LKBH Perempuan &Anak Indonesia Dorong Polisi Priksa Pemilik Benings Skincare

- Penulis

Kamis, 10 Agustus 2023 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukumnya Andi Windo Wahidin, SH MH, Direktur LKBH Perempuan & Anak Indonesia.

Kuasa hukumnya Andi Windo Wahidin, SH MH, Direktur LKBH Perempuan & Anak Indonesia.

 

JAKARTA: Konsumen Benings skin care seorang wanita yang bernama Daminari bersama kuasa hukumnya Andi Windo Wahidin, SH MH, Direktur LKBH Perempuan & Anak Indonesia melaporkan Brightening Night Cream pada tanggal 4 Mei 2023, denganLP/B/2381/V.2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Andi Windo Wahidin selaku kuasa hukum konsumen Daminari sangat meng apresiasi kinerja yang ditunjukkan oleh kepolisian.

“Kami turut mendukung dan memberikan apresiasi atas upaya yang telah dilakukan penyidik kepolisian daerah metrojaya khususnya Direktorat Kriminal Khusus,” kata Andi dalam keterangan tertulis, Kamis (10/8/2023).

Tak hanya itu, Andi juga terus mendorong penyelidikan serta penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan memanggil reseller pada awal Agustus 2023.

“Ini juga sebagai apresiasi kami kepada Polda Metrojaya dan juga sebagai bentuk dukungan atas proses lanjutan untuk meminta keterangan Distributor serta memeriksa dr. Oky Pratama sebagai pemilik SkinCare Benings selaku penanggung jawab dari beroperasi dan peredaran dari produk-produkBenings tersebut,” ujar Andi.

Baca Juga:  Diduga Dikriminalisasi, Lansia 71 Tahun Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka di PN Jakarta Selatan

Andi mengingatkan kembali, bahwa sudah jelas secara fakta bahwa produk – produk tersebut dijual tanpa harus terlebih dahulu melalui konsultasi ke dokter sesuai dengan kondisi pasien. Produk skincare tersebut adalah Brightening Night Cream. (denganlabel etiket biru). Yang diproduksi oleh PT. BeningsTeknology Industry.

“Etiket biru adalah penandaan obat(khusus obat luar seperti salep, krim dll) yang diberikan oleh dokter sesuai dengan kondisi pasien. Jadi skincare beretiket biru hanya boleh digunakan bagi pasien yang telah berkonsultasi dengan dokter, yang kemudian dokter meresepkan obat kepada apoteker,” tutur Andi.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG
KPK Ditantang Ungkap Pemain Besar Dalam Kasus Suap PT Blueray Cargo
Polda Jatim Terbitkan SP3 Terhadap Kasus yang Menimpa Yudi Utomo Imarjoko
Yayasan dan Mitra yang Berafiliasi dengan Mantan Kepala BGN Bakal Diperiksa Kejagung?
Petualangan Tiga Kepala BGN Ini Harus Berakhir di Jeruji Besi
Eks Kepala BGN dan Wakilnya Resmi Tersangka, Begini Tanggapan Praktisi Hukum
Kompolnas Award 2026, Diberikan Kepada Satker Polri Dengan Kinerja Baik
Satgas Operasi Damai Cartenz Amankan Terduga Anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:14 WIB

Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:01 WIB

KPK Ditantang Ungkap Pemain Besar Dalam Kasus Suap PT Blueray Cargo

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:05 WIB

Polda Jatim Terbitkan SP3 Terhadap Kasus yang Menimpa Yudi Utomo Imarjoko

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:24 WIB

Yayasan dan Mitra yang Berafiliasi dengan Mantan Kepala BGN Bakal Diperiksa Kejagung?

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:27 WIB

Petualangan Tiga Kepala BGN Ini Harus Berakhir di Jeruji Besi

Berita Terbaru

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana saat  hendak digelandang ke mobil tahanan.

Ekonomi & Bisnis

Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG

Sabtu, 6 Jun 2026 - 21:14 WIB

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Ekonomi & Bisnis

Rupiah Murah, Rasuah Meriah

Sabtu, 6 Jun 2026 - 20:17 WIB