KPK Proses Laporan Erick Thohir Terkait Dugaan Korupsi di Krakatau Steel

- Editor

Rabu, 29 September 2021 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pihaknya sudah menerima laporan terkait adanya dugaan korupsi di PT Krakatau Steel. Pelaporan diterima KPK dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Dugaan adanya korupsi di Krakatau Steel muncul setelah Erick menyebut adanya utang yang membengkak hingga USD 2 miliar atau setara Rp28,5 triliun serta proyek yang mangkrak.

“Benar KPK telah menerima aduan dimaksud. Kami pastikan bahwa setiap aduan akan ditindaklanjuti dengan lebih dulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip dari merdeka, Rabu (29/9).

Ali menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti dan memverifikasi laporan tersebut. Verifikasi dibutuhkan untuk mendalami dugaan yang dilaporkan Erick masuk ke ranah KPK atau tidak.

“Sebagaimana yang sudah kami sampaikan, saat ini KPK juga telah menjalin kerja sama dengan berbagai institusi di pemerintah pusat maupun daerah serta BUMN dan BUMD melalui penerapan aplikasi Whistleblowing System Terintegrasi,” kata Ali.

Baca Juga:  Etos Indonesia Ingatkan KPK Agar Tak Terjebak Penggiringan Opini dan Politisasi Hukum

Ali menyebut, sistem itu memungkinkan masyarakat untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan cepat, mudah, dan tetap terjamin kerahasiaan identitasnya. Menurut Ali, pengaduan masyarakat yang dilengkapi data awal yang valid akan sangat membantu KPK melakukan analisis tindak lanjutnya.

Namun, Ali meminta kepada instansi, jika baru melihat adanya titik rawan korupsi, maka bisa mengedepankan upaya-upaya pencegahan. Baik melalui perbaikan sistem pada institusinya maupun penguatan integritas pada individu pegawainya.

“Dengan identifikasi yang cermat kami harap masyarakat menjadi lebih paham kapan saat harus lapor dan kapan saat harus melakukan upaya pencegahan korupsi,” kata Ali.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir
FAST Indonesia Synergy: Kolaborasi Antarkementrian dan Lembaga Jadi Kunci Tata Kelola Sistem Pertanahan Indonesia
PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira
Belum Sepekan, Pakuwon Mall Bongkar Kembali Padar Besi Setinggi 2 Meter
Dalami Keterangan Saksi, Ketua Tri Nusa Bekasi Raya Desak KPK Segera Periksa Daud Husin
Akankah Peristiwa Agustus Kelam 2025 Bakal Terulang di 2026
IPPS Indonesia: Penutupan TPST Bantargebang, Kenapa Berlarut-Larut?
Komjen Pol (Purn) Oegroseno Telah Beri Teladan: Datang, Jelaskan Fakta, dan Percaya pada Kebenaran

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:55 WIB

FAST Indonesia Synergy: Kolaborasi Antarkementrian dan Lembaga Jadi Kunci Tata Kelola Sistem Pertanahan Indonesia

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:38 WIB

PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:29 WIB

Belum Sepekan, Pakuwon Mall Bongkar Kembali Padar Besi Setinggi 2 Meter

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Dalami Keterangan Saksi, Ketua Tri Nusa Bekasi Raya Desak KPK Segera Periksa Daud Husin

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

Ekonomi & Bisnis

Kebocoran Devisa Terbongkar: Mengubah Peta Hubungan RI-Singapura 

Selasa, 4 Agu 2026 - 21:55 WIB

Warga berunjuk rasa di Kantor Kepala Desa Burangkeng dan mendesak BPD bertindak tegas terhadap Panitia Pilkades yang dinilai bekerja tidak profesional.

Daerah

BPD Bekukan Panitia Pilkades Burangkeng usai Didemo Warga

Selasa, 4 Agu 2026 - 21:45 WIB