LAMI Desak Kejagung Periksa Mantan Jenderal dan Pejabat Negara Terkait Kasus Korupsi PT Timah

Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), Jonly Nahampun.

JAKARTA, Mediakarya – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi PT Timah terkait dengan tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahun 2015-2022.

LAMI juga meminta Kejagung untuk mengungkap pelaku utama dan oknum mantan jenderal maupun pejabat negara aktif yang diduga ikut terlibat menjadi bekingan bagi para pelaku mega korupsi PT Timah yang merugikan keuangan negara hingga 271 triliun itu.

“LAMI tentunya mendukung penegakkan hukum yang tengah ditangani oleh Kejagung. Oleh karena itu dalam kaitan ini para penyidik jangan sampai kendur apalagi mau diintervensi oleh para oknum pejabat aktif maupun mantan pejabat. Jutaan rakyat mendukung pengungkapan kasus korupsi ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Ketua Umum LAMI, Jonly Nahampun kepada Harnasnews, Ahad (5/4/2024).

Jonly juga mengaku bahwa LSM LAMI telah mengantongi sejumlah nama pejabat maupun mantan pejabat yang diduga ikut menikmati uang haram tersebut.

“Berdasarkan penelusuran, LAMI telah mengantongi sejumlah nama pejabat, baik itu masih aktif maupun purna yang diduga ikut menikmati uang hasil korupsi PT Timah itu. Dimana para oknum itu diduga memiliki peran penting dalam memuluskan kasus korupsi itu yang selama ini sulit untuk diungkap,” ujar Jonly.

Kejagung juga diminta untuk memanggil para pihak yang selama ini namanya disebut-sebut memiliki kedekatan dengan para tersangka korupsi PT Timah.

“Dalam kasus ini, Kejagung tidak boleh tebang pilih. Siapapun yang diduga terlibat harus bertanggungjawab. Baik itu pejabat publik maupun mantan jenderal, bahkan anak presiden sekalipun,” sebutnya.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat LAMI akan melakukan aksi di Kejagung guna memberi dukungan agar kasus korupsi itu diungkap secara terang benderang.

“LAMI akan melakukan aksi dan menurunkan ribuan massa guna mendesak Kejagung segera menyeret aktor intelektual di balik kasus korupsi PT Timah itu. Sebab oknum pejabat negara maupun mantan jenderal hingga saat ini belum juga dimintai keterangan,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Crazy rich Helena Lim selaku Manajer PT QSE dan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT RBT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Harvey Moeis juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Kejagung juga telah memeriksa Sandra Dewi pada Kamis (4/4). Kejagung mencecar terkait rekening-rekening Harvey yang telah diblokir.

Berikut ini rincian 16 tersangka sebelumnya:

Tersangka Perintangan Penyidikan:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

Tersangka Pokok Perkara:
2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung

3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP

4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP

5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP

6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP

7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP

8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS

9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN

10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT

11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011

13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018

14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah

15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE

16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT.

Kejagung Telah Tetapkan 21 Tersangka Korupsi PT Timah

Selain menetapkan 16 tersangka, Kejagung juga kembali menetapkan 5 tersangka baru dalam kasus korupsi PT Timah tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam keterangannya mengatakan bahwa kelima tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi PT Timah itu langsung ditahan.

“Tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini kami tetapkan 5 orang tersangka, yaitu saudara HL selaku beneficiary owner PT TIN, saudara FL marketing, SW selaku kepala dinas ESDM Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, BN selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung Maret 2019, dan AS Plt Kadis ESDM Kepulauan Bangka Belitung,” kata Kuntadi di Kejagung, Jumat (26/4/2024).

Kuntadi menjelaskan, 3 tersangka langsung ditahan. Sementara 2 tersangka lainnya sedang sakit dan masih menjalani pemeriksaan sehingga tak ditahan.

“BN karena alasan kesehatan tidak kami lakukan penahanan, sedangkan tersangka AL kita panggil hari ini tidak hadir, selanjutnya tim penyidik akan dipanggil sebagai tersangka,” terangnya.

Dengan adanya tersangka baru tersebut, kini jumlah tersangka kasus korupsi timah menjadi 21 orang. (Pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *