Demokrat Kubu AHY Sebut Gugatan Kelompok KLB Deli Serdang Kedaluwarsa

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat kubu AHY, Hamdan Zoelva. (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat kubu AHY, Hamdan Zoelva menilai gugatan kelompok Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah kedaluwarsa.

“Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan tenggat waktu menggugat putusan pejabat tata usaha negara dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan,” kata Hamdan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip dari laman DPP Partai Demokrat, Kamis (2/9/2021)

Hamdan menilai gugatan KLB terhadap Menkumham kabur, tidak jelas, dan tidak punya dasar hukum.

Sebelumnya, sebagaimana dilansir dari Antara, kelompok KLB pada tanggal 29 Juni 2021 mendaftarkan gugatan terhadap Menkumham di PTUN terkait dengan Surat Keputusan (SK) Pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada tanggal 18 Mei 2020 dan SK Menkumham pada 27 Juli 2020 yang mengesahkan perubahan susunan pengurus DPP Partai Demokrat periode 2020—2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *