Anggaran Gaib APBD DKI Warisan Gubernur Lama, KPK dan BPK Diminta Turun Tangan

- Editor

Selasa, 16 Mei 2023 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Media Karya – Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah meminta KPK, BPK dan Kejagung turun tangan periksa keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait munculnya dugaan anggaran gaib pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.

Hal ini disampaikan Trubus menyusul adanya dugaan anggaran siluman yang diendus Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Andhyka saat rapat kerja bersama Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI pada Selasa (9/5) lalu.

“Ya mestinya KPK, BPK, Kejagung itu turun tangan karena ini sudah tradisi dan banyak yang masuk angin kalau sudah masalah anggaran siluman. Ini sebetulnya tradisi lama setiap periode Gubernur juga begitu,” ujar Trubus di Jakarta, Senin (15/5/2023).

Menurut Trubus, seharusnya potensi anggaran siluman itu sudah terdeteksi sejak dari perencanaan. Tapi, kata Trubus, tradisi kongkalikong yang berpotensi menjadi tindakan korupsi itu memang sudah terjadi sejak dulu.

“Di jaman Ahok itu bagus penganggaran itu dia minta transparan sampai enggak mau teken dan sempat rame dengan Kemendagri, tapi setelah itu ya Jaman Pak Anies tradisi itu muncul lagi, jaman sebelum Ahok juga sama,” katanya.

“Copy paste itu harusnya tidak boleh terjadi kan sudah ada perencanaan. Artinya, ini kalau ketahuan ya resikonya akan rame, tapi kalau tidak ketahuan ini akan jadi potensi korupsi dan dinikmati mereka. Dan saya yakin ini tidak akan di periksa ko, biasanya pada masuk angin,” sambungnya.

Lebih lanjut Trubus menilai banyak anggaran hibah yang tidak tepat sasaran. Apalagi, kata Trubus, dana hibah diberikan kepada lembaga penegak hukum yang sejatinya sudah memiliki anggaran tersendiri.

“Ya kan Kepolisian, Kejaksaan seharusnya tidak boleh lagi dapat hibah, kan itu menjaga integritas penegakan hukum. Susah ini sih dari dulu siapa yang berani menyentuh DKI,” sebutnya.

Baca Juga:  Haji Rasyidi Soroti PDCA di Pemprov DKI Jakarta

Penjabat (PJ) Gubernur Heru Budi Hartono pun diminta agar berani membongkar praktik anggaran siluman ini. Secara politis, saat pembahasan perencanaan APBD 2023 itu, Heru dinilai baru menjabat sehingga diprediksi mengalami kesulitan dalam melakukan analisa dan kajian terhadap perencanaan APBD 2023 tersebut.

“Sekarang nih kita tunggu keberanian Heru, berani engga dia bongkar potensi potensi korupsi itu. Perencanaan ini kan dilakukan legislatif bersama eksekutif. Jakarta memang butuh pemimpin pemberani. Sejauh ini baru tiga orang yang berani, yaitu Ali Sadikin, Yos Sudarso dan Ahok,” tegasnya.

Sebelumnya, Andyka mengaku menemukan anggaran kosong yang tercantum dalam dokumen APBD. Merujuk penjelasan Kepala BPKD DKI Jakarta Michael Rolandi, Andyka menyebut adanya anggaran kosong agar total pendapatan seimbang dengan belanja daerah.

“Apakah ini yang namanya copy paste atau apa istilahnya? Coba bapak lihat di sini untuk jasa giro, untuk pendapatan bunga, untuk pendapatan tuntutan kerugian, untuk pendapatan denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, nilainya sama. Ini saya bingung, apakah begini konsep penyusunan anggaran?” tegas Andhyka.

“Sehingga seolah-olah untuk mengakomodasi supaya bisa ter-cover belanja. Adalah anggaran yang menurut bahasanya teman-teman SKPD ‘kosong’ gitu ya. Ada anggarannya tapi isinya nggak ada. Nah, ini sangat kita sayangkan ya totalnya sampai Rp 7 triliun ini totalnya,” sambungnya.

Diketahui, Dari berkas pemaparan Rincian Penerimaan Provinsi DKI Jakarta periode sampai dengan 30 April 2023 dan 30 April 2022, ada beberapa anggaran yang ditulis sama persis selama dua tahun berturut-turut.

Anggaran itu adalah pendapatan bunga, penerimaan atas tuntutan ganti kerugian keuangan daerah, pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, pendapatan denda pajak daerah, pendapatan denda retribusi daerah, pendapatan BLUD, pendapatan denda pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan, hingga pendapatan denda atas pelanggaran peraturan daerah.(hab)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Bank Jakarta Bangun Biodigester Komunal di Rorotan dan Rawa Badak, Dukung Penanganan Pengolahan Sampah di Jakarta
Jelang Musda Golkar, Partai Pohon Beringin Kota Bekasi Terancam Tercabut dari Akarnya
Laporkan Hasil Kajian ke KPK, NCW Bekasi Raya Soroti Pembangunan GOR Terpadu Kota Bekasi
Desak Copot Dirum Tirta Bahagasasi, Tri Nusa Bekasi Raya Ancam Kembali Kepung Kantor Bupati
Jelang HUT RI ke-81, PJR BSD Bagikan 81 Bendera Merah Putih kepada Warga
Apel Kebangsaan di Monas, 11.000 Peserta Serukan “Jaga Jakarta untuk Indonesia”
IPPS Indonesia: Penempatan Jabatan dari Unsur Keluarga Wali Kota Berpotensi Terjadinya Abuse of Power
Hasut Warga Pakai Toa Masjid, Tokoh Masyarakat Dilaporkan Ke Polisi

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Bank Jakarta Bangun Biodigester Komunal di Rorotan dan Rawa Badak, Dukung Penanganan Pengolahan Sampah di Jakarta

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:19 WIB

Jelang Musda Golkar, Partai Pohon Beringin Kota Bekasi Terancam Tercabut dari Akarnya

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:43 WIB

Laporkan Hasil Kajian ke KPK, NCW Bekasi Raya Soroti Pembangunan GOR Terpadu Kota Bekasi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:27 WIB

Desak Copot Dirum Tirta Bahagasasi, Tri Nusa Bekasi Raya Ancam Kembali Kepung Kantor Bupati

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:27 WIB

Jelang HUT RI ke-81, PJR BSD Bagikan 81 Bendera Merah Putih kepada Warga

Berita Terbaru