ETOS: Proses Rekonsiliasi Tidak Menghentikan Kasus Hukum MTP 

- Editor

Selasa, 6 Juli 2021 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute Iskandarsyah,

Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute Iskandarsyah,

Jakarta, Mediakarya.id –  Beberapa waktu lalu, Polisi menetapkan anggora DPRD Deli Serdang dari Fraksi Golkar, Mikail TP Purba, sebagai tersangka. Mikail ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merusak ruangan Kabag Hukum DPRD Deli Serdang

“Benar (ditetapkan sebagai tersangka),” kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad dikutip dari detik.com, Sabtu (3/7/2021).

Hal tersebut mendapat tanggapan dari Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute Iskandarsyah, dengan santai Iskandar walaupun sudah ditetaplan sebagai tersangka, persoalan ini belum menemukan titik akhir.

Bahkan, kata Iskandar belum lama beredar kabar terjadi kesepakatan damai antara tersangka MTP dengan beberapa ASN yang dijembatani oleh Sekda Kabupaten Deli Serdang Darwin Zein.

“Menurut saya ini sah-sah aja, tapi proses hukum tetap berlanjut, Sekda mau jadi pahlawan kesiangan rupanya, susah memang mental birokrat kita itu,
rekonsiliasi antara dua belah pihak yang bersengketa itu sah-sah aja, itu jalan baik, tapi proses hukum tidak serta merta berhenti, hormati hukum selurus-lurusnya, jangan gembar gembornya negara hukum tapi implementasinya nol besar,” kata Iskandar saat ditemui di Kejaksaan Agung, Selasa (6/7/2021).

Menurut Iskandar, apa yang dilakukan oleh Sekda itu sudah benar. Namun, Iskandar menegaskan hal tersebut tidak mengurangi proses hukum tersangka MTP.

“Ini pidana murni kok, merusak inventaris negara, mengancam, oke yang lain mau rekonsiliasi, tapi ada satu yang tidak mau lakukan itu, itu juga harus dihormati,

Hak warga negara yang telah merasa diancam dan tetap pada jalur hukum saudara Awal Kurniawan harus dihargai, Polisi sebagai penegak hukum lakukan tindakan penegakkan hukum dengan benar dan objektif,” ujar Iskandar.

Baca Juga:  Menaker Nilai BLK Kini Tak Sekadar Tempat Pelatihan, tapi Juga Inkubator Bisnis

Iskandar menuturkan, kasus pengrusakan ruangan Kabag Hukum DPRD Deli Serdang ini bukan lagi menjadi isu lokal. Seluruh negeri ini sudah melihat dan ini akan menjadi barometer penegakkan hukum selurus-lurusnya.

“Tak ada warga negara kelas satu atau apapun, melanggar hukum libas habis, jangan rakyat dilibas cepat, apa bedanya MTP ini sm Rakyat?,  Tak ada yang beda dimata hukum,” ucap mantan aktivis 98 ini.

Lebih lanjut, Iskandar yakin dengan kinerja para penegak hukum bahwasanya kasus yang saat ini ditangani oleh Polres Deli Serdang akan selesai dengan menegakkan hukum yang setegak-tegaknya.

“Saya masih sangat yakin dengan kepemimpinan Kapolri membawa institusi ini menjadi lebih baik dan menjadi sahabat rakyat sesungguhnya, hukum tetap tajam ke atas maupun ke bawah. Saya yakin dengan Presisi pak Kapolri hari ini,
Siapapun yang mengabaikan point-point Presisi pak Kapolri segera akan beliau tindak,” tutur Iskandar.

“Beliau yang akan membawa kejayaan institusi Polri paska milad nya kemarin yang ke 75 tahun. Saya yakin dengan pak Kapolri, dimana jutaan rakyat Indonesia dari sabang sampai merauke yang masih merasakan diskriminasi hukum yang dilakukan oleh oknum anggotanya akan beliau tindak,” tegas Iskandar. (Elang)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Komjen Pol (Purn) Oegroseno Telah Beri Teladan: Datang, Jelaskan Fakta, dan Percaya pada Kebenaran
IAW Sebut Konflik Pulau Rempang Bukti Kegagalan Rezim Jokowi dalam Tata Kelola Agraria
Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku
Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang
Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil
Buka Peluang Kerja Gen Z, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Desak Pemprov Gandeng Duta Besar
Fenomena Kepala Daerah Andalkan Medsos Jadi Sarana Pencitraan: Menara Pasir Popularitas Pemimpin Populis
PDAB Tirtatama DIY Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Hadirkan Layanan Air Bersih Berkualitas

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Komjen Pol (Purn) Oegroseno Telah Beri Teladan: Datang, Jelaskan Fakta, dan Percaya pada Kebenaran

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:21 WIB

IAW Sebut Konflik Pulau Rempang Bukti Kegagalan Rezim Jokowi dalam Tata Kelola Agraria

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:05 WIB

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:37 WIB

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:30 WIB

Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil

Berita Terbaru