APRINDO Siap Duduk Bersama Kemendag Bahas Persoalan Rafaksi Minyak Goreng

- Editor

Rabu, 11 Oktober 2023 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua APRINDO Roy Nicholas Mandey.

Ketua APRINDO Roy Nicholas Mandey.

JAKARTA, Mediakarya – Asosiasi Perusahaan Ritel Indonesia (APRINDO) mendorong Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) agar segera menyelesaikan pembayaran rafaksi minyak goreng.

Ketua APRINDO Roy Nicholas Mandey mengaku prihatin hingga saat ini pembayaran rafaksi minyak goreng belum juga terealisasi. Padahal rafaksi ini merupakan fungsi yang diberikan oleh pemerintah kepada APRINDO untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat dengan harga minyak saat itu Rp14.000. Sementara, pembelian ritel Rp19.000, namun pihak pengusaha diperintahkan untuk menjual Rp14.000.

“Pada saat itu kita diberi tugas melalui Permendag 3 Tahun 2022. Dan saat itu pemerintah berjanji akan mengganti uang dari selisih harga pembelian. Nah kami semua peritel modern menjalankan perintah tersebut dengan ketulusan agar tidak ada gejolak. Tapi hingga saat ini kami sangat menyayangkan pemerintah, karena tidak kunjung membayar,” ujar Roy Nicholas Mandey kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/9/2023).

Kendala pembayaran rafaksi itu diduga karena adanya pergantian pimpinan di kementerian tersebut. Di mana saat itu perjanjian ditandatangani oleh Menteri Perdagangan (Mendag). Akibat adanya gejolak harga minyak goreng, presiden akhirnya melakukan reshuffle Mendag.  Padahal, kata Roy Mande, meski perjanjian itu sudah tidak berlaku lagi, tapi bukan berarti hutang tersebut tidak dibayar.

Baca Juga:  Menuju Investasi Kota Bekasi Tangguh Lewat Bekasi Fashion Week 2021

“Karena di Permendag 3 dan Permendag 6 dituliskan bahwa peraturan yang berlaku sebelumnya tetap harus dipenuhi. Selain itu, kewajiban-kewajiban dari peraturan sebelumnya juga harus dipenuhi terlebih dahulu. Kami sangat prihatin terhadap sikap Kemendag yang merilis pembayaran. Padahal sebelumnya bahwa seluruhnya telah dihitung,” tandas Roy Mandey.

Namun demikian, kata Roy Mandey, pihaknya mengaku sangat mendukung bila APRINDO diajak duduk bersama guna mencari jalan keluar untuk membahas persoalan rafaksi pembayaran minyak goreng tersebut yang hampir 2 tahun ini belum ada penyelesaian.

“Ini sudah hampir dua tahun, APRINDO akan mengambil langkah-langkah tegas, karena Indonesia ini negara hukum, tentunya kami berharap agar hak-hak kami agar segera diselesaikan,” tegas Roy Mandey.

Roy Mandey juga menambahkan, terkait dengan ketersediaan harga kebutuhan pokok di ritel modern, diakuinya sangat kondusif dan diharapkan harga tetap terjaga.

“Karena kami memakai sistem inventery. Jadi setiap ritel modern itu ada distribusi center yang menyiapkan cadangan penjualan untuk 3 hingga 4 bulan ke depan. Dan kami tetap menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang,”  ungkapnya. ***

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

BPKN Desak Penindakan Tegas Beras Fortifikasi Bermasalah, Konsumen Harus Dilindungi
Sekolah dan Guru Adu Inovasi AI di Acer Smart School Awards 2026, Hadiah Rp600 Juta
Dapur MBG Bermasalah, Guru dan Wartawan Jadi Pihak Tertuduh
Perkuat Perlindungan Wisatawan dan Pariwisata Nasional, BPKN Dukung Asuransi Wajib Turis Asing
Dugaan Keterlibatan Misbakhun dan Kerugian Triliunan Rupiah dari Peredaran Rokok Ilegal
DPR Dukung Pelarangan Penggunaan Minuman Mengandung Susu dalam Menu MBG
Kontroversi Purbaya vs Pramono Soal Obligasi Daerah, Begini Kata Ekonom Senior INDEF
Belanja MY BABY Bisa Dapat Mobil, Ini Cara Ikut Pesta Hadiah 2026

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 08:06 WIB

BPKN Desak Penindakan Tegas Beras Fortifikasi Bermasalah, Konsumen Harus Dilindungi

Kamis, 17 September 2026 - 23:17 WIB

Sekolah dan Guru Adu Inovasi AI di Acer Smart School Awards 2026, Hadiah Rp600 Juta

Kamis, 17 September 2026 - 18:07 WIB

Dapur MBG Bermasalah, Guru dan Wartawan Jadi Pihak Tertuduh

Rabu, 16 September 2026 - 13:59 WIB

Perkuat Perlindungan Wisatawan dan Pariwisata Nasional, BPKN Dukung Asuransi Wajib Turis Asing

Senin, 14 September 2026 - 07:59 WIB

Dugaan Keterlibatan Misbakhun dan Kerugian Triliunan Rupiah dari Peredaran Rokok Ilegal

Berita Terbaru

Daerah

PMB 2026 Oleh UM Indonesia Gunakan Cara Tak Biasa

Minggu, 20 Sep 2026 - 19:43 WIB