SUKABUMI, Mediakarya – Polemik tata kelola wakaf uang di Kota Sukabumi kembali mencuat. Aliansi Masyarakat Kota Sukabumi (AMKS) mendatangi Kantor DPRD Kota Sukabumi untuk mendesak penggunaan hak angket dalam menindaklanjuti rekomendasi dewan yang dinilai diabaikan pihak eksekutif.
Sebelumnya, DPRD Kota Sukabumi melalui rapat paripurna telah mengeluarkan rekomendasi agar program wakaf yang digulirkan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, ditunda maupun dihentikan sementara.
Juru Bicara AMKS, Anggi Fauzi, menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada penolakan konsep wakaf, melainkan pada tata kelola yang dianggap bermasalah dan berpotensi menyalahi aturan.
“Kami sudah menyampaikan aspirasi ini kepada DPRD, khususnya Bapemperda, sejak Senin (8/9). Dalam draf RPJMD sebenarnya sudah direkomendasikan penundaan sampai ada aturan jelas. Namun rekomendasi DPRD itu sama sekali tidak diindahkan oleh eksekutif,” kata Anggi, Selasa (9/9/2025).
Menurutnya, perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Sukabumi dan Yayasan Pembinaan Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB) tidak memiliki dasar hukum yang kuat, baik dalam bentuk Peraturan Wali Kota maupun Peraturan Daerah. Meski demikian, program wakaf tetap dijalankan bahkan disosialisasikan hingga tingkat RT.
“Sebagai lembaga negara, seharusnya semua program punya payung hukum yang jelas. Apalagi ini sudah masuk dalam RPJMD. Jangan hanya berdasarkan kepentingan individu,” tegas Anggi.
Ia juga menyinggung dugaan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melekat dengan Wali Kota Ayep Zaki. Pasalnya, Ayep disebut pernah tercatat sebagai pendiri sekaligus dewan pembina FKDB dan masih tercatat dalam akta notaris.
“Kalau dikaji lebih dalam, kerja sama ini bisa mengarah pada pelanggaran hukum, bahkan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jangan sampai muncul persepsi masyarakat ‘jeruk makan jeruk’, karena program wakaf yang seharusnya dikelola secara profesional malah dijalankan oleh yayasan yang punya keterkaitan erat dengan wali kota,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, AMKS mendesak DPRD agar segera menggunakan hak angket. “Kami ingin ada kejelasan agar polemik ini tidak berlarut-larut. Masyarakat harus merasa aman dan nyaman ketika berwakaf,” tandas Anggi. (eka)






