Mohon Maaf Mulai Lebaran Tahun Ini Pepen Tidak Lagi Gelar Open House

- Penulis

Sabtu, 30 April 2022 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat digelandang ke gedung KPK.

Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat digelandang ke gedung KPK.

JAKARTA, Mediakarya – Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah ini sepertinya menjadi sejarah yang tak terlupakan bagi Mantan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Betapa tidak, di mana pada hari lebaran sebelumnya politisi Golkar itu kerap menggelar open house di rumah dinasnya di Pekayon Bekasi Selatan.

Namun pada lebran Idul Fitri tahun ini mantan orang nomer satu di pemerintahan Kota Bekasi itu harus merayakannya di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

Lembaga antirasuah itu memutuskan memperpanjang masa masa penahanan pria yang akrab disapa Pepen adi Rutan KPK hingga 17 Mei 2022.

Plt.Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa Tim Jaksa memperpanjanng penahanan untuk masing-masing selama 20 hari ke depan.

Baca Juga:  PKB Optimistis Mampu Raih 100 Kursi di DPR RI Pada Pemilu 2024

“RE dilakukan penahanan lanjutan oleh Tim Jaksa selama 20 hari ke depan hingga tanggal 17 Mei 2022,” kata Ali dalam keteranga tertulisnya, Jumat (30/4/2022)

Selain memperpanjang masa penahana  Pepen, KPK juga memperpanjang masa penahanan untuk Wahyudin, M. Bunyamin, Mulyadi alias Bayong, dan Jumhana Lutfi. Masa penahanan mereka diperpanjang 20 hari.

Ali mengatakan, pihaknya juga telah merampungkan berkas kasus Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. KPK akan segera melimpahkan berkas ke pengadilan.

“Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja akan segera dilaksanakan Tim Jaksa ke Pengadilan Tipikor,” katanya. ***

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

DPP GRIB Jaya Dampingi Ahli Waris Klaim Kembali Lahan yang Dikuasai PT Arjuna, Buka Ruang Mediasi
Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice
Niko Kilykily dan Grib Jaya Bela pengembalian Hak Tanah Ahli Waris Atas Club De Arjuna
IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC
Keren, Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak
Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel Jelang Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa
Wacana Ubah DSI Jadi BLU, Mantan Jenderal Ini Usulkan Lahirnya Otoritas Analisis Perdagangan Komoditas Nasional
BGN di Pusaran Korupsi: Pembersihan Nyata atau Sekadar Rebranding?
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:28 WIB

DPP GRIB Jaya Dampingi Ahli Waris Klaim Kembali Lahan yang Dikuasai PT Arjuna, Buka Ruang Mediasi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:48 WIB

Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55 WIB

Niko Kilykily dan Grib Jaya Bela pengembalian Hak Tanah Ahli Waris Atas Club De Arjuna

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:42 WIB

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:59 WIB

Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel Jelang Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa

Berita Terbaru