Kuasa Hukum Masyarakat Bukit Mengkirai: Kementerian PUPR Harus Segera Jalankan Rekomendasi Komisi A DPRD Langkat

- Editor

Jumat, 20 Mei 2022 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum warga masyarakat terdampak pembangunan jalan tol Binjai-Langsa di Desa Bukit Mengkirai Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Sumatra Utara, S. Baktiar, SH,.MH (kanan)

Kuasa Hukum warga masyarakat terdampak pembangunan jalan tol Binjai-Langsa di Desa Bukit Mengkirai Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Sumatra Utara, S. Baktiar, SH,.MH (kanan)

JAKARTA, Mediakarya – Kuasa Hukum warga masyarakat terdampak pembangunan jalan tol Binjai-Langsa di Desa Bukit Mengkirai Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Sumatra Utara, S. Baktiar, SH,.MH mengapresiasi respon Komisi A DPRD Langkat yang telah merekomendasikan agar Kementerian PUPR, PPK, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)  dan Badan Pertanahan Nasional (BPN)  melakukan perhitungan ulang ganti rugi lahan warga yang terdampak pembangunan tol tersebut.

Baktiar mengatakan, dengan adanya rekomendasi tersbut seharusnya menjadi evaluasi pejabat berwenang dalam penetapan harga ganti rugi terhadap tanah warga  yang terdampak pembanguna  jalan tol itu agar tidak semena-mena dalam penetapan harga. Hal itu dilakukan agar memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

“Jangan sampai ganti rugi lahan pembangunan jalan tol itu justru merugikan masyarakat. Namun dengan adanya rekomendsi dari Komisi A DPRD agar pihak PUPR dan PPK, KJPP dan BPN melakukan apresial ulang setidaknya bisa membawa angin segar bagi masyarakat Desa Bukit Mengkirai. Dan kami harapkan apresial ulang itu segera terealisasi,” ujar Baktiar dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Jumat (20/5/2022).

Baca Juga:  GMNI Sukabumi Raya Kecam RS Betha Medika dan BPJS Soal Penolakan Layanan Kesehatan

Sebagaimana diketahui, berdasarkan surat Komisi A nomor: 611.11-04 /Komisi A/2022 tertanggal 28 Maret 2022 perihal rekomendasi. Berdasarkan surat tersebut maka Ketua DPRD Kabupaten Langkat merekomendasikan agar Kementerian PUPR dan PPK pengadaan tanah jalan tol Medan-Binjai dan Binjai-Langsa I untuk mengapresial ulang lahan untuk jalan tol Binjai-Langsa di Desa Bukit Mengkirai Kecamatan Gebang dan Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat serta mengikutsertakan jajaran pemerintahan kabupaten dan desa terkait.

Selain itu, DPRD Kabupaten Langkat juga meminta Kementerian PUPR agar menginstruksikan kepada instansi terkait untuk lebih transparan dalam pengadaan (pembebasan) lahan demi program prioritas nasional.

Atas rekomendasi itu, Baktiar berharap agar Kementerian PUPR, PPK KJPP dan PUPR untuk segera menjalankannya. Hal itu guna menjawab ketidakpastian keputusan ganti rugi pembebasan lahan masyarakat yang terdampak pembangunan tol.

“Terlebih lagi rekomendasi itu dari DPRD sebagai representasi masyarakat. Oleh karenanya kami meminta agar Kementerian PUPR, PPK, KJPP, dan BPN agar segera melaksanakannya,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Dituding Layani BBM Subsidi Dengan Jerigen, SPBU Amandraya – Manajer SPBU di Amandraya Malah Merespons Defensif
GNK Apresiasi Kapolri Suyudi Kedepankan Integritas, Ingatkan Bahaya Oknum Jual Nama Kapolri Berjubah Agama
Terdampak Asap Pembakaran Sampah, Warga Babelan dan Prabu PL Gelar Diskusi “Stop Bakar Sampah”
Hukum Tak Boleh Bermuka Dua: Pakar Soroti Komitmen Keadilan Suyudi Ario Seto
Pengurus PDNI Kepulauan Nias Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Teluk Dalam
Kerugian Negara KSO Migas Bekasi Tembus Rp2 Triliun, NCW Desak Kejagung Periksa Tri Adhianto
NCW Endus Dugaan Kongkalikong Lelang Jalan Lingkar Waduk Penjalin, Desak KPK Masuk Brebes
LPKAN Desak Usut Dugaan Pengaturan Lelang Jalan Lingkar Waduk Penjalin Brebes

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:19 WIB

Dituding Layani BBM Subsidi Dengan Jerigen, SPBU Amandraya – Manajer SPBU di Amandraya Malah Merespons Defensif

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:50 WIB

GNK Apresiasi Kapolri Suyudi Kedepankan Integritas, Ingatkan Bahaya Oknum Jual Nama Kapolri Berjubah Agama

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Terdampak Asap Pembakaran Sampah, Warga Babelan dan Prabu PL Gelar Diskusi “Stop Bakar Sampah”

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:32 WIB

Pengurus PDNI Kepulauan Nias Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Teluk Dalam

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:03 WIB

Kerugian Negara KSO Migas Bekasi Tembus Rp2 Triliun, NCW Desak Kejagung Periksa Tri Adhianto

Berita Terbaru