JAKARTA, Mediakarya – Pada masa PPKM level 3, berbagai aktifitas mulai diperbolehkan namun dengan prokes yang ketat. Namun, ada saja pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha seperti yang dilakukian oleh Holiwings Kemang jakarta. Satpol PP DKI Jakarta akhirnya memberikan sanksi penutupan sementara akibat pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat pelaksanaan PPKM level 3. Hal tersebut berdasarkan unggahan pada akun instagram @satpolpp.dki seperti dikutip Liputan6
“Tempat Usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3×24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9/2021) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9/2021),” bunyi unggahan tersebut.
Pemberian sanksi tersebut telah berdasarkan Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021. Karena hal itu, Pemprov DKI meminta masyarakat Ibu Kota terus mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Mohon kesadaran kepada semua pihak pelaku usaha untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid-19 di ibu kota,” demikian unggahan tersebut.