Bawaslu Kota Serang Temukan Dua ASN Terindikasi Langgar Netralitas

- Editor

Selasa, 24 Oktober 2023 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, Mediakarya – Bawaslu Kota Serang Provinsi Banten menemukan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di kota tersebut yang merupakan seorang guru terindikasi melanggar netralitas pada Pemilu 2024 mendatang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrruri di Serang, Banten, Selasa, mengatakan, hal ini sebagai bentuk informasi awal yang kemudian dilakukan penelusuran informasi dan dipastikan bahwa ada keterlibatan terhadap salah satu bacaleg DPR RI.

“Ini sebagai bentuk penelusuran informasi awal, lalu kami jadikan temuan setelah kami telusuri pada 10 Oktober lalu dan sudah kami putuskan bahwa adanya pelanggaran yang dilakukan oleh dua ASN tersebut,” katanya.

Dan hasil temuan tersebut maka kedua ASN ini akan direkomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dapat ditindak lanjuti.

“Bahasa diputuskan itu setelah ada pleno lima komisioner. Setelah diputuskan nanti diteruskan rekomendasinya ke KASN untuk tindak lanjutnya,” katanya.

Bawaslu juga akan menyurati ke partai yang bersangkutan, ke perorangan, ASN dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, atas peristiwa yang terjadi.

Baca Juga:  Ketua DPRD DKI Terancam Mosi Tidak Percaya dari Anggota Dewan

Fierly mengatakan, Bawaslu hanya mengeluarkan rekomendasi kepada KASN dan selebihnya menjadi kewenangan KASN sebagai lembaga yang berwenang.

“Makanya kami berikan ke KASN untuk rekomendasi terkait pelanggarannya. Partai pun akan kami surati, termasuk perorangan atau bacalegnya,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin mengatakan bahwa, saat ini belum ada rekomendasi dari Bawaslu Kota Serang terkait hal tersebut.

“Belum ada rekomendasi dari Bawaslu sayakan diawal sudah bilang tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, kita lihat rekomendasinya jangan sampai nanti rekan-rekan kami belum diperiksa dengan optimal sudah terhukum,” katanya, dilansir dari antara.

Nanang mengatakannantinya akan dibuktikan oleh Bawaslu kemudian akan direkomendasikan kepada Pemkot Serang untuk dapat ditindakanlajuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Ada aturannya karena ada hukuman ringan, sedang dan berat nanti kita akan liat dulu rekomendasi dari Bawaslu seperti apa,” katanya. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pakar Komunikasi Inii Ungkap Bahayanya Narsisisme Birokrasi
DPD Bapera Jabar Siap Sukseskan Program Prabowo-Gibran dan KDM-Erwan Setiawan
Petugas Sensus Ekonomi di Kota Bekasi Terbentur di Kawasan Elit
Menko Zulhas Jelaskan Kopdes Merah Putih Cuma Untung Rp 78 Ribu
Megawati Peringati Peristiwa Berdarah Kudatuli
PMPRI Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Alkes APD di Kejati Sumut
Sudaryono Bersih Bersih BGN Ratusan Pegawai Dipecat
Penjaga Rumah Mantan Jampidsus Ditemukan Tewas Mengenaskan Mulut dan Hidung Berbusa

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:13 WIB

Pakar Komunikasi Inii Ungkap Bahayanya Narsisisme Birokrasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:28 WIB

DPD Bapera Jabar Siap Sukseskan Program Prabowo-Gibran dan KDM-Erwan Setiawan

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:52 WIB

Petugas Sensus Ekonomi di Kota Bekasi Terbentur di Kawasan Elit

Senin, 27 Juli 2026 - 19:01 WIB

Megawati Peringati Peristiwa Berdarah Kudatuli

Senin, 27 Juli 2026 - 17:32 WIB

PMPRI Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Alkes APD di Kejati Sumut

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Nasional

Pakar Komunikasi Inii Ungkap Bahayanya Narsisisme Birokrasi

Selasa, 28 Jul 2026 - 12:13 WIB

Opini

Nasionalisme Bung Karno: Perspektif Sosiologi Politik

Selasa, 28 Jul 2026 - 11:42 WIB

Rapat Pleno yang dipimpin langsung oleh Mohammad Ali, selaku Dewan Pendiri sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aptaksindo

Ekonomi & Bisnis

Husein Salim Resmi Jabat Ketum PAW BPN Aptaksindo

Selasa, 28 Jul 2026 - 08:47 WIB