BANDUNG, Mediakarya – DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat (LSM PMPR) Indonesia menyoroti tajam sengkarut pengadaan gembok di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Alokasi anggaran fantastis mencapai Rp92 miliar untuk periode 2024–2025 dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat dan sarat akan indikasi pemborosan uang negara.
Berdasarkan data SiRUP LKPP, Ditjen PAS menganggarkan Rp35,8 miliar untuk 46.000 unit gembok pada 2024 dan Rp56,7 miliar untuk 60.000 unit pada 2025. Dari perhitungan tersebut, harga per unit gembok dianggarkan sekitar Rp1 juta.
Sementara itu, harga pasar untuk gembok sejenis (merek IFAM Series K70) hanya berkisar antara Rp115 ribu hingga Rp120 ribu per unit—menunjukkan adanya selisih harga hingga delapan kali lipat.
Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia, Rohimat (Joker), menegaskan bahwa dalih spesifikasi teknis dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) seperti logam kuat atau anti-karat tidak bisa dijadikan tameng untuk melegitimasi harga yang tidak masuk akal.
“Uang rakyat bukan untuk dihambur-hamburkan tanpa batas yang rasional. Selisih harga dari Rp120 ribu menjadi Rp1 juta per unit itu bukan angka yang kecil kalau dikalikan ratusan ribu unit. Kami meminta transparansi penuh, jangan berlindung di balik kata spesifikasi khusus jika barang di lapangan ternyata sama dengan yang ada di pasar,” tegas pria yang akrab disapa Kang Joker ini, Senin (6/7/2026).
LSM PMPR Indonesia menilai pengawasan anggaran publik harus diperketat, terutama pada sektor pengadaan barang di lembaga hukum dan pemasyarakatan yang rahasia atau semi-tertutup.
Menyikapi temuan ini, DPP LSM PMPR Indonesia secara tegas mendesak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) terhadap seluruh proses perencanaan hingga pemenang tender pengadaan gembok tersebut.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diminta segera turun tangan melakukan penyelidikan awal guna memeriksa potensi adanya kongkalikong atau kickback dalam penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Di sisi lain, LSM PMPR Indonesia menuntut Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI membuka rincian kontrak kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas tata kelola pemerintahan yang bersih.
Sebagai bentuk komitmen pengawasan, LSM PMPR Indonesia memastikan akan terus mengawal kasus ini secara intensif dan siap melayangkan laporan resmi ke aparat penegak hukum jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi yang logis serta transparan dari pihak kementerian. (Asp)










