Demokrat Kubu AHY Sebut Gugatan Kelompok KLB Deli Serdang Kedaluwarsa

- Penulis

Jumat, 3 September 2021 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat kubu AHY, Hamdan Zoelva. (Ist)

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat kubu AHY, Hamdan Zoelva. (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat kubu AHY, Hamdan Zoelva menilai gugatan kelompok Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah kedaluwarsa.

“Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan tenggat waktu menggugat putusan pejabat tata usaha negara dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan,” kata Hamdan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip dari laman DPP Partai Demokrat, Kamis (2/9/2021)

Hamdan menilai gugatan KLB terhadap Menkumham kabur, tidak jelas, dan tidak punya dasar hukum.

Sebelumnya, sebagaimana dilansir dari Antara, kelompok KLB pada tanggal 29 Juni 2021 mendaftarkan gugatan terhadap Menkumham di PTUN terkait dengan Surat Keputusan (SK) Pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada tanggal 18 Mei 2020 dan SK Menkumham pada 27 Juli 2020 yang mengesahkan perubahan susunan pengurus DPP Partai Demokrat periode 2020—2025.

Jika dihitung dari tanggal terbitnya SK AD/ART, kata dia, tenggat waktu mengajukan gugatan jatuh pada tanggal 16 Agustus 2020, sementara untuk SK pengesahan kepengurusan, tenggat waktunya jatuh pada tanggal 25 Oktober 2020.

Baca Juga:  Kemendikbudristek-Kementerian BUMN Luncurkan KeRIS BUMN

Meski demikian, pihak KLB tetap mengajukan gugatan itu dan meminta majelis hakim memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly membatalkan dan mencabut dua SK itu.

Gugatan untuk perkara bernomor 154/G/2021/PTUN-JKT itu pada hari Kamis telah memasuki tahap pengajuan bukti surat.

Para pihak, penggugat, tergugat, dan DPP Partai Demokrat sebagai pihak tergugat intervensi menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada majelis hakim PTUN Jakarta.

Majelis hakim pada sidang gugatan itu dipimpin oleh Bambang Soebiyantoro.

Terkait dengan gugatan itu, Hamdan menyebut para penggugat tidak punya kedudukan hukum karena keanggotaan mereka telah diberhentikan secara tetap oleh DPP Partai Demokrat.

Hamdan juga berpendapat bahwa gugatan pihak KLB tidak jelas dan kabur karena mencampuradukkan dalil gugatan tata usaha negara dengan perselisihan internal partai.

Padahal, Undang-Undang Partai Politik mengatur perselisihan internal partai diselesaikan oleh mahkamah partai. Oleh karena itu, Hamdan menegaskan bahwa PTUN Jakarta tidak berwenang mengadili perkara tersebut. (dji)

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Ditpolairud Polda Metro Jaya Ungkap Ribuan Obat Keras Di Muara Baru
Diduga Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA, Tindakan Silmy Karim Dinilai Ancam Kedaulatan Negara
Pernyataan Pigai Sebut Jabatan Kapolri Diisi Sipil Sarat Muatan Politik
PMPRI Soroti Dugaan Maladministrasi Lelang BRI Bandung
Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG
KPK Ditantang Ungkap Pemain Besar Dalam Kasus Suap PT Blueray Cargo
Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Terkoneksi
Kisah Djaka Budi Utama, Dirjen Bea Cukai Lulusan Terbaik Kopassus Berani Bongkar Gurita Korupsi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 09:33 WIB

Ditpolairud Polda Metro Jaya Ungkap Ribuan Obat Keras Di Muara Baru

Senin, 8 Juni 2026 - 08:03 WIB

Diduga Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA, Tindakan Silmy Karim Dinilai Ancam Kedaulatan Negara

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:59 WIB

Pernyataan Pigai Sebut Jabatan Kapolri Diisi Sipil Sarat Muatan Politik

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:14 WIB

Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:01 WIB

KPK Ditantang Ungkap Pemain Besar Dalam Kasus Suap PT Blueray Cargo

Berita Terbaru