Bawaslu Kota Serang Temukan Dua ASN Terindikasi Langgar Netralitas

- Editor

Selasa, 24 Oktober 2023 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, Mediakarya – Bawaslu Kota Serang Provinsi Banten menemukan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di kota tersebut yang merupakan seorang guru terindikasi melanggar netralitas pada Pemilu 2024 mendatang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrruri di Serang, Banten, Selasa, mengatakan, hal ini sebagai bentuk informasi awal yang kemudian dilakukan penelusuran informasi dan dipastikan bahwa ada keterlibatan terhadap salah satu bacaleg DPR RI.

“Ini sebagai bentuk penelusuran informasi awal, lalu kami jadikan temuan setelah kami telusuri pada 10 Oktober lalu dan sudah kami putuskan bahwa adanya pelanggaran yang dilakukan oleh dua ASN tersebut,” katanya.

Dan hasil temuan tersebut maka kedua ASN ini akan direkomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dapat ditindak lanjuti.

“Bahasa diputuskan itu setelah ada pleno lima komisioner. Setelah diputuskan nanti diteruskan rekomendasinya ke KASN untuk tindak lanjutnya,” katanya.

Bawaslu juga akan menyurati ke partai yang bersangkutan, ke perorangan, ASN dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, atas peristiwa yang terjadi.

Baca Juga:  Resmikan Gedung Creative Center, RK: Jadikan Wadah Berkreasi Dan Beraktivitas

Fierly mengatakan, Bawaslu hanya mengeluarkan rekomendasi kepada KASN dan selebihnya menjadi kewenangan KASN sebagai lembaga yang berwenang.

“Makanya kami berikan ke KASN untuk rekomendasi terkait pelanggarannya. Partai pun akan kami surati, termasuk perorangan atau bacalegnya,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin mengatakan bahwa, saat ini belum ada rekomendasi dari Bawaslu Kota Serang terkait hal tersebut.

“Belum ada rekomendasi dari Bawaslu sayakan diawal sudah bilang tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, kita lihat rekomendasinya jangan sampai nanti rekan-rekan kami belum diperiksa dengan optimal sudah terhukum,” katanya, dilansir dari antara.

Nanang mengatakannantinya akan dibuktikan oleh Bawaslu kemudian akan direkomendasikan kepada Pemkot Serang untuk dapat ditindakanlajuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Ada aturannya karena ada hukuman ringan, sedang dan berat nanti kita akan liat dulu rekomendasi dari Bawaslu seperti apa,” katanya. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Jubir KPK Diperiksa Polda Metro Jaya Dicecar Puluhan Pertanyaan
Panitia Kerja RUU Pemilu Resmi Dibentuk Komisi II DPR
Praperadilan Silmy Karim Ditolak KPK Sah Tetapkan Penahanan
Halangi Tugas Pejabat Ombudsman RI Saat Sidak, Pegawai Lapas Cibinong Terancam Dipidana
HUT Ke-24 Propam Polri, Sie Propam Polres Nias Selatan Gelar Bakti Sosial
Ichsanuddin Noorsy: Krisis Legitimasi Adalah Krisis Kepercayaan, Harus Dicegah Jadi Disintegrasi
KAI Buka Opsi Impor KRL Bekas, Senayan Wanti Wanti Soal Keselamatan
APBN 2027 DPR Ketok Palu 4.106 Triliun Rupiah

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 23:34 WIB

Jubir KPK Diperiksa Polda Metro Jaya Dicecar Puluhan Pertanyaan

Selasa, 29 September 2026 - 23:29 WIB

Panitia Kerja RUU Pemilu Resmi Dibentuk Komisi II DPR

Selasa, 29 September 2026 - 23:21 WIB

Praperadilan Silmy Karim Ditolak KPK Sah Tetapkan Penahanan

Selasa, 29 September 2026 - 22:47 WIB

Halangi Tugas Pejabat Ombudsman RI Saat Sidak, Pegawai Lapas Cibinong Terancam Dipidana

Selasa, 29 September 2026 - 15:51 WIB

Ichsanuddin Noorsy: Krisis Legitimasi Adalah Krisis Kepercayaan, Harus Dicegah Jadi Disintegrasi

Berita Terbaru

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Nasional

Jubir KPK Diperiksa Polda Metro Jaya Dicecar Puluhan Pertanyaan

Selasa, 29 Sep 2026 - 23:34 WIB

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda

Nasional

Panitia Kerja RUU Pemilu Resmi Dibentuk Komisi II DPR

Selasa, 29 Sep 2026 - 23:29 WIB

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim

Nasional

Praperadilan Silmy Karim Ditolak KPK Sah Tetapkan Penahanan

Selasa, 29 Sep 2026 - 23:21 WIB