Bareskrim Polri Kembali Tetapkan Jenderal Bintang Dua Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal

- Editor

Kamis, 5 November 2026 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026) malam.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026) malam.

JAKARTA, Mediakarya – Bareskrim Polri resmi menaikkan status Irjen Pol Slamet Uliandi dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.

Penetapan tersangka baru itu diumumkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026), malam.

Dengan penetapan Slamet Uliandi, total tersangka dalam kasus penyadapan ini kini menjadi empat orang.

Brigjen Suhermanto menjelaskan, peningkatan status Slamet Uliandi dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara secara menyeluruh.

“Terkait peningkatan status tersangka dengan inisial SU yang sebelumnya masih berstatus saksi,” ujar Suhermanto.

“Berdasarkan hasil gelar perkara maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” tambahnya.

Artinya, penyidik menemukan cukup bukti bahwa Slamet Uliandi diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum terkait praktik penyadapan ilegal yang selama ini diusut Bareskrim.

Dalam keterangannya, Suhermanto membeberkan peran sentral Slamet Uliandi dalam struktur Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.

“Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC Bareskrim Polri,” ujar Suhermanto.

Slamet Uliandi bukan orang baru di MC Bareskrim. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim dalam kurun waktu yang panjang.

“Di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabag ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun dua ribu sepuluh sampai tahun dua ribu sembilan belas,” jelasnya.

Baca Juga:  Bahana Mohon Meratus Dipailitkan Karena Tak Terbukti Bayar Hutang

Pengalaman panjang di bidang monitoring itu, menurut penyidik, membuat Slamet Uliandi memiliki posisi strategis dan pengaruh kuat di dalam MC Bareskrim, bahkan setelah tidak lagi menjabat sebagai Kabagmon.

Fakta lain yang diungkap Suhermanto adalah, hingga saat ini setiap aksi profiling maupun penyadapan yang dilakukan oleh tersangka EH dan AS harus mendapat izin dari Slamet Uliandi.

“Sampai dengan saat ini yaitu tersangka EH dan AS jika akan melaksanakan profesioning ataupun penyadapan harus mendapat izin dari saudara SU,” ungkap Suhermanto.

Pernyataan itu menegaskan, Slamet Uliandi diduga menjadi pemegang kunci atau pemberi otorisasi dalam setiap operasi penyadapan yang dilakukan oleh EH dan AS di MC Bareskrim.

Tanpa izin dari SU, penyadapan tidak bisa berjalan. Dengan kata lain, SU diduga mengetahui, menyetujui, dan mengendalikan alur penyadapan tersebut.

Penetapan Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat menunjukkan kasus penyadapan ini terus berkembang dan tidak berhenti pada tersangka awal.

Bareskrim menegaskan penyidikan masih akan terus dilakukan untuk mengungkap siapa saja pihak yang terlibat, siapa yang memerintahkan, siapa yang menjadi target penyadapan, dan untuk kepentingan apa penyadapan ilegal itu dilakukan.

“Kami akan terus kembangkan penyidikan ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” pungkas Suhermanto. (Ugy)

 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Bambang Hendarso Danuri: Sadap Presiden Adalah Pengkhianatan Sumpah Bhayangkara
Praktisi Hukum Herdiyan Saksono Bedah Skandal Penyadapan Ilegal Pejabat Tinggi: Puncak Gunung Es Rusaknya Demokrasi
Prabowo Diminta Buka Ulang Kasus Febrie, GNK: Penyadapnya Saja Sudah Jadi Tersangka
Bukan Isapan Jempol, Bukti Digital Forensik Kokoh Seret Listyo Sigit Sadap Presiden Tanpa Pijakan Hukum
Tak Hanya Presiden: Listyo Sigit dan 2 Irjen Juga Sadap Tokoh Politik, Media, Ormas, Hingga Pengusaha
Penyadapan Prabowo Diduga Upaya Kudeta Antarkan Gibran Jadi RI-1 Demi Selamatkan Jokowi
Tuntutan 10 Penjara Dan Pemecatan Dinilai Janggal, Advokat Letjen Widi Prasetijono Bongkar Tujuh Kejanggalan Perkara Kebun Carui
Di Tengah Isu Penangkapan Jenderal, GNK Tegaskan Dukung Penuh Kapolri Suyudi Ario Seto Bersihkan Polri

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 23:35 WIB

Bareskrim Polri Kembali Tetapkan Jenderal Bintang Dua Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal

Kamis, 5 November 2026 - 19:08 WIB

Bambang Hendarso Danuri: Sadap Presiden Adalah Pengkhianatan Sumpah Bhayangkara

Kamis, 5 November 2026 - 13:44 WIB

Praktisi Hukum Herdiyan Saksono Bedah Skandal Penyadapan Ilegal Pejabat Tinggi: Puncak Gunung Es Rusaknya Demokrasi

Kamis, 5 November 2026 - 09:51 WIB

Prabowo Diminta Buka Ulang Kasus Febrie, GNK: Penyadapnya Saja Sudah Jadi Tersangka

Rabu, 4 November 2026 - 05:35 WIB

Bukan Isapan Jempol, Bukti Digital Forensik Kokoh Seret Listyo Sigit Sadap Presiden Tanpa Pijakan Hukum

Berita Terbaru