Muhaimin Desak Pemerintah Sediakan Vaksin Halal

- Editor

Senin, 25 April 2022 - 01:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar mendesak pemerintah segera menjalankan Putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan menyediakan vaksin halal COVID-19.

“Saya tentu saja mengapresiasi putusan MA soal prioritas vaksin halal, terima kasih. Putusan ini merupakan jaminan hukum bagi kita terutama umat Islam untuk mendapatkan vaksin halal. Jadi pemerintah harus memperhatikan betul putusan ini,” kata Muhaimin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Wakil Ketua DPR RI itu menambahkan, berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), saat ini di Indonesia telah memiliki dua jenis vaksin yang halal seperti Sinovac dan Zifivax.

“Saya ingat waktu Muktamar NU di Lampung Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah menyinggung kebutuhan akan vaksin halal ini. Nah ini yang harus diimplementasikan seiring putusan MA,” jelasnya, dikutip dari antara.

Cak Imin juga menyampaikan apresiasi kepada legislator PKB yang tergabung dalam Anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Vaksin COVID-19 DPR yang menyarankan vaksin halal di Indonesia. Menurutnya, hal tersebut merupakan wujud dari aspirasi umat Islam terkait penggunaan vaksin halal.

“Tentu saja perjuangan legislator PKB yang tanpa lelah tanpa jeda memperjuangkan prioritas vaksin halal ini patut diapresiasi. Ini sejalan dengan nafas perjuangan PKB yang bagaimana pun kehalalan vaksin harus diutamakan,” ucapnya menegaskan.

Baca Juga:  Kebangkitan Atau Kebangkrutan Bangsa

MA telah mengabulkan uji materiil terhadap Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 pada Pasal 2 ayat 1 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19

Sebagaimana dalam amar putusan Nomor 31 P/HUM/2022 Mahkamah Agung RI menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia,” bunyi salinan putusan MA itu.

Selain itu MA menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia”.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

GNK Apresiasi Kapolri Suyudi Kedepankan Integritas, Ingatkan Bahaya Oknum Jual Nama Kapolri Berjubah Agama
Pendapat Para Pakar Jelang Putusan MK Tentang Syarat Pendidikan Calon Pemimpin Neggara
Dari Anwar Usman Hingga Rocky Gerung, ETOS: Negara Ini Banyak Pelacur Politik
Pecah Kongsi Prabowo-Jokowi? Reshuffle Ketujuh Geser Geng Solo dari Pos Strategis
Agus Wahid: Reshuffle Prabowo Paradoks, Copot Purbaya hingga Mutasi Sigit dan Dudung
Pengamat Sebut Reshuffle Ala Ketapel, Sarat Akomodasi Politik
GNK Soroti Komposisi Wantimpres, Singgung Gaya Komunikasi Rocky Gerung
Dilantik Jadi Wantimpres Rocky Gerung Kritis Terhadap Kebijakan

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:50 WIB

GNK Apresiasi Kapolri Suyudi Kedepankan Integritas, Ingatkan Bahaya Oknum Jual Nama Kapolri Berjubah Agama

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:21 WIB

Pendapat Para Pakar Jelang Putusan MK Tentang Syarat Pendidikan Calon Pemimpin Neggara

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:58 WIB

Dari Anwar Usman Hingga Rocky Gerung, ETOS: Negara Ini Banyak Pelacur Politik

Minggu, 4 Oktober 2026 - 03:09 WIB

Pecah Kongsi Prabowo-Jokowi? Reshuffle Ketujuh Geser Geng Solo dari Pos Strategis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Agus Wahid: Reshuffle Prabowo Paradoks, Copot Purbaya hingga Mutasi Sigit dan Dudung

Berita Terbaru