AMKS Desak DPRD Sukabumi Gunakan Hak Angket Soal Dugaan KKN dalam Pengelolaan Wakaf Uang

- Penulis

Selasa, 9 September 2025 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMKS Mendatangi DPRD Kota Sukabumi

AMKS Mendatangi DPRD Kota Sukabumi

SUKABUMI, Mediakarya – Polemik tata kelola wakaf uang di Kota Sukabumi kembali mencuat. Aliansi Masyarakat Kota Sukabumi (AMKS) mendatangi Kantor DPRD Kota Sukabumi untuk mendesak penggunaan hak angket dalam menindaklanjuti rekomendasi dewan yang dinilai diabaikan pihak eksekutif.

Sebelumnya, DPRD Kota Sukabumi melalui rapat paripurna telah mengeluarkan rekomendasi agar program wakaf yang digulirkan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, ditunda maupun dihentikan sementara.

Juru Bicara AMKS, Anggi Fauzi, menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada penolakan konsep wakaf, melainkan pada tata kelola yang dianggap bermasalah dan berpotensi menyalahi aturan.

“Kami sudah menyampaikan aspirasi ini kepada DPRD, khususnya Bapemperda, sejak Senin (8/9). Dalam draf RPJMD sebenarnya sudah direkomendasikan penundaan sampai ada aturan jelas. Namun rekomendasi DPRD itu sama sekali tidak diindahkan oleh eksekutif,” kata Anggi, Selasa (9/9/2025).

Menurutnya, perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Sukabumi dan Yayasan Pembinaan Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB) tidak memiliki dasar hukum yang kuat, baik dalam bentuk Peraturan Wali Kota maupun Peraturan Daerah. Meski demikian, program wakaf tetap dijalankan bahkan disosialisasikan hingga tingkat RT.

Baca Juga:  Pemkot Jambi Tertibkan Reklame Tidak Bayar Pajak dan Langgar Aturan

“Sebagai lembaga negara, seharusnya semua program punya payung hukum yang jelas. Apalagi ini sudah masuk dalam RPJMD. Jangan hanya berdasarkan kepentingan individu,” tegas Anggi.

Ia juga menyinggung dugaan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melekat dengan Wali Kota Ayep Zaki. Pasalnya, Ayep disebut pernah tercatat sebagai pendiri sekaligus dewan pembina FKDB dan masih tercatat dalam akta notaris.

“Kalau dikaji lebih dalam, kerja sama ini bisa mengarah pada pelanggaran hukum, bahkan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jangan sampai muncul persepsi masyarakat ‘jeruk makan jeruk’, karena program wakaf yang seharusnya dikelola secara profesional malah dijalankan oleh yayasan yang punya keterkaitan erat dengan wali kota,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, AMKS mendesak DPRD agar segera menggunakan hak angket. “Kami ingin ada kejelasan agar polemik ini tidak berlarut-larut. Masyarakat harus merasa aman dan nyaman ketika berwakaf,” tandas Anggi. (eka)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Dapat Perlawanan dari Ratusan Massa, Eksekusi Pengosongan Lahan di Kota Bandung Gagal
Pemkot Bekasi Akan Tindak Tegas ASN Nakal Yang Ganti Plat Dinas Dengan Plat Pribadi
HUT ke-47 Tahun, Bintaro Jaya Gelar 10K Run for Education Berhasil Kumpulkan Donasi Rp245 Juta
Perkuat PAD dan Fasilitas Publik, Bupati Nias Selatan dan PLN Nias Teken Addendum Kerja Sama PBJT
Kendaraan Pengangkut Alat Berat Amblas, Proyek Balai Patriot Terganggu
Bupati Nias Selatan Dukung Penuh Persiapan Muskab dan Pelantikan Pengurus KORMI 2026
Vandalisme Warnai Aksi 26.26 di DPRD Kota Sukabumi, Massa Tuntut Hak Angket untuk Wali Kota
Sinergi Pembangunan: Wabup Yusuf Nakhe Sambangi Onolal
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:00 WIB

Dapat Perlawanan dari Ratusan Massa, Eksekusi Pengosongan Lahan di Kota Bandung Gagal

Senin, 8 Juni 2026 - 12:25 WIB

Pemkot Bekasi Akan Tindak Tegas ASN Nakal Yang Ganti Plat Dinas Dengan Plat Pribadi

Senin, 8 Juni 2026 - 11:46 WIB

HUT ke-47 Tahun, Bintaro Jaya Gelar 10K Run for Education Berhasil Kumpulkan Donasi Rp245 Juta

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:37 WIB

Perkuat PAD dan Fasilitas Publik, Bupati Nias Selatan dan PLN Nias Teken Addendum Kerja Sama PBJT

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:52 WIB

Kendaraan Pengangkut Alat Berat Amblas, Proyek Balai Patriot Terganggu

Berita Terbaru