Kejakgung Klaim Sita 650 Dokumen Bukti Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng

- Editor

Minggu, 24 April 2022 - 23:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengeklaim sudah melakukan penggeledahan ke 10 tempat dalam penyidikan dugaan korupsi Persetujuan Ekspor (PE) minyak goreng di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, dari lokasi penggeledahan, sedikitnya 650-an dokumen terkait kasus tersebut, sudah disita.

Kata Febrie, ratusan dokumen tersebut, akan menjadi alat-alat bukti yang disita dalam kasus yang dituding sebagai penyebab kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng di masyarakat. Penyitaan, juga dilakukan terhadap barang-barang bukti elektronik lainnya, berupa percakapan. Menurut Febrie, tim penyidikannya saat ini sedang menginventarisir bukti-bukti dokumen tersebut.

“Alat-alat bukti yang disita itu, nantinya didalami untuk bahan pembuktian dalam perkara tersebut,” begitu kata Febrie, Ahad (24/4/2022).

Febrie menambahkan, titik-titik penggeledahan yang sudah dilakukan timnya sejak awal April 2022 lalu. Di antaranya, penggeledahan dilakukan di Kementerian Perdagangan di Jakarta. “Penggeledahan di Kemendag itu dilakukan dua kali,” ujar Febrie menambahkan, dikutip dari republika.

Penggeledahan di Kemendag tersebut, juga dilakukan di ruang kantor Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.

Penggeledahan di Kemendag tersebut, juga dibarengi aksi serupa di rumah kediaman tersangka IWW.

IWW, adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri di Kemendag, yang dituding bekerja sama dengan sejumlah korporasi dalam penerbitan PE crude palm oil (CPO) dan turunannya itu. Adapun penggeledahan lainnya, di lakukan di delapan kantor perusahaan produsen minyak goreng.

Di Bekasi, tim penyidikan Jampidsus, dikatakan Febrie menggeledah PT Mikie Oleo Nabati Industri. Perusahaan tersebut, adalah anak dari Group Musim Mas di Medan, Sumatra Utara (Sumut) yang juga turut digeledah. Dua perusahaan tersebut, adalah produsen berbagai merk minyak goreng kemasan, seperti Sunco, dan M&M, juga Volla, serta Amago, Surya, dan Tani. PT Mikie Oleo Nabati Industri, juga sebelumnya pernah disidak oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo awal April lalu.

Baca Juga:  Kejagung: Kasus Penipuan "Robot Trading" Jadi Prioritas

Di Medan, tim penyidikan Jampidsus, juga melakukan geledah di kantor Permata Hijau Group. Perusahaan tersebut, adalah produsen minyak goreng merek, Parveen, Palmata, Permata, dan Panina. Masih di Medan, penyidikan Kejakgung, juga sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang-barang bukti di PT Wilmar Nabati Indonesia, yang memproduksi merk-merk minyak goreng kemasan seperti Fortune, Sania, Sovia, dan Siip.

PT Incasi Raya di Padang, Sumatra Barat (Sumbar), juga turut digeledah. Beberapa pihak dari perusahaan kelapa sawit tersebut dalam pekan lalu, juga turut dilakukan pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus). Di Batam, tim penyidikan menggeledah PT Synerg Oil Nusantara. Dan di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), anak perusahaan PT Wings Food Group yang memproduksi minyak goreng kemasan merek-merek Sabrina, Sedap, dan Neo.

Di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), penyidik menggeledah, dan menyita sejumlah barang-barang bukti di kantor PT Sinar Alam Permai, anak perusahaan CPO terbesar di dunia, PT Wilmar Internasional. “Kita tetap akan profesional dalam penanganan kasus persetujuan ekpor CPO ini. Dan sampai saat ini, proses pengungkapan kasus ini, masih terus berjalan untuk memperkuat pembuktian,” ujar Febrie menambahkan.

Dalam kasus ini, selain telah menetapkan IWW sebagai tersangka, penyidik di Jampidsus juga menetapkan tiga pengusaha swasta. Mereka antara lain, Stanley MA (SMA), yang ditetapkan sebagai tersangka selaku Senior Manager Corporates Affair pada Permata Hijau Group. Master Parulian Tumanggor (MPT), dijadikan tersangka selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Dan Pierre Togar Sitanggang (PTS), ditetapkan tersangka selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju
Diduga Beli Tanah Hasil Tindak Pidana, IPW Adukan Kombes IAH ke Div Propam Polri
Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total
Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum
Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir
FAST Indonesia Synergy: Kolaborasi Antarkementrian dan Lembaga Jadi Kunci Tata Kelola Sistem Pertanahan Indonesia
PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira
Belum Sepekan, Pakuwon Mall Bongkar Kembali Padar Besi Setinggi 2 Meter

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Diduga Beli Tanah Hasil Tindak Pidana, IPW Adukan Kombes IAH ke Div Propam Polri

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:55 WIB

FAST Indonesia Synergy: Kolaborasi Antarkementrian dan Lembaga Jadi Kunci Tata Kelola Sistem Pertanahan Indonesia

Berita Terbaru