Miliki SK Kemenkum HAM, Partai Berkarya Kubu Muchdi Pr Siap Songsong Pemilu 2024

- Editor

Minggu, 6 Maret 2022 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bendahara Umum Partai Berkarya kubu Muchdi Pr, Laode Umar Bonte. (Foto: Istimewa)

Bendahara Umum Partai Berkarya kubu Muchdi Pr, Laode Umar Bonte. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Mediakarya – Partai Berkarya kubu Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi Pr menegaskan bahwa siapapun boleh mengklaim bahwa partainya telah memiliki legitimasi dan siap menyongsong Pemilu 2024 mendatang.

Namun demikian, terkait dengan siapa yang berhak ikut dalam kontestasi pemilihan legislatif pada gelaran Pemilu mendantang Partai Berkarya kubu Muchdi Pr memastikan kesiapannya karena telah mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Bendahara Umum Partai Berkarya kubu Muchdi Pr, Laode Umar Bonte menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi SK Kemenkum HAM.

“Jadi siapapun yang mengaku telah mendapatkan legitimasi tentunya harus didasari adanya SK. Partai Berkarya hanya satu dan pastinya yang memiliki SK. Jadi bila ada yang mengklaim ada dari Partai Berkarya siap mengikuti Pemilu harus dipertanyakan SK-nya,” tegas Laode kepada wartawan, Sabtu (5/3/2022).

Sebelumnya, Partai Berkarya kubu Muchdi Purwopranjono atau Muchi Pr akan mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Putusan PTTUN memperkuat putusan pada pengadilan pertama yang memenangkan gugatan dari kubu Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.

Baca Juga:  Pengamat Desak Kejari Tidore Ungkap Dalang Korupsi Pukesmas Galala, Usai Tangkap 3 ASN

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Muchdi Pr, Badaruddin Andi Picunang mengatakan, putusan PTTUN belum berkekuatan hukum tetap.

“Belum putusan hukum tetap (inkrah), masih ada kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Kita segera kasasi,” kata Andi, melalui keterangan pers, Senin (6/9/2021).

Andi mengatakan, putusan banding tersebut juga tidak otomatis membatalkan Surat Keputusan Kemenkumham yang dipegang kubu Muchdi Pr mengenai perubahan AD/ART dan kepengurusan DPP.

Ia meyakini Kementerian Hukum dan HAM akan membela soal pengesahan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan susunan pengurus Partai Berkarya yang dipimpin Muchdi Pr.

“SK kami sampai tahun 2025, sementara SK yang menggugat itu sampai April 2022, itupun sudah dicabut dengan terbitnya SK hasil Munaslub Partai Berkarya tahun 2020 lalu,” ujar Andi.

Andi menambahkan, pihaknya kini tengah fokus mempersiapkan tahapan Pemilihan Umum 2024. Ia berharap persoalan hukum ini tidak menjadi masalah berkepanjangan.

“Jadi kita hadapi dengan senyum saja. Niat kita mau menyelamatkan dan membesarkan partai, untuk apa pimpin partai kalau tidak serius dan tidak diperhatikan,” kata dia.**

 

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil
Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum
Ikut Cawe Cawe Muktamar NU, Nusron Wahid Diduga Gelontorkan 180 Miliar
Dirjen Bea Cukai Menghadap Presiden Diperintahkan Berantas Penyelundupan Ilegal
Kritik Dijawab dengan Makian: Cermin Psikologi Kekuasaan yang Tak Sanggup Mendengar
Jadikan Ruang Terbuka Hijau, Pol PP Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Puncak
Fahd Dicokok KPK, Loyalis Ranny Fahd Arafiq Galang Dukungan Maju  pada Musda Golkar Kota Bekasi
Pegawai Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Ditampung Agrinas, Qodari : Jadi PKWT BUMN 2 Tahun

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 14:08 WIB

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 September 2026 - 12:38 WIB

Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum

Rabu, 23 September 2026 - 10:55 WIB

Ikut Cawe Cawe Muktamar NU, Nusron Wahid Diduga Gelontorkan 180 Miliar

Rabu, 23 September 2026 - 10:25 WIB

Dirjen Bea Cukai Menghadap Presiden Diperintahkan Berantas Penyelundupan Ilegal

Rabu, 23 September 2026 - 07:50 WIB

Kritik Dijawab dengan Makian: Cermin Psikologi Kekuasaan yang Tak Sanggup Mendengar

Berita Terbaru

Proses penambangan (Foto: Ist)

Ekonomi & Bisnis

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 Sep 2026 - 14:08 WIB