LKBH Perempuan &Anak Indonesia Dorong Polisi Priksa Pemilik Benings Skincare

- Editor

Kamis, 10 Agustus 2023 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukumnya Andi Windo Wahidin, SH MH, Direktur LKBH Perempuan & Anak Indonesia.

Kuasa hukumnya Andi Windo Wahidin, SH MH, Direktur LKBH Perempuan & Anak Indonesia.

 

JAKARTA: Konsumen Benings skin care seorang wanita yang bernama Daminari bersama kuasa hukumnya Andi Windo Wahidin, SH MH, Direktur LKBH Perempuan & Anak Indonesia melaporkan Brightening Night Cream pada tanggal 4 Mei 2023, denganLP/B/2381/V.2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Andi Windo Wahidin selaku kuasa hukum konsumen Daminari sangat meng apresiasi kinerja yang ditunjukkan oleh kepolisian.

“Kami turut mendukung dan memberikan apresiasi atas upaya yang telah dilakukan penyidik kepolisian daerah metrojaya khususnya Direktorat Kriminal Khusus,” kata Andi dalam keterangan tertulis, Kamis (10/8/2023).

Tak hanya itu, Andi juga terus mendorong penyelidikan serta penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan memanggil reseller pada awal Agustus 2023.

“Ini juga sebagai apresiasi kami kepada Polda Metrojaya dan juga sebagai bentuk dukungan atas proses lanjutan untuk meminta keterangan Distributor serta memeriksa dr. Oky Pratama sebagai pemilik SkinCare Benings selaku penanggung jawab dari beroperasi dan peredaran dari produk-produkBenings tersebut,” ujar Andi.

Baca Juga:  Geger! Saipul Jamil Datangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?

Andi mengingatkan kembali, bahwa sudah jelas secara fakta bahwa produk – produk tersebut dijual tanpa harus terlebih dahulu melalui konsultasi ke dokter sesuai dengan kondisi pasien. Produk skincare tersebut adalah Brightening Night Cream. (denganlabel etiket biru). Yang diproduksi oleh PT. BeningsTeknology Industry.

“Etiket biru adalah penandaan obat(khusus obat luar seperti salep, krim dll) yang diberikan oleh dokter sesuai dengan kondisi pasien. Jadi skincare beretiket biru hanya boleh digunakan bagi pasien yang telah berkonsultasi dengan dokter, yang kemudian dokter meresepkan obat kepada apoteker,” tutur Andi.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Kejahatan Perbankan Didorong Masuk RUU Perampasan Aset, Pengamat: Bukti 13 Jenis Pidana Belum Cukup
Polda Metro Jaya Didesak Usut Aktor Intelektual di Balik Kerusuhan 27 Agustus
IPW Desak Polda Metro Jaya Ungkap Dalang di Balik Terbunuhnya Bambang Setiawan
KPK Kembangkan Operasi Senyap, Pejabat Daerah Tunggu Giliran Terjaring OTT
Dittipidter Bareskrim Polri Garda Terdepan Melawan Mafia Sumber Daya Alam
Tangani Kasus Dugaan Asusila Anggota Polairud, IPW Desak Propam Polri Profesional dan Proporsional
Mabes Polri Mutasi Perwira Polda Metro Jaya
Korban Dugaan Tindakan Asusila Laporkan Oknum Polairud, Minta Dipecat

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 15:35 WIB

Kejahatan Perbankan Didorong Masuk RUU Perampasan Aset, Pengamat: Bukti 13 Jenis Pidana Belum Cukup

Sabtu, 5 September 2026 - 12:45 WIB

Polda Metro Jaya Didesak Usut Aktor Intelektual di Balik Kerusuhan 27 Agustus

Rabu, 2 September 2026 - 02:08 WIB

IPW Desak Polda Metro Jaya Ungkap Dalang di Balik Terbunuhnya Bambang Setiawan

Selasa, 1 September 2026 - 18:47 WIB

KPK Kembangkan Operasi Senyap, Pejabat Daerah Tunggu Giliran Terjaring OTT

Selasa, 1 September 2026 - 05:49 WIB

Dittipidter Bareskrim Polri Garda Terdepan Melawan Mafia Sumber Daya Alam

Berita Terbaru