Lima Pelajar di Cilincing Tak Terafiliasi Jaringan Teroris Wajib Lapor

- Penulis

Jumat, 3 November 2023 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Kepolisian Sektor (Polsek) Koja mengenakan sanksi wajib lapor dua hari dalam satu pekan, yakni setiap Senin dan Kamis, terhadap lima pelajar SMA Negeri di Cilincing, Jakarta Utara, meski sudah dipastikan tidak ada satupun dari kelimanya terafiliasi jaringan teroris.

“Setelah dimintai keterangan dan penyelidikan, para siswa tersebut tidak terafiliasi dengan salah satu kelompok teroris tertentu. Karena tidak terbukti alias steril, maka para siswa tersebut dikenakan wajib lapor,” kata Kepala Polsek Koja Komisaris Polisi Muhammad Syahroni saat dikonfirmasi, Kamis malam.

Roni mengatakan sudah mendata identitas, alamat, maupun nomor telepon kelima pelajar tersebut guna memastikan kejadian memalukan pada Kamis pagi tidak terjadi lagi.

Polisi juga sudah memanggil kepala sekolah yang bersangkutan untuk meminta mengawasi para siswanya selama menjalani pendidikan di sekolah dan memanggil para orang tua terlapor untuk dimintai keterangannya meski tidak ada satu pun di antara kelima siswa tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Koja memeriksa secara mendalam enam orang siswa SMA Negeri di Cilincing, Jakarta Utara, usai mendapat laporan dugaan ancaman pengeboman dari salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Utara, Kamis pagi.

Menggunakan profil teroris yang tewas pada 2009, Noordin M Top, pelajar kelas XI SMA Negeri berinisial FA mengirimkan pesan ancaman ke akun salah satu mal di Koja, Jakarta Utara.

Kapolsek menegaskan, teror tersebut merupakan sebuah candaan atau prank di antara para siswa SMA yang terlibat.

Para pelajar tersebut antara lain FA, H, RF, KH dan seorang pelajar wanita berinisial SAL. Satu nama lagi yang ikut diamankan pada Kamis pagi berinisial FA berstatus sebagai saksi.

Baca Juga:  Kejari Didesak Proses Kasus Dugaan Korupsi di Dispora Kota Bekasi

“Ada dua nama berinisial FA, yang satu tidak terlibat karena kami periksa dengan status sebagai saksi,” kata Roni sebelumnya pada waktu konferensi pers di Markas Polsek Koja, Jakarta Utara.

Melansir dari antara, lima pelajar sempat masih menjalani pemeriksaan saat konferensi pers selesai, namun Kapolsek menyatakan bahwa lima yang terlibat kemudian juga dipulangkan ke rumah orang tuanya. Mereka diharapkan dapat dibina lebih lanjut terkait kelakuannya menjadikan ancaman bom sebagai lelucon.

Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) di Cilincing, Jakarta Utara (Jakut) Dwi Priyo Eko S mempertimbangkan usulan dari masyarakat untuk melarang pelajar membawa telepon seluler (ponsel) di kelas.

“Ini karena pelajar SMA masih rentan terhanyut dalam derasnya arus informasi serta belum dewasa dalam menyikapi fenomena pergaulan,” katanya menanggapi dugaan perbuatan iseng di media sosial oleh para pelajar SMA di Cilincing.

Ia menilai, usia pelajar SMA masih terlalu dini dan masih proses pencarian identitas sehingga gampang terpengaruh oleh hal-hal di luar dirinya, tanpa bisa memandang apakah itu negatif atau melanggar norma sosial dan hukum.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau para orang tua dari lima pelajar yang hadir di Polsek Koja untuk mendukung larangan siswa SMA Negeri 114 Jakarta di Cilincing, Jakarta Utara, membawa ponsel di kelas.

“Latar belakang kami, sebagai pendidik, tentunya akan sangat senang jika orang tua ikut dalam program pendidikan yang kami lakukan di sekolah,” kata Dwi. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Rapat Pleno Terkesan Buram, Kredibilitas Ketum AMPG Dipertanyakan
Reses Oktavianus Bu’ulolo ke-V, Aspirasi Didominasi Peningkatan Infrastruktur Dan Air Bersih
Ketika Otoritarianisme Berkostum Hukum
Jelang Puncak Ibadah Haji, Kepala BPKN Imbau Seluruh Jamaah Haji Indonesia Jaga Kondisi Fisik
Jakarta 22 Satukan Komunitas Kreatif Sambut Jakarta 500 Tahun
Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh Pesantren, Ini Syaratnya
Politisi PDIP Sebut Banyak Kades Tak Paham Soal Mekanisme KDMP
Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi Pompanisasi Mandek, ETOS: Siapa di Belakang Kepala Dinas SDA Pemprov DKI?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:48 WIB

Rapat Pleno Terkesan Buram, Kredibilitas Ketum AMPG Dipertanyakan

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:54 WIB

Reses Oktavianus Bu’ulolo ke-V, Aspirasi Didominasi Peningkatan Infrastruktur Dan Air Bersih

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:53 WIB

Ketika Otoritarianisme Berkostum Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:15 WIB

Jelang Puncak Ibadah Haji, Kepala BPKN Imbau Seluruh Jamaah Haji Indonesia Jaga Kondisi Fisik

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:26 WIB

Jakarta 22 Satukan Komunitas Kreatif Sambut Jakarta 500 Tahun

Berita Terbaru

Dokumentasi pelantikan Pengurus Pusat AMPG Periode 2024-2029 (foto; dok. Mediakarya

Megapolitan

Rapat Pleno Terkesan Buram, Kredibilitas Ketum AMPG Dipertanyakan

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:48 WIB

Ilustrasi  (Foto: Istimewa)

Opini

Ketika Otoritarianisme Berkostum Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:53 WIB