JAKARTA, Mediakarya – Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Bambang Hendarso Danuri akhirnya buka suara menanggapi peristiwa penyadapan yang diduga dilakukan di era Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP).
Melalui Persatuan Purnawirawan Polri (PP Polri), Bambang Hendarso Danuri menyampaikan sikap resmi, prihatin mendalam, namun mengapresiasi penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan pimpinan Polri saat ini.
Bambang Hendarso Danuri mengapresiasi atas langkah dan tindakan penegakan hukum oleh Polri dengan terungkapnya kasus tindak pidana berupa penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal yang menempatkan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka.
“Kami mengapresiasi atas langkah dan tindakan penegakan hukum oleh Polri dengan terungkapnya kasus tindak pidana berupa penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik dan akses ilegal yang menempatkan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka,” ujar Bambang Hendarso Danuri saat membacakan pernyataan sikap PP Polri, di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).
Menurut Bambang, keberanian Polri membongkar kasus ini dari dalam tubuhnya sendiri adalah bukti bahwa institusi Polri masih memiliki integritas dan tidak mentolerir pelanggaran, siapapun pelakunya.
Di balik apresiasi itu, Bambang menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam atas terjadinya peristiwa tersebut.
“Menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam atas terjadinya peristiwa tersebut,” tegasnya.
Keprihatinan itu, kata Bambang, bukan hanya karena yang terlibat adalah perwira tinggi Polri, tetapi karena dugaan penyadapan itu menyasar Presiden Prabowo, yang merupakan Panglima Tertinggi, simbol negara dan simbol kedaulatan.
Bagi purnawirawan Polri, penyadapan ilegal adalah pengkhianatan terhadap sumpah Bhayangkara, pengkhianatan terhadap Tribrata dan Catur Prasetya.
Dukung Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Bambang Hendarso Danuri juga mengapresiasi atas langkah dan tindakan penegakan hukum oleh pimpinan Polri terhadap anggotanya yang terlibat, atas dasar prinsip keadilan dan profesionalisme.
“Kami mengapresiasi atas langkah dan tindakan penegakan hukum oleh pimpinan Polri terhadap anggota yang tersebut atas dasar prinsip,” ujarnya.
PP Polri menegaskan dukungan penuh kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu, tanpa tebang pilih, tanpa intervensi.
Tidak ada mantan, tidak ada senior, tidak ada bintang di pundak yang kebal hukum. Jika terbukti melakukan penyadapan ilegal, harus diproses secara hukum dan etik.
“Penegakan hukum ini harus menjadi momentum pembersihan Polri. Jangan ada yang ditutupi. Jangan ada yang dilindungi. Polri harus kembali menjadi institusi yang dipercaya rakyat, bukan ditakuti rakyat,” tegas Bambang.
Di akhir pernyataannya, Bambang Hendarso Danuri berpesan kepada seluruh anggota Polri yang masih aktif agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga.
Teknologi penyadapan adalah alat negara yang hanya boleh digunakan untuk penegakan hukum yang sah, dengan izin yang sah, untuk kepentingan negara yang sah. Bukan untuk memata-matai Presiden, bukan untuk memata-matai pejabat, bukan untuk kepentingan kelompok, bukan untuk kepentingan politik.
“PP Polri berdiri bersama Polri yang bersih, Polri yang profesional, Polri yang loyal kepada Presiden, kepada negara, dan kepada rakyat,” tutup Bambang. (Edr)










