Jampidsus Periksa 7 Mantan dan Petinggi Garuda Terkait Dugaan Korupsi

- Penulis

Senin, 14 Maret 2022 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Tujuh mantan dan petinggi PT Garuda Indonesia (GIAA) kembali diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung) terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan, dan sewa pesawat. Mereka yang diperiksa antara lain, HFSR, SN, P, PWW, BT, dan EL, serta BS.

Dikutip dari republika, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana menerangkan, pemeriksaan lanjutan terhadap tujuh inisial tersebut, sebagai pendalaman materi kasus korupsi di perusahaan maskapai penerbangan milik pemerintah tersebut.

“Tujuh saksi yang diperiksa itu, diperiksa untuk tersangka AW, tersangka SA, tersangka AB, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan, dan sewa pesawat PT Garuda Indonesia,” ujar Ketut, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (14/3/2022).

Dalam kasus ini, tiga tersangka yang sudah ditetapkan, yakni Albert Burhan (AB), selaku Vice President Treasury Management PT GIAA 2005-2012, Agus Wahyudo (AW) yang ditetapkan tersangka selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT GIAA 2009-2014, dan Setijo Awibowo (SA) yang ditetapkan tersangka selaku Vice President Strategic Management Office PT GIAA 2011-2012.

Baca Juga:  Polri komit Ciptakan Iklim Investasi Aman dan Kondusif

Ketiga tersangka tersebut, sudah dalam penahanan sejak ditetapkan selaku ‘pesakitan’. Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Penjeratan tersebut, terkait dengan dugaan korupsi, dan mark-up pengadaan 64 unit pesawat ATR 72-00, dan CRJ 1000 periode 2011-2021.

Jampidsus pernah mengatakan, dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut, minimal terhitung sekitar Rp 3,7 triliun. Sementara Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi mengatakan, tiga tersangka yang sudah ditetapkan tersebut, belum lengkap. Karena kata dia, masih ada sejumlah potensi tersangka dari saksi-saksi yang saat ini masih didalami dalam pemeriksaan. “Kalau perkembangan kasus ini, nantinya akan mengarah ke nama-nama yang lain,” ujar Supardi, Senin (14/3).(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Rumah Sentul Tak Tercantum di LHKPN, Febrie Klarifikasi Temuan Uang dan Emas
Ratusan Kader Senior Parpol di Jabar Bergabung ke PSI, Ketua Bappilu Sebut Partainya Sangat Terbuka
Kasus Pengeroyokan Temui Titik Terang, Tiga Pelaku Akhirnya Diringkus Polsek Lolowau
Yayasan Vardhana Nawasena Network Luncurkan Film Dokumenter Wanam: Menanam Masa Depan di Tanah Papua
Forkorindo Bekasi Raya Pertanyakan Keseriusan Kejari Ungkap Dugaan Korupsi di Dishub dan Disdik Kota Bekasi
PMPRI Dukung Langkah LIN Kota Bekasi Ungkap dugaan Penyalahgunaan Anggraan HPN
IPW Kecam Tindakan Sejumlah Prajurit TNI Diduga Datangi Dirkrimsus Polda Metro
Mabes TNI Bantah Anggotanya Geruduk Mapolda Metro Jaya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:00 WIB

Rumah Sentul Tak Tercantum di LHKPN, Febrie Klarifikasi Temuan Uang dan Emas

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:22 WIB

Kasus Pengeroyokan Temui Titik Terang, Tiga Pelaku Akhirnya Diringkus Polsek Lolowau

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:28 WIB

Yayasan Vardhana Nawasena Network Luncurkan Film Dokumenter Wanam: Menanam Masa Depan di Tanah Papua

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:05 WIB

Forkorindo Bekasi Raya Pertanyakan Keseriusan Kejari Ungkap Dugaan Korupsi di Dishub dan Disdik Kota Bekasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:14 WIB

PMPRI Dukung Langkah LIN Kota Bekasi Ungkap dugaan Penyalahgunaan Anggraan HPN

Berita Terbaru