Bawaslu Kota Serang Temukan Dua ASN Terindikasi Langgar Netralitas

- Penulis

Selasa, 24 Oktober 2023 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, Mediakarya – Bawaslu Kota Serang Provinsi Banten menemukan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di kota tersebut yang merupakan seorang guru terindikasi melanggar netralitas pada Pemilu 2024 mendatang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrruri di Serang, Banten, Selasa, mengatakan, hal ini sebagai bentuk informasi awal yang kemudian dilakukan penelusuran informasi dan dipastikan bahwa ada keterlibatan terhadap salah satu bacaleg DPR RI.

“Ini sebagai bentuk penelusuran informasi awal, lalu kami jadikan temuan setelah kami telusuri pada 10 Oktober lalu dan sudah kami putuskan bahwa adanya pelanggaran yang dilakukan oleh dua ASN tersebut,” katanya.

Dan hasil temuan tersebut maka kedua ASN ini akan direkomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dapat ditindak lanjuti.

“Bahasa diputuskan itu setelah ada pleno lima komisioner. Setelah diputuskan nanti diteruskan rekomendasinya ke KASN untuk tindak lanjutnya,” katanya.

Bawaslu juga akan menyurati ke partai yang bersangkutan, ke perorangan, ASN dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, atas peristiwa yang terjadi.

Baca Juga:  SKK Migas: Kian Banyak Industri Lokal Hulu Migas "Go Global"

Fierly mengatakan, Bawaslu hanya mengeluarkan rekomendasi kepada KASN dan selebihnya menjadi kewenangan KASN sebagai lembaga yang berwenang.

“Makanya kami berikan ke KASN untuk rekomendasi terkait pelanggarannya. Partai pun akan kami surati, termasuk perorangan atau bacalegnya,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin mengatakan bahwa, saat ini belum ada rekomendasi dari Bawaslu Kota Serang terkait hal tersebut.

“Belum ada rekomendasi dari Bawaslu sayakan diawal sudah bilang tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, kita lihat rekomendasinya jangan sampai nanti rekan-rekan kami belum diperiksa dengan optimal sudah terhukum,” katanya, dilansir dari antara.

Nanang mengatakannantinya akan dibuktikan oleh Bawaslu kemudian akan direkomendasikan kepada Pemkot Serang untuk dapat ditindakanlajuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Ada aturannya karena ada hukuman ringan, sedang dan berat nanti kita akan liat dulu rekomendasi dari Bawaslu seperti apa,” katanya. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG
KPK Ditantang Ungkap Pemain Besar Dalam Kasus Suap PT Blueray Cargo
Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Terkoneksi
Perkuat PAD dan Fasilitas Publik, Bupati Nias Selatan dan PLN Nias Teken Addendum Kerja Sama PBJT
Kisah Djaka Budi Utama, Dirjen Bea Cukai Lulusan Terbaik Kopassus Berani Bongkar Gurita Korupsi
Sikapi Film Pesta Babi, LPKAN Ajak Seluruh Elemen Tempatkan Fakta di Atas Prasangka
Polda Jatim Terbitkan SP3 Terhadap Kasus yang Menimpa Yudi Utomo Imarjoko
Yayasan dan Mitra yang Berafiliasi dengan Mantan Kepala BGN Bakal Diperiksa Kejagung?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:14 WIB

Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:01 WIB

KPK Ditantang Ungkap Pemain Besar Dalam Kasus Suap PT Blueray Cargo

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:37 WIB

Perkuat PAD dan Fasilitas Publik, Bupati Nias Selatan dan PLN Nias Teken Addendum Kerja Sama PBJT

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:33 WIB

Kisah Djaka Budi Utama, Dirjen Bea Cukai Lulusan Terbaik Kopassus Berani Bongkar Gurita Korupsi

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:19 WIB

Sikapi Film Pesta Babi, LPKAN Ajak Seluruh Elemen Tempatkan Fakta di Atas Prasangka

Berita Terbaru

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana saat  hendak digelandang ke mobil tahanan.

Ekonomi & Bisnis

Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG

Sabtu, 6 Jun 2026 - 21:14 WIB

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Ekonomi & Bisnis

Rupiah Murah, Rasuah Meriah

Sabtu, 6 Jun 2026 - 20:17 WIB