Natalius Pigai Ungkap 22 Celah Korupsi di Kemendagri

- Editor

Selasa, 1 Februari 2022 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai.

Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai.

JAKARTA, Mediakarya –
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai terungkapnya eks Dirjen Kemendagri sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan bahwa praktik KKN di kementerian tersebut sudah berlangsung lama.

Oleh karena itu, guna mengurangi kejahatan moral dalam rangka membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa, Pigai menyarankan agar Kemendagri menutup celah kran yang berpotensi terjadinya korupsi.

“Saya perlu sampaikan berdasarkan pengamatan dan analisa di Kementerian Dalam Negeri terdapat tidak kurang dari 23 pintu masuk korupsi, sperti suap, sogok, dan peras,” ujar Pigai dalam keterangannya yang diterima redaksi, Minggu (1/2/2022).

Pigai pun menduga, praktik suap di Kementerian Dalam Negeri telah berlangsung lama. Tidak bermaksud menuduh individu, seorang pejabat atau oknum, tapi dia sampaikan bahwa kritik itu bertujuan untuk membuka tabir di balik dugaan suap yang kerap terjadi di Kemendagri.

Menurut Pigai, penyebutan adanya dugaan kran-kran kejahatan di Kemendagri itu agar Aparat Penegak Hukum dengan mudah melakukan intaian untuk menghentikan indikasi kejahatan moral yang sistemik ini.

“Sesungguhnya Pak Jokowi sebagai mantan Wali Kota dan Gubernur diduga paham betul, namun kita heran kenapa tidak bisa menghentikan sebagai wujud nyata revolusi mental,” tegasnya.

Berikut Pigai merinci 23 titik yang berpotensi terjadinya praktik korupsi dì Kemendagri:

1. Pembuatan SK Kepala Daerah (Direktorat Pejabat Negara)/ Biro Hukum.

Baca Juga:  Kemendagri Ajak Sembilan Pemda Asimetris Wujudkan Pembangunan Inklusif

2. Penunjukan Penjabat Bupati, Wali Kota dan Gubernur. Gubernur kirimkan 3 nama selanjutnya Kemendagri memilih 1 nama. Saat itu ada lobby dan sejumlah sogokan oleh para calon yang diusul.

3. Penjabat yang mau diperpanjang setelah 1 tahun.

4. Saat Kepala Daerah sedang menghadapi kasus agar terhindar dari sanksi administrasi.

5. Pemekaran wilayah di Derektorat Pemerintahan Umum termasuk Peta Wilayah bakal DOB.

6. Penambahan jumlah Penduduk suatu wilayah supaya tidak diverifikasi faktual oleh Kemendagri.

7. Penambahan dan Pengurangan DAU.

8. Filterisasi suatu Perda, Perdasi atau Perdasus di Kemendagri.

9. Pengurusan Batas Wilayah.

10. Kolusi soal pembuatan Peta Wilayah (Map)

11. Pengurusan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam nilainya tergantung jumlah besaran DBH yg disediakan oleh Perusahaan.

12. Pembuatan Peta (Map) areal operasi Perusahaan yg melibatkan lebih dari 1 Kabupatan.

13. Pengurusan Dana Alokasi Umum (DAU).

14. Proses seleksi Sekda Provinsi, Kab/Kota agar katrol Nilai.

15. DAK untuk pembangunan Kantor Pemda dan Rumah Pejabat.

17. Biaya Desentralisasi Fiskal ke Daerah.

18. Penilaian Kinerja Pemda

19. Biaya jahit seragam Kepala Daerah saat pelantikan.

20. Masuk Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Kemendagri.

21. Pengurusan SK PAW Anggota Legislatif.

22. Dana PEN.
23. Dll.*

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira
Belum Sepekan, Pakuwon Mall Bongkar Kembali Padar Besi Setinggi 2 Meter
Dalami Keterangan Saksi, Ketua Tri Nusa Bekasi Raya Desak KPK Segera Periksa Daud Husin
Akankah Peristiwa Agustus Kelam 2025 Bakal Terulang di 2026
Komjen Pol (Purn) Oegroseno Telah Beri Teladan: Datang, Jelaskan Fakta, dan Percaya pada Kebenaran
Kapolrestro Bekasi Kota Berganti, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Serahkan Tongkat Komando Ke Kombes Pol Putu Kholis Aryana
IAW Sebut Konflik Pulau Rempang Bukti Kegagalan Rezim Jokowi dalam Tata Kelola Agraria
Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:38 WIB

PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:29 WIB

Belum Sepekan, Pakuwon Mall Bongkar Kembali Padar Besi Setinggi 2 Meter

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Dalami Keterangan Saksi, Ketua Tri Nusa Bekasi Raya Desak KPK Segera Periksa Daud Husin

Minggu, 2 Agustus 2026 - 10:12 WIB

Akankah Peristiwa Agustus Kelam 2025 Bakal Terulang di 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Komjen Pol (Purn) Oegroseno Telah Beri Teladan: Datang, Jelaskan Fakta, dan Percaya pada Kebenaran

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

Ekonomi & Bisnis

Kebocoran Devisa Terbongkar: Mengubah Peta Hubungan RI-Singapura 

Selasa, 4 Agu 2026 - 21:55 WIB

Warga berunjuk rasa di Kantor Kepala Desa Burangkeng dan mendesak BPD bertindak tegas terhadap Panitia Pilkades yang dinilai bekerja tidak profesional.

Daerah

BPD Bekukan Panitia Pilkades Burangkeng usai Didemo Warga

Selasa, 4 Agu 2026 - 21:45 WIB