Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Jual Beli Tanah Apartemen di Bekasi Bergulir di PN Jaksel

- Editor

Senin, 11 Desember 2023 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: Istimewa)

Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Mediakarya – Letjen TNI (Purn) Sugiono tergugat kasus dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan surat akta otentik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara jual beli tanah dan kerjasama pembangunan apartemen di Kota Bekasi, masih menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Sugiono sebagai pemilik lahan, diduga melakukan perbuatan melawan hukum setelah dua tergugat lainnya yakni Direktur dan Komisaris PT Ide Cipta Realti, Harry H dan Irza Ifdial, diputuskan bersalah oleh PN Jaksel.

Menilik Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Jumat 24 November, persidangan dengan tergugat Sugiono sudah berjalan sebanyak 16 kali. Hal tersebut dapat dibuktikan melalui nomor perkara: 264/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Penggugat adalah PT MAJ Bekasi Sejahtera. Sedangkan tergugat adalah Harry Haryanto Goenawidjaja, Irza Ifdial, Sugiono, dan PT Ide Cipta Realti.

Dalam SSIP PN Jaksel juga tertera bahwa sidang Sugiono terakhir digelar pada Rabu 6 Desember 2023, dengan agenda duplik secara ecourt.

Menurut SIPP PN Jaksel, perkara yang terjadi adalah terkait transaksi jual beli tanah dan kerjasama pembangunan apartemen di Kota Bekasi, dengan nilai transaksi mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga:  Polisi Gagalkan Pelarian Enam Pengungsi Rohingya dari Penampungan

Letjen TNI (Purn) Sugiono disebut sebagai pemilik tanah. PT Ide Cipta Realti juga disebut sebagai mediator, yang diduga dengan sengaja membuat dua akta kesepakatan dengan nilai jual yang berbeda untuk objek tanah yang sama, guna memperoleh keuntungan secara tidak sah secara hukum.

Letjen TNI (Purn) Sugiono digugat secara perdata. Dia juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Richard Valentino Tomasoa dengan nomor laporan polisi: LP/B/6135/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 1 Desember 2022.

Dalam laporan tersebut Sugiono dilaporkan atas perkara dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan surat, pemalsuan akta otentik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada September 2018, di Bekasi, dengan kerugian Rp4 miliar. Kasusnya pun saat itu ditangani oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya.

Sidang lanjutan akan digelar di PN Jaksel pada 13 Desember 2023, pukul 10.00 WIB dengan agenda replik dan bukti.

Sebelumnya, Direktur dan Komisaris PT Ide Cipta Realti, Harry Haryanto Goenawidjaja dan Irza Ifdial, disebut telah terbukti melakukan tindak pidana dan diputuskan bersalah oleh PN Jaksel, yang dikuatkan dengan keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta. **

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

GEMAKU Bogor: KPK Jangan Berhenti di Tengah Jalan
Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN
Kiprah Jenderal Listyo Sigit tak Diragukan, GNK Ajak Masyarakat Objektif dalam Menilai Kinerja Kapolri
Kasus OTT Rektor Unsoed: Ketika Landasan Kompetensi Mahasiswa Dijadikan Ajang Transaksi
Kapolri: Menitipkan Pesan Sebelum Berpisah
Ditipu Hingga Puluhan Miliar, Jemaah Korban Hanania Travel Minta Negara Hadir Lindungi Rakyatnya
Kejari Indramayu Didesak Eksekusi Pengembalian Aset TPPU Panji Gumilang ke YPI
KPK Dikabarkan OTT Sejumlah Pejabat di Kabupaten Bogor

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:55 WIB

GEMAKU Bogor: KPK Jangan Berhenti di Tengah Jalan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:24 WIB

Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Kiprah Jenderal Listyo Sigit tak Diragukan, GNK Ajak Masyarakat Objektif dalam Menilai Kinerja Kapolri

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Kasus OTT Rektor Unsoed: Ketika Landasan Kompetensi Mahasiswa Dijadikan Ajang Transaksi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kapolri: Menitipkan Pesan Sebelum Berpisah

Berita Terbaru

Pakar Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik, Dr. Adi Suparto

Opini

Karpet Merah Bukan untuk Anak Petani

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:53 WIB

Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar (kiri) bersama dengan Direktur OT Group, Dr. Yosua Jap, (kanan)

Ekonomi & Bisnis

Melalui Kemensos, OT Peduli Serahkan Bantuan Kepada Korban Gempa NTT

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:05 WIB

Prof. Dr. Yudhie Haryono

Headline

Ketika Republik Makin Lupa Warisan Konstitusi

Selasa, 25 Agu 2026 - 08:28 WIB