LKBH Perempuan &Anak Indonesia Dorong Polisi Priksa Pemilik Benings Skincare

- Editor

Kamis, 10 Agustus 2023 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukumnya Andi Windo Wahidin, SH MH, Direktur LKBH Perempuan & Anak Indonesia.

Kuasa hukumnya Andi Windo Wahidin, SH MH, Direktur LKBH Perempuan & Anak Indonesia.

 

JAKARTA: Konsumen Benings skin care seorang wanita yang bernama Daminari bersama kuasa hukumnya Andi Windo Wahidin, SH MH, Direktur LKBH Perempuan & Anak Indonesia melaporkan Brightening Night Cream pada tanggal 4 Mei 2023, denganLP/B/2381/V.2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Andi Windo Wahidin selaku kuasa hukum konsumen Daminari sangat meng apresiasi kinerja yang ditunjukkan oleh kepolisian.

“Kami turut mendukung dan memberikan apresiasi atas upaya yang telah dilakukan penyidik kepolisian daerah metrojaya khususnya Direktorat Kriminal Khusus,” kata Andi dalam keterangan tertulis, Kamis (10/8/2023).

Tak hanya itu, Andi juga terus mendorong penyelidikan serta penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan memanggil reseller pada awal Agustus 2023.

“Ini juga sebagai apresiasi kami kepada Polda Metrojaya dan juga sebagai bentuk dukungan atas proses lanjutan untuk meminta keterangan Distributor serta memeriksa dr. Oky Pratama sebagai pemilik SkinCare Benings selaku penanggung jawab dari beroperasi dan peredaran dari produk-produkBenings tersebut,” ujar Andi.

Baca Juga:  Diduga Dikriminalisasi, Lansia 71 Tahun Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka di PN Jakarta Selatan

Andi mengingatkan kembali, bahwa sudah jelas secara fakta bahwa produk – produk tersebut dijual tanpa harus terlebih dahulu melalui konsultasi ke dokter sesuai dengan kondisi pasien. Produk skincare tersebut adalah Brightening Night Cream. (denganlabel etiket biru). Yang diproduksi oleh PT. BeningsTeknology Industry.

“Etiket biru adalah penandaan obat(khusus obat luar seperti salep, krim dll) yang diberikan oleh dokter sesuai dengan kondisi pasien. Jadi skincare beretiket biru hanya boleh digunakan bagi pasien yang telah berkonsultasi dengan dokter, yang kemudian dokter meresepkan obat kepada apoteker,” tutur Andi.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

DPRD Kota Bekasi Soroti Tajam Loker Bodong, Minta Disnaker Tegas
Sentuh Hati Warga, Polres Nias Selatan Berbagi Kasih di Hari Jadi Ke-75 Humas Polri
Modus Mafia Tanah Terstruktur, LI-TPK Ungkap Peran Oknum Pejabat Desa dan Laporkan Dugaan Pemalsuan Sertifikat PTSL di Bogor
Direktur FAST Indonesia Synergy Curigai Sabotase di Balik Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang, Diduga Terkait Mafia HGB
Dekati Ratusan Jemaat, Cara Polres Nias Selatan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
FORSIBER Nilai Jaksa Agung Tak Bisa Lepas Tanggung Jawab Kasus Febrie Adriansyah
Keberatan Aset SHM Disita Atas Utang Debitur Lain, Kuasa Hukum Janti Yuli Yanti Hutagaol & Partners Law firm Siapkan Upaya Hukum Banding
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjukkan Wajah Baru Polri: Dekat Ulama, Hormati Sejarah, Hadir untuk Pekerja

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:55 WIB

DPRD Kota Bekasi Soroti Tajam Loker Bodong, Minta Disnaker Tegas

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:10 WIB

Sentuh Hati Warga, Polres Nias Selatan Berbagi Kasih di Hari Jadi Ke-75 Humas Polri

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Modus Mafia Tanah Terstruktur, LI-TPK Ungkap Peran Oknum Pejabat Desa dan Laporkan Dugaan Pemalsuan Sertifikat PTSL di Bogor

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Direktur FAST Indonesia Synergy Curigai Sabotase di Balik Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang, Diduga Terkait Mafia HGB

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:59 WIB

Dekati Ratusan Jemaat, Cara Polres Nias Selatan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Berita Terbaru