JAKARTA, Mediakarya – Kasus polisi tembak polisi yang terjadi di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J menyisakan kesedihan bagi keluarga korban.
Upaya pencarian keadilan keluarga Brigpol J sebagai korban mati ditembak mengadu kepada Menko Polhukam Mahfud MD adalah sinyal bahwa terdapat ketidak percayaan orang tua Brigpol J pada proses kerja Polri melalui Tim Sus kian menguat.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk tekanan politik terhadap Kapolri agar mengawal kerja Tim Sus untuk dapat memenuhi rasa keadilan keluarga Brigpol Brigadir J.
“Kapolri harus memperhatikan manuver ini untuk kemudian bisa mengarahkan tim sus yang dipimpin Wakapolri memenuhi harapan keluarga,” ujar Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso seperti dalam keterangan tertulisnya yang diterima Harnasnews, Kamis (4/8/2022).
Menurut Sugeng, harapan keluarga yang dapat dibaca oleh IPW adalah harapan mayoritas publik yaitu segera ditetapkan tersangka dan publik tidak percaya pelaku penembakan hanya Bharada E. Publik menduga bahwa Irjen Ferdy Sambo terlibat dalam penembakan tersebut.
“Kedatangan Keluarga Brigpol Y adalah sinyal mereka mendesak tim sus melalui penyidik kepada Mahfud MD adalah agar tim sus mentaati arahan Presiden, yakni agar kasus tersebut usut tuntas, jangan ditutup tutupi, terbuka, sampaikan apa adanya termasuk di dalamnya kalau Irjen Fersi Sambo terlibat dalam penembakan,” tegas Sugeng.
Seperti diketahui, penyidik Polri pada 3 Agustus 2022 telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus matinya Brigpol J, di mana IPW telah mencermati bahwa kasus matinya Brigpol J tidak hanya melibatkan Bharada E saja, ada pihak lain yang harus dimintakan pertanggungjawaban pidana juga.
Menurut Sugeng, jadwal pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo sebagai saksi adalah prosedur wajib yang harus ditempuh oleh penyidik untuk membuat terang perkara penembakan ini.
“Dimana akan terlihat peran masing-masing orang yang ada di TKP terkait matinya Brigpol J. Bila telah ditemukan bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan penyidik maka tidak tertutup kemungkinan Irjen Ferdi Sambo dapat ditetapkan sebagai tersangka,” katanya. ***











