL di Muka Umum, Tri Adhianto Dituding Tengah Mengadopsi Gaya Kepemimpinan KDM
Haidar Alwi Sebut Kapolri Bawa Penegakan Hukum Karhutla Naik Kelas

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Ketua BPKN: Blokir Rekening Mandiri Wajib Dibuka Jika Tidak Ada Dasar Hukum

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:47 WIB

Pernyataan Budi Ari Soal Pilpres Dipercepat Sebelum 2029 Diduga Atas Persetujuan Jokowi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Pembangunan PSEL Bekasi Merupakan Proyek Kedua Setelah Bali

Rabu, 26 Agustus 2026 - 06:24 WIB

Gerakan Eksternal Jelang Muktamar NU ke-35: Khidmah, Kontestasi, dan Independensi Jam’iyyah Dipertaruhkan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Komisi III DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Pada Desember 2026

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Opini

Mengapa Banyak Pemimpin Sering Berlaku Arogan?

Rabu, 26 Agu 2026 - 16:44 WIB